Oleh : Aisyah Falisha
Fenomena ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini mencuat di berbagai daerah di Indonesia merupakan cerminan nyata dari problem struktural dalam tata kelola fiskal negara. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah laporan media mengungkap bahwa ribuan PPPK berada dalam ketidakpastian status kerja akibat kebijakan penyesuaian anggaran daerah. Kondisi ini bukan hanya persoalan teknis birokrasi, melainkan menggambarkan benturan antara kebutuhan pelayanan publik dengan keterbatasan fiskal yang diatur secara sistemik.
Salah satu akar persoalan ini adalah penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah. Ketentuan ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi anggaran, termasuk menekan jumlah pegawai, demi memenuhi standar disiplin fiskal. Dalam praktiknya, kebijakan ini menempatkan PPPK sebagai pihak yang paling rentan, karena status mereka berbasis kontrak dan lebih mudah diberhentikan dibandingkan aparatur sipil negara (ASN) berstatus tetap.
Berbagai daerah mulai menunjukkan indikasi serius terkait hal ini. Di Nusa Tenggara Timur, pemerintah provinsi bahkan telah merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK sebagai langkah penyesuaian anggaran. Di wilayah lain seperti Sulawesi, pemerintah daerah juga mulai mengisyaratkan kemungkinan serupa. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan berbagai profesi lain yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Jika ditelaah lebih dalam, kebijakan pembatasan belanja pegawai ini didasarkan pada logika bahwa anggaran daerah tidak boleh habis untuk membayar gaji, melainkan harus dialokasikan untuk pembangunan fisik dan program ekonomi. Secara sekilas, logika ini tampak rasional. Namun, dalam praktiknya, ia justru menimbulkan dilema serius. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan layanan publik. Di sisi lain, aturan fiskal memaksa pengurangan tenaga tersebut demi menjaga keseimbangan anggaran.
Di sinilah tampak jelas bahwa sistem yang digunakan memiliki orientasi tertentu, yaitu menjaga stabilitas fiskal dan makroekonomi. Dalam kerangka kapitalisme, negara diposisikan sebagai regulator yang harus memastikan agar anggaran tetap “sehat” di mata pasar. Defisit harus ditekan, rasio belanja harus dijaga, dan efisiensi menjadi kata kunci utama. Namun, pendekatan ini sering kali mengabaikan aspek kesejahteraan manusia sebagai tujuan utama dari keberadaan negara.
Mengorbankan tenaga pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal sejatinya bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi logis dari sistem ekonomi yang menjadikan efisiensi anggaran sebagai prioritas utama. Dalam sistem ini, tenaga kerja—termasuk PPPK—dipandang sebagai faktor produksi yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan. Ketika anggaran tidak mencukupi, maka pengurangan tenaga kerja menjadi opsi yang dianggap wajar.
Padahal, PPPK bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Mereka adalah guru yang mendidik generasi muda, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, serta berbagai profesi lain yang memiliki peran vital dalam kehidupan sosial. Ketika mereka diberhentikan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga oleh masyarakat luas yang kehilangan akses terhadap layanan dasar.
Krisis anggaran yang melatarbelakangi kebijakan ini juga tidak bisa dilepaskan dari struktur fiskal negara yang ada. Dalam sistem kapitalisme, sumber pendapatan negara sangat bergantung pada pajak dan utang. Ketika penerimaan pajak menurun atau beban utang meningkat, ruang fiskal menjadi sempit. Akibatnya, pemerintah harus melakukan penghematan, termasuk dengan mengurangi belanja pegawai.
Fokus utama dalam sistem ini adalah menjaga stabilitas makroekonomi agar iklim investasi tetap kondusif. Negara berusaha memastikan bahwa defisit tidak terlalu besar, rasio utang tetap terkendali, dan kepercayaan pasar tidak terganggu. Namun, dalam upaya mencapai tujuan tersebut, sering kali kepentingan rakyat menjadi terpinggirkan. Layanan publik dipangkas, tenaga kerja dikurangi, dan kesejahteraan masyarakat menjadi korban dari kebijakan fiskal yang ketat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa negara dalam sistem kapitalisme belum mampu menjalankan fungsi ri’ayah secara optimal. Dalam konsep ri’ayah, negara seharusnya berperan sebagai pengurus yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Namun, ketika kebijakan yang diambil justru merugikan rakyat, maka dapat dikatakan bahwa fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sistem PPPK sendiri juga mencerminkan pendekatan kapitalistik dalam pengelolaan tenaga kerja. Dengan status kontrak, PPPK tidak memiliki jaminan kerja jangka panjang. Mereka dapat diperpanjang atau diberhentikan tergantung pada kondisi anggaran. Hal ini berbeda dengan konsep pelayanan publik yang seharusnya bersifat stabil dan berkelanjutan. Ketika tenaga kerja terus-menerus berada dalam ketidakpastian, maka kualitas layanan juga berpotensi menurun.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam pengelolaan negara dan ekonomi. Dalam Islam, negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyatnya. Tanggung jawab ini tidak bersifat opsional, melainkan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki sumber pendapatan yang beragam, seperti fai’, kharaj, jizyah, dan pengelolaan sumber daya alam. Sumber-sumber ini dikelola dalam Baitul Mal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk membayar gaji pegawai negara. Dengan struktur pendapatan yang kuat dan stabil, negara tidak perlu bergantung pada pajak secara berlebihan atau utang yang membebani.
Pegawai negara dalam sistem Islam mendapatkan gaji yang layak dan stabil, karena mereka menjalankan fungsi pelayanan publik yang sangat penting. Negara tidak akan dengan mudah memberhentikan mereka hanya karena alasan efisiensi anggaran. Sebaliknya, negara akan memastikan bahwa kebutuhan mereka terpenuhi agar mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal.
Selain itu, sistem fiskal dalam Islam tidak berorientasi pada menjaga pasar, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Negara akan memastikan bahwa setiap orang memiliki akses terhadap pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan pendekatan ini, kebijakan ekonomi tidak akan mengorbankan kesejahteraan rakyat demi angka-angka makroekonomi.
Layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan juga dipandang sebagai kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan. Negara tidak akan mengurangi layanan tersebut dengan alasan penghematan anggaran. Justru sebaliknya, negara akan memperkuat sektor-sektor ini karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Jika pendekatan ini diterapkan, maka fenomena seperti ancaman PHK massal terhadap PPPK tidak akan terjadi. Negara akan memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk membiayai layanan publik tanpa harus mengorbankan tenaga kerja. Selain itu, stabilitas kerja akan meningkatkan kualitas pelayanan, karena pegawai dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian.
Pada akhirnya, persoalan PPPK bukan hanya soal anggaran atau regulasi, tetapi tentang bagaimana negara memandang perannya terhadap rakyat. Apakah negara hadir sebagai pelindung dan pengurus, atau sekadar sebagai pengelola anggaran yang harus tunduk pada logika pasar. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan yang diambil dan dampaknya bagi masyarakat.
Ancaman PHK terhadap PPPK menjadi pengingat bahwa sistem yang ada saat ini masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Selama orientasi kebijakan masih berfokus pada stabilitas fiskal semata tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, maka masalah serupa akan terus berulang. Dibutuhkan perubahan paradigma yang menempatkan manusia sebagai pusat dari setiap kebijakan, bukan sekadar variabel dalam perhitungan ekonomi.
Dengan demikian, solusi yang ditawarkan tidak cukup hanya bersifat teknis, seperti penyesuaian anggaran atau revisi regulasi. Yang lebih penting adalah perubahan sistemik dalam cara pandang terhadap peran negara dan tujuan pembangunan. Tanpa itu, ancaman terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk para PPPK, akan terus menjadi bagian dari realitas yang harus dihadapi.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar