Oleh : Dwi March Trisnawaty S.Ei.
Kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya sendiri menggegerkan warga Lahat, Sumatra Selatan. Pelaku adalah anak korban berusia 23 tahun, pemuda tersebut tega membunuh dengan memutilasi dan membakar jasad korban lalu dikuburkan di kebun dekat rumah korban. Keluarga korban dan warga setempat mengendus kecurigaan setelah didapati bau tidak sedap disekitar perkebunan area rumah korban. Pihak kepolisian turun menemukan bahwa pelaku nekat menghilangkan nyawa sang ibu disebabkan emosi. Korban menolak memberikan uang ketika pelaku meminta untuk bermain slot judi online. Aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan pelaku disengaja untuk mengambil harta korban berupa emas 6gram lalu menjualnya demi bermain judol. Tersangka dikenakan pasal ancaman pidana seumur hidup atas pembunuhan berencana (metrotvnews.com, 9/04/2026)
Insiden serupa sudah banyak terjadi kasus kematian dilatarbelakangi masalah kecanduan judol di beberapa daerah. Selain korban jiwa beberapa terjerat utang akibat slot judol sang anak. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat di tahun 2024 jumlah pemain judi online di Indonesia menyentuh angka 9,8 juta orang. Sekitar 70 persen dari total pemain sebagian besar merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp5 juta per bulannya. Pihak Komdigi (Kementrian Komunikasi dan Digital) telah memblokir sekitar 240.000 situs serta 2 juta konten negatif. Kasus perjudian diungkap pihak kepolisian sebanyak 664 kasus berujung pada 44 tersangka selama periode 2025 (asatunews.co.id, 16/04/2026).
Orientasi hidup manusia dalam pemahaman sekulerisme tertanam untuk mengejar kepuasan materialistik hedonistik serta berdasarkan manfaat/tidak bermanfaat menjadi standar berperilaku. Negara dengan penerapan sistem sekuler kapitalisme tidak hadir dalam kehidupan rakyat melainkan hanya sebagai regulator. Sistem ekonomi kapitalisme telah menciptakan kesenjangan sosial, apalagi ekonomi masyarakat semakin sulit dijangkau untuk hanya sekedar pemenuhan kebutuhan dasar. Sehingga mendorong orang melakukan tindakan kriminal seperti judi online demi mendapatkan pundi-pundi uang. Negara gagal membuka lapangan kerja justru kebalikannya terjadi badai PHK di berbagai sektor. Anggaran negara seringkali direalisasikan demi politik kepentingan pejabat dan para kroninya, tanpa menimbang kemaslahatan rakyat.
Persoalan judol hingga saat ini tidak kunjung tuntas, salah satunya disebabkan negara tidak memberlakukan sanksi tegas. Justru membiarkan karena judol dianggap ikut andil dalam roda perputaran ekonomi. Kebijakan sanksi dan regulasi hanya bersifat parsial tidak menyentuh hingga akar seperti contohnya, putusan kasus judi online di Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 69/PID/2023/PT KPGKP pada 22 Juni tahun 2023, dakwaan kepada Herlawarni dijatuhi hukuman ringan hanya 6 bulan penjara. Sedangkan di PN Sidoarjo, majelis hakim memberikan hukuman hanya 4 bulan penjara pada pelaku judol terdakwa Andik. Sanksi tersebut tidak satupun dapat menjerakan pelaku kriminal hingga kasus tetap berulang. Dengan demikian, judol senantiasa tetap marak dan memberikan dampak kerusakan di tengah masyarakat karena sistem kapitalisme menjadi akar masalah judol.
Berbeda dengan asas kehidupan dalam Islam pada dasarnya menjadikan akidah dan halal/haram sebagai standar berperilaku, bukan menuhankan materi semata. Judol jelas perbuatan haram dan harus diberantas secara tuntas hingga akarnya dengan penerapan sistem yang sahih yaitu Islam Kaffah. Dengan keimanan dan ketaqwaan yang kokoh menjadi benteng pertama bagi tiap muslim dalam bertindak. Penerapan sistem ekonomi Islam dibawah naungan Khilafah akan memastikan kesejahteraan dan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi tiap individunya. Dengan menjalankan pengelolaan kepemilikan umum atau kekayaan alam (tambang, hutan, laut, dll) oleh negara. Hasilnya akan diberikan kepada rakyat berupa layanan public seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis serta berkualitas. Maka, kesenjangan ekonomi maupun sosial di masayarakat tidak akan terjadi.
Hadirnya Khilafah sebagai pengurus dan penjaga bagi rakyat, judol mampu diberantas hingga akarnya sampai tuntas. Kebijakan yang dibuat bukan sekedar pemblokiran secara parsial saja. Namun, tim siber khilafah akan mengawasi website dan media sosial tidak boleh ada konten judol atau maksiat lainnya. Sedangkan pelaku judol dan bandarnya akan diberikan sanksi dengan tegas hingga jera. Sanksi bagi pelaku dan bandar judol bersifat pencegahan (zawajir) dan pencegahan terhadap dosa (penebus dosa) bagi para pelaku kriminal. Hukuman diterapkan berdasarkan kejahatannya, jika pelaku judol akan dikenai sanksi takzir namun bagi pembunuh akan dihukum qisas. Dengan aturan berdasarkan sistem Islam dalam pemberantasan judol akan menjerakan pelaku dan dapat memutus rantai kejahatan. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar