Tewasnya TNI di Lebanon, Pemerintah Tak Berdaya


Oleh : Ria Nurvika Ginting, SH, MH (Dosen-FH)

Pada Minggu, 29 Maret 2026 lalu, serangan dari Israel ke pos jaga Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) telah menewaskan satu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Serangan ini terjadi di dekat Adchit Al Qusayr. Hal ini terjadi di tengah permusuhan Israel dan Hizbullah. UNFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) merupakan pasukan perdamaian yang didirikan pada 19 Maret 1978, berdasarkan Resolusi Dewan keamanan PBB No.425 dan No. 426. (detiknews.com, 30/03/26)

Misi UNFIL terjadi setelah invasi Israel ke Lebanon, yang terkenal mematikan. Tujuan pasukan ini mengemballikan kedamaian, keamanan internasional dan membantu pemerintah Lebanon untuk mengembalikan otoritas efektifnya di area tersebut. Pasukan UNFIL diturunkan di area pada 23 Maret 1978. Sementara Indoensia baru bergabung pada tahun 2006 dengan Kontigen Garuda (Konga)-nama pasukan TNI yang tergabung dalam UNFIL. Operasi Penjaga Perdamaian PBB di Selatan Lebanon ini terdiri dari hampir 10.000 personel dari 49 negara, dengan Indonesia menggelar kontingen terbesar. Indonesia pernah mengerahkan 1.232 prajurit dan Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan pada Maret 2023 Indonesia mengerahkan 1.090 prajurit di Selatan Lebanon. (CNNIndonesia.com, 30/3/26 )  

Tewasnya TNI akibat serangan Israel tersebut medapatkan kecaman dari beberapa pihak. Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Antonio Guterres mengutuk keras insiden tersebut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga menyampaikan belasungkawa terdalam atas tewasnya TNI dalam serangan tersebut. Indonesia mengutuk keras insiden tersebut dan menyerukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan. Kemlu menyampaikan penghormatan tertinggi kepada penjaga perdamaian yang gugur atas dedikasi dan pengabdiannya untuk perdamaian dan keamanan Internasioal. Hal ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan kembali keberadaan prajurit TNI di Lebanon mengingat meningkatnya ketegangan di wilayah tersebut. Bahkan bila perlu segera dilakukan penarikan demi keselamatan anggota TNI. (sinpo.id, 30/3/26)


Perjanjian Militer Internasional

Kerja sama militer merupakan kesepakatan-kesepakatan yang ditandatangani oleh dua atau lebih negara dalam bidang militer yang cakupannya terdapat dalam pasal-pasal yang telah disepakati. Misalnya, kedua negara terikat untuk saling memberikan bantuan militer jika negara yang ikut menandatangani perjanjian tersebut menyerang negara lain atau diserang negara lain. Perjanjian kerja sama ini juga termasuk pertukaran informasi, strategi, pelatihan militer, pertukaran pasukan, peralatan perang, dan lain sebagainya. 

Keputusan untuk mengumumkan perang terhadap negara lain yang menyerang salah satu negara yang turut menandatangani kerjasama militer tersebut didasarkan kepada kepentingan masing-masing negara yang turut menandatangani perjanjian tersebut. Ini sesuatu yang wajar dalam sistem kapitalis saat ini. Sistem ini berdiri atas dasar standar kepentingan/manfaat. Jika negara tersebut memiliki kepentingan dalam peperangan tersebut maka akan turut serta. Sebaliknya jika tidak ada kepentingan maka negara tersebut tidak akan ikut serta dengan kondisi yang ada. 

Kerja sama militer seperti ini tentu saja bertentangan dengan syariat Islam, dan sama sekali tidak mengikat kaum muslim. Meskipun kepala negara dalam negara Islam yakni Khalifah telah menandatangani perjanjian tersebut. karena kerja sama militer seperti ini menjadikan kaum muslim berperang dibawah komando negara kufur. Selain itu, kerja sama militer seperti ini telah menjadikan kaum muslim berperang untuk melanggengkan eksistensi negara kufur. Semua ini merupakan tindakan yang diharamkan. Imam Ahmad dan Nasai telah menuturkan sebuah hadist dari Anas, bahwa dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kalian meminta penerangan dari api kaum Musyrik.”


Kebijakan Khilafah

Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah) yang dipimpin seorang khalifah akan menetapkan kebijakan kerja sama militer dengan negara lain (negara kafir) sesuai dengan ketetapan hukum syara’. Secara hukum asalnya kerja sama militer negara Khilafah dengan negara kafir sebagai dua institusi negara, tidak boleh (haram). Negara khilafah tidak boleh meminta bantuan militer kepada negara kafir, sebagai sebuah negara. Namun, dibolehkan meminta bantuan dari individu negara kafir bukan sebagai negara. 

Negara khilafah boleh melakukan kerja sama militer dengan negara kafir sebagai sebuah negara dengan syarat kepemimpinan dan bendera di tangan negara khilafah. Posisi negara khilafah di sini juga lebih kuat dibanding negara kafir. Selain itu, kerja sama tersebut tidak membahayakan atau menimbulkan bahaya bagi negara khilafah. Jika kerja sama militer negara khilafah dengan negara kafir yang kepemimpinan dan benderanya di tangan negara khilafah tersebut bisa membahayakan atau menimbulkan bahaya bagi negara khilafah, maka hukumnya haram. 

Sungguh, sejarah telah membuktikan bagaimana luar biasanya kekuatan militer (pasukan) kaum muslim. Pasukan militer dalam Islam bukan sebagai penjaga perdamaian tetapi sebagai garda terdepan penjaga wilayah negara khilafah yang bertugas sesuai dengan tujuan politik luar negeri khilafah yakni menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia bukan untuk mendapatkan kepentingan yang diinginkan. Pasukan ini akan kembali lahir dalam institusi negara yang menerapkan syariat secara kaffah yakni Daulah Khilafah Islamiah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar