Oleh : Aiya
PPPK hari ini berdiri di persimpangan nasib: antara pengabdian kepada masyarakat dan ancaman pemutusan kerja yang datang sewaktu-waktu. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dalam kerangka disiplin fiskal telah menjadikan ribuan tenaga pelayanan publik berada dalam ketidakpastian. Mereka yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan justru diposisikan sebagai beban anggaran yang harus dikendalikan, bahkan dikurangi.
Fenomena rencana pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan PPPK di berbagai daerah bukanlah kasus teknis semata, melainkan cerminan cara pandang negara dalam mengelola rakyatnya. Ketika angka-angka fiskal lebih diprioritaskan daripada keberlangsungan hidup para pelayan publik, tampak jelas bahwa orientasi kebijakan tidak lagi bertumpu pada kesejahteraan manusia, melainkan pada stabilitas neraca keuangan.
Dalam kerangka sistem kapitalisme, hal ini bukanlah sesuatu yang aneh. Negara didorong untuk bertindak layaknya korporasi: efisien, rasional secara anggaran, dan tunduk pada logika untung-rugi. Konsekuensinya, sektor publik pun diperlakukan seperti sektor bisnis. Tenaga kerja, termasuk PPPK, direduksi menjadi sekadar faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh seberapa besar kontribusinya terhadap efisiensi fiskal.
Lebih jauh, kebijakan ini memperlihatkan kegagalan mendasar negara kapitalis dalam menjalankan fungsi ri’ayah, yakni mengurus dan menjamin kesejahteraan rakyat. Negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, melainkan sebagai regulator yang menjaga keseimbangan sistem ekonomi agar tetap berjalan, meskipun harus mengorbankan sebagian rakyatnya. Inilah wajah asli kapitalisme: manusia tunduk pada sistem, bukan sistem yang melayani manusia.
Krisis anggaran yang sering dijadikan alasan penghematan sejatinya adalah buah dari desain fiskal kapitalistik itu sendiri. Pendapatan negara yang bertumpu pada pajak, utang, dan fluktuasi pasar membuat stabilitas anggaran menjadi rapuh. Maka, ketika tekanan fiskal meningkat, yang pertama dikorbankan adalah belanja yang dianggap tidak produktif secara ekonomi, termasuk gaji pegawai.
Berbeda dengan itu, dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai raa’in, pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Negara bukan sekadar pengelola anggaran, melainkan penjamin terpenuhinya kebutuhan hidup setiap individu. Oleh karena itu, keberadaan pegawai negara tidak dilihat sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pelayanan yang wajib dijaga keberlangsungannya.
Dalam sistem Khilafah, pegawai negara mendapatkan gaji dari Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan yang beragam dan stabil, seperti fai’ dan kharaj. Sistem ini tidak bergantung pada pajak sebagai tulang punggung utama, sehingga tidak mudah goyah oleh dinamika ekonomi. Dengan demikian, jaminan terhadap pegawai negara lebih kuat dan tidak terancam oleh kebijakan efisiensi yang merugikan.
Orientasi fiskal dalam Islam pun berbeda secara fundamental. Negara tidak menjadikan pasar sebagai pusat kebijakan, melainkan manusia sebagai subjek utama. Tujuan pengelolaan keuangan negara adalah memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya—pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan—secara langsung dan nyata.
Karena itu, layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan tidak boleh dikurangi apalagi dikomersialisasikan dengan alasan penghematan. Negara wajib menyediakannya secara optimal.
Mengorbankan PPPK demi menyeimbangkan anggaran bukan hanya keliru secara teknis, tetapi juga menunjukkan cacatnya paradigma. Sudah saatnya arah kebijakan dikembalikan pada prinsip dasar: negara ada untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar