Lulus Seleksi Tapi Terancam Gigit Jari: Kisah PPPK yang Dikorbankan Demi Angka


Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)

Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini terjadi di berbagai daerah bukan sekadar kebijakan teknis anggaran. Ia adalah potret nyata dari watak kejam sistem kapitalisme dalam mengelola negara.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK.

Adapun Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD—seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (BBC.com, 26/03/2026)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memang menjadi "pedang bermata dua" bagi para tenaga honorer dan PPPK.

Pasal 146 UU HKPD secara eksplisit mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD. Kebijakan ini menciptakan dilema fiskal yang menempatkan PPPK dalam posisi yang sangat rentan.

Pertanyaannya, mengapa yang dikorbankan selalu rakyat dalam hal ini para pelayan publik?

Dalam narasi resmi, kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga “disiplin fiskal”. Pemerintah daerah diminta memastikan anggaran tidak habis untuk belanja pegawai agar pembangunan tetap berjalan. Namun di balik istilah teknokratis itu, tersimpan realitas pahit: negara dengan sadar memilih mengorbankan para pekerja demi menjaga angka-angka anggaran.

PPPK, yang sejak awal berstatus kontrak, menjadi korban paling empuk. Mereka dipekerjakan ketika dibutuhkan, lalu dibuang ketika dianggap membebani keuangan negara. Tidak ada jaminan keberlanjutan, tidak ada kepastian masa depan. Padahal mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan aparatur yang langsung melayani kebutuhan rakyat.

Inilah wajah asli sistem yang memandang manusia sebatas angka dalam neraca.

Kebijakan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang menjadikan negara sekadar pengelola fiskal, bukan pengurus rakyat. Dalam sistem ini, keberhasilan negara diukur dari stabilitas anggaran, rendahnya defisit, dan kepercayaan pasar bukan dari terpenuhinya kebutuhan rakyat.

Akibatnya, fungsi ri’ayah (pengurusan rakyat) ditinggalkan. Negara lebih sibuk menjaga “kesehatan fiskal” daripada memastikan kesejahteraan warganya. Ketika anggaran tertekan, yang dipangkas bukan pemborosan struktural atau ketergantungan pada utang, melainkan justru tenaga pelayan publik.

Lebih jauh, skema PPPK sendiri adalah produk kapitalisme. Ia mencerminkan cara pandang yang memperlakukan tenaga kerja sebagai faktor produksi yang fleksibel, bisa direkrut, bisa dilepas, sesuai kebutuhan pasar dan kemampuan anggaran. Negara bertindak layaknya korporasi: efisiensi di atas segalanya, bahkan jika harus mengorbankan manusia.

Seringkali krisis anggaran dijadikan pembenaran. Namun krisis itu sendiri adalah buah dari sistem fiskal kapitalis. Negara bergantung pada pajak, utang, dan mekanisme pasar yang fluktuatif. Ketika penerimaan menurun atau tekanan fiskal meningkat, negara panik dan mengambil jalan pintas: pemangkasan belanja, termasuk tenaga kerja.

Semua ini menunjukkan satu hal yaitu bahwa sistem ini memang tidak dirancang untuk menjamin kesejahteraan rakyat, melainkan untuk menjaga keberlangsungan mekanisme pasar.

Islam menawarkan paradigma yang sepenuhnya berbeda. Negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda bahwa pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.

Dalam sistem Islam, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja dan menjamin kehidupan yang layak. Pegawai negara bukan beban, melainkan bagian dari mekanisme pelayanan yang wajib dijaga.

Pendanaan negara pun tidak bergantung pada pajak sebagai sumber utama, apalagi utang. Baitul Mal memiliki sumber pemasukan tetap seperti fai’ dan kharaj, yang menjamin keberlanjutan pembiayaan negara, termasuk gaji pegawai. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memberhentikan pegawai hanya demi menyeimbangkan anggaran.

Dalam Islam, layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi, apalagi dikomersialisasikan. Negara justru harus memastikan layanan ini berjalan optimal dengan dukungan tenaga yang memadai dan sejahtera.

Berbeda dengan kapitalisme yang melihat pelayanan sebagai beban anggaran, Islam memandangnya sebagai amanah yang harus ditunaikan.


Kasus PPPK hari ini bukan sekadar masalah kebijakan daerah. Ia adalah alarm keras bahwa sistem yang diterapkan telah gagal melindungi rakyatnya sendiri. Selama paradigma kapitalisme tetap dipertahankan, selama itu pula rakyat akan terus menjadi korban bahkan dikorbankan atas nama efisiensi, stabilitas, dan disiplin fiskal.

Pertanyaannya, sampai kapan ketidakadilan ini akan terus dibiarkan?

Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi bukan sekadar pergantian kebijakan, melainkan perubahan sistem secara menyeluruh. Hanya dengan kembali pada sistem yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat sebagaimana dalam Islam maka kesejahteraan yang hakiki dapat terwujud.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar