Darurat Kekerasan Seksual di Kampus: Butuh Solusi Sistemis


Oleh: Lia Fitri

Maraknya kasus pelecehan seksual di sejumlah kampus besar Indonesia, mencuat hampir bersamaan pada April 2026 memantik keprihatinan luas. Kekerasan seksual di perguruan tinggi yang melibatkan sivitas akademika terus muncul ke permukaan. Kekerasan seksual tersebut terjadi dari relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa hingga di kalangan mahasiswa, baik fisik maupun verbal, secara luring ataupun daring. Diperlukan akselerasi pencegahan dan penanganan secara serius.

Merespons hal ini, Nurfi Laili M.Psi Psikolog, dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), memberikan pandangannya. “Kasus pelecehan seksual di kampus itu sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Bisa ter-blow up sekarang karena ada orang dalam yang merasa tidak nyaman dan akhirnya berani menyampaikan ke luar untuk mencari pertolongan,” ujarnya, dilansir Umsida.ac.id, Minggu (12/04/2026)  


Akar Masalah: Sekulerisme dan Negara yang Abai

Fenomena kekerasan seksual ini ibarat gunung es, yakni yang tidak terlaporkan lebih banyak lagi. Komnas Perempuan 2025 menunjukkan kekerasan seksual menempati urutan tertinggi kasus yang dilaporkan, yaitu 37,51% dari total kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2024, terdapat 20.958 kasus kekerasan seksual yang tercatat, dengan tren yang fluktuatif namun cenderung meningkat, bahkan sempat mencapai 3.166 kasus dalam satu laporan. Angka kejadian bukan menurun, melainkan semakin meningkat dari sisi kuantitas dan kualitasnya.

Berulangnya kasus ini merupakan persoalan yang sistemis. Tidak cukup diperbaiki hanya individu saja melainkan seluruh aspek. Aspek pertama sistem kehidupan sekuler dan aspek kedua negara abai.

Sistem kehidupan sekuler pemicunya beragam dari tekanan ekonomi, minimnya pemahaman tentang larangan berlaku kasar kepada perempuan dan anak, mudahnya akses pornografi atau tidak senonoh di media sosial, adanya desakan tuntutan nafsu seksual. Semua diperparah oleh dipinggirkannya peran agama dari kehidupan (sekuler). Standar kebahagiaan akhirnya berputar pada materi dan kesenangan jasadiyah. 

Negara memang menunjukkan keprihatinan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini, tetapi solusi yang ditawarkan atau yang berjalan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Karena solusi-solusi tersebut tetap didasari oleh sekulerisme. 

Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan tidak hanya menjadi cara pandang hidup individu atau masyarakat saja, cara pandang ini juga telah diadopsi oleh negara. Sehingga aturan yang lahir hanya dari akal manusia yang sarat dengan kekacauan dan konflik kepentingan.

Padahal yang paling memahami hakikat manusia dan solusi yang solutif dan shahih hanyalah Pencipta manusia yaitu sang pencipta Allah Swt. Maka jelas hanya aturan Allah-lah yang dijadikan sandaran dalam menyelesaikan seluruh problematika kehidupan.


Islamlah Solusi Shahih yang Hakiki

Hanya Islam Solusi sahih dan hakiki. Sebab Islam berasal dari wahyu, bukan hawa nafsu, sehingga bebas dari konflik kepentingan. Islam punya standar benar yang berlaku dunia-akhirat, karena berasal dari Pencipta manusia dan kehidupan. Penerapannya mewujudkan kemuliaan, mencampakkannya melahirkan kesengsaraan dan kehinaan.

Islam memiliki pandangan yang khas terhadap laki-laki dan perempuan. Islam memandang manusia memiliki akal, naluri, dan kebutuhan jasmani. Lalu Islam mengatur interaksi keduanya secara rinci melalui sistem pergaulan. Bukan melarang interaksi, tapi menatanya: kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, larangan tabarruj, perintah menundukkan pandangan, hingga pemisahan kehidupan umum antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu, Islam memiliki sistem politik, pendidikan, ekonomi, peradilan, keluarga, pergaulan, kesehatan dan lainnya yang saling menguatkan. Penerapannya ditopang tiga unsur utama yang tidak bisa dipisahkan.

Pertama, Individu bertakwa. Kontrol utama lahir dari rasa takut kepada Allah. Ketika seseorang yakin ada hisab akhirat, ia tidak akan berani melecehkan orang lain karena sadar setiap perbuatan dicatat dan dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, masyarakat sebagai kontrol sosial. Budaya amar makruf nahi mungkar hidup. Masyarakat tidak permisif pada konten porno, pacaran, dan interaksi tanpa batas.
Ketiga, negara menerapkan syariat. Negara wajib menutup pintu pornografi, melarang gaya hidup liberal, menyediakan lapangan kerja agar ekonomi tidak jadi alasan, dan memberi sanksi tegas. Bagi pelaku kejahatan, Islam menetapkan sanksi tegas yang memutus mata rantai kejahatan dari akarnya, sehingga masyarakat terjaga dan korban terlindungi.

Selama sistem sekuler dipertahankan, kampus hanya akan terus mencetak korban baru. RUU TPKS sudah disahkan, tetapi ledakan kasus di April 2026 membuktikan aturan manusia gagal menyentuh akar. Saatnya mencampakkan sistem gagal itu dan kembali pada syariat Islam secara menyeluruh.

Wallahu a'lam bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar