Urbanisasi Pasca-Lebaran, Bukti Nyata Fenomena Ketimpangan Ekonomi


Oleh : Pastri Sokma Sari

Masalah klasik yang masih saja gagal diatasi pasca-lebaran adalah fenomena urbanisasi saat masa arus balik. Menurut berita yang dilansir oleh (www.metrotvnews.com, 27/03/2026) diterangkan bahwa arus balik Mudik Lebaran 2026 diprediksi lebih besar dari arus mudik, menunjukkan urbanisasi masih tinggi. Menurut Deputi BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiarto, fenomena ini kini menjadi migrasi kompleks karena masyarakat tidak hanya kembali ke kota, tetapi juga membawa kerabat untuk mencari peluang ekonomi. Data Badan Pusat Statistik mencatat migrasi neto 2025 sekitar 1,2 juta jiwa dengan mayoritas penduduk tinggal di perkotaan. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan desa-kota, berisiko membebani kota dan melemahkan desa, sehingga diperlukan kebijakan pemerataan agar desa menjadi pusat pertumbuhan baru.

Upaya untuk mengendalikan urbanisasi 2026 tidak luput dilakukan oleh Pemkot Surabaya dengan cara menerbitkan SE Pengendalian Urbanisasi 2026 sebagaimana dilansir oleh (kominfo.jatimprov.go.id, 28/03/2026). Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2026/1447 H. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pendatang pasca Lebaran 2026 dengan memperketat pengawasan mobilisasi penduduk. Melalui kebijakan yang ditandatangani Sekda Lilik Arijanto, lurah dan camat diminta lebih selektif dalam menerima penduduk baru, melakukan verifikasi lapangan, serta mendata pendatang sebagai non-permanen jika tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, RT/RW diwajibkan mendata dan memastikan setiap pendatang, termasuk penghuni kos, melapor maksimal 1x24 jam. Wali Kota Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya memastikan pendatang memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan jelas guna menjaga ketertiban serta mengendalikan urbanisasi.

Sistem kapitalisme mendorong munculnya fenomena kesenjangan ekonomi antara desa dan kota. Pertumbuhan dan peluang ekonomi lebih banyak terkonsentrasi di perkotaan. Pada akhirnya, hal tersebut menyebabkan masyarakat desa terdorong untuk bermigrasi demi mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Alokasi anggaran pembangunan juga cenderung berpusat pada kota, terutama wilayah besar seperti Jakarta, sementara desa kurang mendapatkan perhatian optimal. Meski terdapat program seperti koperasi desa atau BUMDes, pelaksanaannya sering dianggap belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan ekonomi desa. 

Di sisi lain, sejumlah program pembangunan desa kerap disorot karena berpotensi menjadi ajang penyalahgunaan atau hanya menguntungkan pihak tertentu. Pembangunan desa sering kali hanya terjadi jika memiliki potensi bisnis, sehingga tidak semua wilayah mendapat perhatian yang adil. Pada akhirnya, tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak sepenuhnya tercapai. Perbedaan kualitas fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan publik yang lebih baik di kota menarik penduduk desa, namun lonjakan populasi justru membebani infrastruktur perkotaan dan memperparah berbagai persoalan sosial. Akibatnya, ketimpangan pembangunan ini semakin memperjelas arus urbanisasi, karena investasi dan sumber daya yang lebih banyak mengalir ke wilayah yang menguntungkan secara ekonomi.

Islam tentu saja memiliki solusi menyeluruh untuk mengatasi ketimpangan melalui penerapan sistem yang terintegrasi dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, dan industri. Pembangunan diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat luas, dengan penyediaan infrastruktur publik tanpa merampas hak rakyat serta pembiayaan yang bersumber dari baitulmal, bukan utang atau investasi asing. Negara juga wajib mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum agar dapat dimanfaatkan rakyat secara luas dengan biaya terjangkau.

Konsep riayah dalam Islam menjadikan negara berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dengan layanan pendidikan dan kesehatan diberikan secara gratis tanpa komersialisasi. Penguatan sektor industri strategis juga menjadi fokus untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Dengan mekanisme ini, kesejahteraan diharapkan merata tanpa kesenjangan antara desa dan kota, sehingga persoalan urbanisasi dan ketimpangan dapat diatasi secara mendasar. Khalifah juga akan melakukan inspeksi sampai ke pelosok desa sehingga tahu betul kondisi rakyat dan kebutuhan mereka.

Pada masa Khilafah Islamiyah, dengan tetap memperhatikan karakter dan potensi wilayah, pembangunan tidak mendiskriminasi antara kota dan desa. Kota besar seperti Kairo dan Baghdad berkembang sebagai pusat peradaban dan pendidikan tanpa mengabaikan potensi lokalnya. Wilayah pertanian tetap dipertahankan dan diberdayakan, sehingga kesenjangan antara kota dan desa dapat diminimalkan.

Sebagai contoh, Mesir yang subur di sekitar Sungai Nil menjadi lumbung pangan penting sejak masa Khalifah Umar bin Khaththab, bahkan menopang kebutuhan wilayah lain saat krisis. Di sisi lain, Baghdad pada masa Khilafah Abbasiyah memanfaatkan Sungai Eufrat dan Tigris untuk pertanian dan perdagangan, sehingga mampu menguatkan ekonomi sekaligus menjadi pusat ilmu pengetahuan dunia.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar