Menghentikan Kebiadaban Tak Cukup Dengan Kecaman


Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)

Parlemen Israel (Knesset) resmi mengesahkan Undang-Undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga serta tentara Israel. Namun sebaliknya, UU ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina. Hal ini semakin memperjelas hukum yang sangat diskriminatif bagi warga Palestina. 

Rancangan undang-undang ini sebenarnya selama bertahun-tahun berupaya dihidupkan tetapi selalu gagal. Tapi akhirnya disahkan pada senin (30/03/2026) malam waktu setempat. 

Kebijakan Israel ini telah banyak mendapat kritikan tajam dari berbagai negara berikut beberapa negara yang mengutuk Israel atas pengesahan kebijakan tersebut:

Palestina
Presiden Palestina Mahmoud Abbas, turut mengutuk kebijakan tersebut. Ia menyebut hal tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan upaya intimidasi yang sia-sia. Menurutnya, langkah ini tidak akan melemahkan tekad rakyat Palestina dalam memperjuangkan kebebasan kemerdekaan, termasuk pendirian negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibukota. Undang-Undang dan tindakan semacam ini tidak akan mematahkan kehendak rakyat Palestina atau melemahkan keteguhan mereka, " ujarnya dikutip The Guardian, Rabu (1/4/2026). 

Inggris Raya, Jerman, Prancis, dan Italia
Jerman, Prancis, Inggris Raya, dan Italia telah menyatakan keprihatinan atas UU Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Empat negara itu mendesak Israel untuk membatalkan kebijakan mereka. 

Indonesia
Pemerintah RI mengutuk keras Knesset atas pengesahan UU vonis mati bagi rakyat Palestina yang mereka penjarakan. Menurut kementrian Luar negeri (Kemlu) RI, kebijakan tersebut tak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal. 

Negara-negara Teluk, Liga Arab, Uni Eropa, kepala Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) turut mengkritik keputusan Parlemen Israel tersebut. (Antara.com). 

Pengamat Tetap Palestina Untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Riyad Mansour mengkritik negara-negara yang memberikan dukungan tanpa batas kepada Israel dengan alasan "hak untuk membela diri". Ia menyatakan bahwa Israel seringkali menginterpretasikan dukungan tersebut " Lisensi untuk membunuh " warga Palestina dengan impunitas. 

Dalam pidatonya yang emosional di Majelis Umum PBB, ia mengecam standart ganda internasional, di mana Israel dianggap memiliki hak untuk menyerang, sementara warga Palestina yang terbunuh ( termasuk ribuan anak-anak) seolah konsekuensi yang dapat diterima. (Al Jazeera) . 

Israel sendiri tampak tidak bergeming dengan berbagai Kecaman yang dilakukan oleh para pemimpin dan lembaga islam, mereka bahkan tidak peduli dengan tudingan melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. 

Lahirnya undang-undang ini merupakan eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan mereka. Selama puluhan tahun, Israel telah menggunakan berbagai instrumen hukum dan militer untuk menekan perlawanan, namun pemberlakuan hukuman mati menunjukkan pergeseran ke arah tindakan yang lebih ekstem dan permanen. 

Kebijakan ini secara tidak langsung menjadi pengakuan atas kegagalan sistem keamanan Zionis. Rasa frustasi mereka terhadap perjuangan rakyat Palestina yang tetap teguh memperjuangkan kemerdekaan meski telah di blokade di bunuh, di penjara hingga penghancuran rumah gagal mengintimidasi rakyat Palestina. 

Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan UU yang dipandang berlawanan dengan hukum international menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yang memuncak ditengah ketidak berdayaan umat islam dunia yang hanya bisa diam menyaksikan kebiadaban Zionis dan hanya mampu memberikan Kecaman atau bahkan diam. Mereka sadar seberapa banyaknya kecaman dari umat muslim bahkan internasional tidak akan mampu menmperngaruhi posisi politik mereka di wilayah penguasaan. 

Undang-Undang ini bukan sekedar alat hukum, melainkan instrumen politik yang dipicu oleh keputusasaan Zionis untuk mengendalikan situasi yang semakin tidak terkendali di tanah pendudukan. 

Arogansi Israel dilatar belakangi berbagai hal seperti, dukungan negara adidaya sepertyang mempunyai hak veto di lembaga PBB, klaim sejarah serta agama di tanah Palestina, hukum internasional yang tumpul seringkali hanya memberikan kecaman tanpa sanksi yang tegas terhadap Israel, kepercayaan diri dalam bidang militer serta terpecahnya umat muslim lebih dari 40 negara dan pengkhianantan pimpinan muslim yang menjalin hubungan dengan Zionis. 

Umat islam adalah umat terbaik sebagaimana firman Allah Subhanahu Wattaala: "Kamu (umat islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan uuntuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka adalah orang-orang fasik." (QS.Ali Imran ayat 110).

Ketidakberdayaan umat islam saat ini serta para pemimpin yang berkhianat terhadap penderitaan yang dialami rakyat Palestina dan berbagai kekejaman terhadap umat muslim di dunia, jelas tidak menandakan umat islam sebagai khairu ummah. Banyaknya umat muslim tanpa persatuan jelas seperti buih di lautan, serta penyakit yang dialami umat saat ini yang terlalu cinta dunia dan takut akan kematian. 

Jumlah umat islam sangat besar, yakni sekitar 2,5 miliar jiwa atau setara 25% dari total penduduk dunia. Posisi ini seharusnya mampu menjadi alat tekan bagi lawan-lawan mereka. Sumber daya alam yang melimpah ruah mampu menghidupi rakyat secara mandiri serta mensejahterakan mereka. Dengan catatan sumber daya alam yang dikelola dengan ketentuan islam seperti, larangan kepemilikan umum untuk swasta ataupun asing. 

Ideologi Islam dengan segala aturannya mampu mengatasi seluruh problem kehidupan dengan cara mengembalikan seluruh masalah kehidupan kepada hukum syara serta dapat mengatasi segala masalah yang dialami umat saat ini.

Dengan semua potensi yang ada tidak sepantasnya kaum Muslim dan pimpinan muslim bersikap lemah bahkan bergandengan serta menjalin kerjasama bersama musuh Allah yang sudah jelas mengusung ideolagi kapitalisme yang semakin mengukuhkan penjajahan. Terutama di wilayah kaum muslimin.

Tidak adanya persatuan kaum muslim yang dipisahkan oleh sekat-sekat nasionalisme yang menganggap masalah negara lain bukan masalahnya, padahal dalam islam yang menyatukan itu adalah persamaan aqidah. Seperti sabda nabi yang memberikan perumpamaan setiap muslim itu ibarat satu tubuh jika satu tubuh sakit, maka anggota tubuh lain akan ikut merasakan sakit dan demam. Maka dari itu perlunya umat muslim bersatu untuk melawan segala macam penjajahan musuh Allah.

Semua ini hanya bisa diselesaikan dengan tegaknya khilafah, khilafah adalah sistem pemerintahan dengan Kholifah sebagai pemimpin, menjalankan hukum sesuai ketentuan yang diatur oleh Allah subhhahu wataala. Muslim Palestina adalah saudara dengan khilafah dapat menghapus sekat-sekat nasionalisme serta dapat menyatukan seluruh umat serta mengirimkan pasukan kee wilayah yang terjajah.

Mari ikuti berpartisipasi dalam tegaknya khilafah dengan cara ikut ikut jamaah islam ideologis yang mengajak kita kembali kepada kehidupan islam. Dakwah seperti yang dilakukan oleh Rosulullah, mengajak umat kembali kepada peraturan islam. Islam dengan segala aturannya yang sempurna mampu menjadikan umat memperoleh predikat khairu ummah sehingga islam mampu manjadi rahmatan lil'alamin.

Wallahu alam bisaawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar