Urbanisasi Setelah Lebaran, Wujud Kesenjangan


Oleh : Sophia Halima Ismi

Fenomena urbanisasi pasca Lebaran merupakan peristiwa yang terus berulang dari tahun ke tahun di Indonesia. Setiap kali arus mudik berakhir dan masyarakat kembali ke kota, tidak sedikit yang memilih untuk tidak kembali ke desa, melainkan menetap atau bahkan mengajak sanak saudara untuk ikut merantau ke pusat-pusat ekonomi seperti Jakarta, Surabaya, atau kota besar lainnya. Data dan pemberitaan dari berbagai media menunjukkan bahwa tren ini tidak hanya stagnan, tetapi justru meningkat. Urbanisasi menjadi semacam “ritual tahunan” yang mencerminkan persoalan struktural dalam pembangunan ekonomi nasional.

Fenomena ini bukan sekadar perpindahan penduduk biasa. Ia merupakan indikator kuat bahwa terdapat ketimpangan ekonomi yang nyata antara desa dan kota. Kota dipersepsikan sebagai pusat peluang kerja, pendidikan, dan kesejahteraan, sementara desa sering kali dianggap sebagai wilayah yang minim kesempatan. Ketimpangan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari kebijakan ekonomi jangka panjang yang tidak merata.

Setelah Lebaran, banyak masyarakat desa yang awalnya hanya berniat mudik justru tergoda untuk menetap di kota. Hal ini didorong oleh narasi kesuksesan yang sering dikaitkan dengan kehidupan urban. Kota menawarkan daya tarik berupa lapangan pekerjaan, infrastruktur yang lebih baik, akses pendidikan, serta gaya hidup yang dianggap lebih maju. Namun, di balik daya tarik tersebut, terdapat realitas yang tidak selalu seindah yang dibayangkan. Banyak pendatang baru yang akhirnya bekerja di sektor informal, menghadapi biaya hidup tinggi, bahkan tinggal di kawasan padat dan kurang layak.

Di sisi lain, urbanisasi membawa dampak serius bagi desa. Desa kehilangan sumber daya manusia produktif, terutama generasi muda yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan lokal. Ketika anak-anak muda meninggalkan desa, sektor pertanian dan ekonomi lokal menjadi stagnan. Lahan pertanian tidak terkelola secara optimal, inovasi terhambat, dan produktivitas menurun. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, kota justru menghadapi beban demografi yang semakin berat. Pertambahan penduduk yang tidak diimbangi dengan penyediaan lapangan kerja dan infrastruktur memadai menyebabkan berbagai persoalan sosial. Kemacetan, pengangguran, kemiskinan perkotaan, hingga meningkatnya kawasan kumuh menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan. Kota yang awalnya menjadi simbol kemajuan justru berpotensi menjadi pusat masalah baru jika tidak dikelola dengan baik.

Jika ditelusuri lebih dalam, akar persoalan urbanisasi ini tidak lepas dari sistem ekonomi yang diterapkan, yakni kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, pembangunan cenderung terpusat pada wilayah yang dianggap menguntungkan secara ekonomi. Kota-kota besar menjadi prioritas karena memiliki potensi investasi tinggi, akses pasar luas, dan infrastruktur yang relatif siap. Sementara itu, desa sering kali dipandang sebagai wilayah pinggiran yang tidak memberikan keuntungan besar bagi investor.

Akibatnya, terjadi ketimpangan alokasi anggaran pembangunan. Pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan proyek-proyek besar lebih banyak terkonsentrasi di kota, terutama di pusat pemerintahan seperti Jakarta. Pola pembangunan yang Jakarta-sentris ini menciptakan jurang kesenjangan yang semakin lebar antara desa dan kota. Desa tidak mendapatkan perhatian yang proporsional, sehingga tertinggal dalam berbagai aspek.

Memang, pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk mengembangkan ekonomi desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi desa. Namun, dalam praktiknya, program-program tersebut sering kali tidak berjalan optimal. Banyak yang bersifat formalitas atau sekadar pencitraan tanpa dampak signifikan bagi masyarakat. Bahkan, tidak jarang program tersebut menjadi ajang penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu. Alih-alih memberdayakan masyarakat desa, program tersebut justru menguntungkan segelintir pihak.

Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama adalah keuntungan. Hal ini menyebabkan pembangunan tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat secara merata, melainkan pada potensi profit. Desa yang tidak menjanjikan keuntungan besar menjadi terabaikan. Padahal, desa memiliki peran strategis, terutama dalam sektor pertanian dan penyediaan sumber daya alam.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki konsep politik ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan individu secara menyeluruh. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap individu, di mana pun ia berada, mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan prinsip ini, pembangunan tidak akan terpusat di kota saja, melainkan merata hingga ke pelosok desa.

Dalam sistem Islam, negara akan membangun infrastruktur dan fasilitas ekonomi berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata potensi keuntungan. Jika suatu desa membutuhkan irigasi, jalan, atau fasilitas kesehatan, maka negara wajib menyediakannya. Hal ini akan menciptakan keseimbangan pembangunan antara desa dan kota, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk meninggalkan desa demi mencari kehidupan yang lebih baik.

Sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung desa, juga mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Negara akan memastikan bahwa lahan pertanian dikelola secara optimal, menyediakan sarana produksi seperti benih, pupuk, dan alat pertanian, serta menjamin distribusi hasil panen. Dengan demikian, masyarakat desa dapat hidup sejahtera tanpa harus bergantung pada kota.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang dekat dengan rakyat. Dalam sejarah pemerintahan Islam, seorang khalifah tidak hanya duduk di pusat kekuasaan, tetapi juga aktif melakukan inspeksi ke berbagai wilayah, termasuk desa-desa terpencil. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi dan tidak ada yang terabaikan.

Kisah-kisah kepemimpinan dalam Islam menunjukkan bagaimana seorang pemimpin bertanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyatnya. Mereka tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi nyata. Dengan pendekatan ini, kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Jika konsep ini diterapkan, maka fenomena urbanisasi yang disebabkan oleh ketimpangan ekonomi dapat diminimalkan. Masyarakat desa tidak lagi merasa tertinggal atau terpinggirkan, karena mereka mendapatkan fasilitas dan peluang yang sama dengan masyarakat kota. Desa menjadi tempat yang layak untuk hidup dan berkembang, bukan sekadar tempat asal yang ditinggalkan.

Dengan demikian, urbanisasi pasca Lebaran bukan sekadar fenomena sosial biasa, melainkan cerminan dari ketidakadilan sistem ekonomi yang ada. Ketimpangan antara desa dan kota adalah hasil dari kebijakan yang tidak merata dan berorientasi pada keuntungan semata. Selama akar masalah ini tidak diselesaikan, urbanisasi akan terus terjadi, bahkan semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Solusi yang ditawarkan oleh Islam memberikan perspektif yang berbeda. Dengan menempatkan kesejahteraan individu sebagai prioritas dan memastikan pemerataan pembangunan, Islam mampu menciptakan keseimbangan antara desa dan kota. Sektor pertanian yang kuat, distribusi anggaran yang adil, serta kepemimpinan yang bertanggung jawab menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini secara mendasar.

Pada akhirnya, persoalan urbanisasi bukan hanya tentang perpindahan penduduk, tetapi tentang keadilan dalam pembangunan. Selama desa masih tertinggal dan kota menjadi satu-satunya pusat peluang, maka arus urbanisasi akan terus mengalir. Namun, jika pembangunan dilakukan secara merata dan kebutuhan masyarakat terpenuhi di mana pun mereka berada, maka urbanisasi tidak lagi menjadi keharusan, melainkan pilihan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar