Waspada Jangan Sampai Masuk Jebakan Prostitusi Online!!!


Oleh: Pahriyanto (Mahasiswa Bimbingan Penyuluhan Islam, Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin)

“Cerita fiktif ini di buat agar kita sadar akan bahayanya jebakan dunia maya. Pada waktu itu seorang anak berusia 15 tahun dengan inisial ‘RN’, yang harusnya mencari pakaian untuk pergi kesekolah. Akan tetapi, dia malah memandang dengan pandangan yang hampa ke handphonenya. Kemarin, dan orang tuanya tidak mengetahui hal itu, dan akhirnya dia bekerja untuk melayani orang orang yang memintanya dari aplikasi tertentu, suatu hal yang mana ia meyakini dengan pekerjaan ini bisa membantu bayaran sekolahnya agar bisa dipenuhi dengan mudah dan cepat. Fenomena ini bukan anomali. Dia membikin konten seksual tanpa persetujuan Sekitar 20 detik, dan setelah itu di upload di global platform. Ini tidak hanya sekedar ‘konten 20+’ tetapi ini adalah pengambilan keuntungan secara tidak adil dalam lingkungan digital sebesar triliunan rupiah yang mana ini bisa memenjarakan dan merusak kehidupan remaja-remaja kita. Seharusnya kita bertanya :apakah ancaman ini sangat dekat dengan kerabat dan keluarga kita sendiri?”

Kisah ini memperlihatkan bahwa seharusnya seorang anak itu hendaknya selalu di awasi oleh orang tuanya agar seorang anak terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan. Fenomena apa yang sedang terjadi? Menurut data dari TEMPO.CO, Jakarta inisial RA 29 tahun dan DL 33 tahun ini adalah pasangan suami istri yang ditangkap oleh polisi di Karawaci, Kota tanggerang. Dikarenakan ia mempraktekan prostitusi online dan mereka mempromosikan dua remaja dengan inisial AF 17 tahun dan UYN 17 tahun melewati aplikasi tertentu, biasanya sekali kencan itu dikenakan biaya Rp500ribu dan mereka menggunakan sistem Open By Online (Open BO) ungkap Kapolres metro Tanggerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho. Zain mengatakan DL berperan sebagai Mucikari dan RA berperan sebagai operator dan menyiapkan dua Wanita UYN dan AF.

Pembuktian berawal ketika tim opsnal Karawaci menerima informasi dan laporan dari Masyarakat, mereka mengatakan ada rumah Tingkat dua yang dikontrakan dan dijadikan tempat jual beli prostitusi online. Dan dilanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa laporan tersebut benar adanya. “Dan laporan itu termyata benar” kata Zain. Lalu setelah itu polisi melakukan penggerebekan dan menjerat dengan pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 atau Mengapa atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan mereka terancam mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp600 juta ungkap Zain.

Mengapa fenomena ini penting untuk di ketahui Masyarakat? Karena prostitusi online ini mempunyai dampak negatif yang luas dan bisa merusak pada berbagai sudut pandang kehidupan individu dan susunan sosial Masyarakat. Adapun ini alasan utama kenapa fenomena ini sangat perlu dibahas secara terbuka?

1. Dampak Kesehatan mental dan fisik, kecanduan prostitusi online yang bisa mempengaruhi hubungan interpersonal dan Kesehatan mental seseorang, serta mengubah pandangan seseorang terhadap seksualitas.

2. Menghancurkan nilai moral dan susunan sosial, prostitusi online ini melanggar norma kesusilaan yang berlaku dimasyarakat Indonesia

3. Memberi perlindungan terhadap kelompok rentan, fenomena ini biasnya sering melibatkan eksploitasi, terutama terhadap anak-anak Perempuan dan anak-anak dibawah umur.

4. Menegakan hukum terhadap aktivitas prostitusi online dan termasuk tindak pidana di Indonesia.

5. Memberikan edukasi dan pencegahan dini, pembahasan mengenai fenomena ini penting untuk diberikan edukasi, terutama terhadap remaja dan orang tua, tentang faktor penyebab dan konsekuensi negatif dari paparan prostitusi online di internet.

6. Perpindahan modus kejahatan, sejak perkembangan teknologi modus kejahatan juga berpindah ke ranah digital.

Kasus konkret biasanya prostitusi online ini selalu melibatkan media sosial atau aplikasi percakapan untuk mempromosikan jasa seksual,seumpama kasus artis yang berinisial CA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bertiga mucikari pada masa 2021 di Jakarta. Fenomena ini sejalan dengan teori deviasi sosial yang menjelaskan bahwa prostitusi online ini merupakan sebuah prilaku yang bertentangan dan menyimpang dengan nilai empati, norma dan solidaritas sosial dikarenakan prostitusi online ini berisi pelanggaran hukum dan norma terkait dengan kesusilaan dan moralitas, penyimpangan ini muncul karena ketika individu gagal dalam menyesuaikan diri dengan norma dan moralitas yang berlaku.

Dalam perspektif Anomie yang dikenalkan oleh Emile Durkheim dan yang dikembangkan oleh Robert Merthon perilaku menyimpang ini adalah bentuk akibat dari lemahnya atau tidak adanya etika dan norma sosial dalam masyarakat, sehingga norma dan batasan sosial ini menjadi pudar, karna hilangnya empati secara tidak langsung menandakan terjadinya disintegrasi sosial yakni melemahnya solidaritas dan hubungan berjarak.

Adapun dari sisi psikologis di jelaskan melalui konsep sosiopat, dampak mental pada individu yang terlibat baik sebagai konsumen maupun penyedia ini kecendrungan memiliki perilaku antisosial dan seringkali mereka tidak menyadari bahwa yang mereka lakukan itu bisa menunjukan bahwa mereka mengidap gangguan dalam pembentukan pribadi sosial. Dari persfektif sosiologi prostitusi online di pandang sebagai fenomena sosial yang kompleks. Ahli sosiologi mengamati bagaimana cara kemajuan tekhnologi yang disalah gunakan, dengan menciptakan kejahatan yang baru yaitu sebagai sarana praktik prostitusi online, yang sulit diatasi oleh penegak hukum. Dan beberapa para ahli melakukan teori control sosial untuk menganalisis penanggulangan, mengamati peran keluarga dan tokoh masyarakat dalam membimbing remaja untuk tidak terlibat dalam kegiatan ini.

Mengapa fenomena ini penting? Dikarenakan prostitusi online ini memiliki dampak yang melampaui perkara moral individu, fenomena ini menghancurkan susunan sosial, dan membuka kesempatan yang besar bagi para eksploitasi. Prostitusi online ini memiliki dampak dalam kesehariannya di tingkatan individu maupun keluarga, mudahnya akses yang menjadikan perusak nilai dan ancaman eksploitasi dengan jarak sekali ketukan layer, ini suatu hal yang menjadi kecemasan baru bagi orang tua dan menjadikan disorganisasi di keluarga modern.

Adapun untuk mencegah meluasnya prostitusi online ini adalah dengan adanya pemblokiran jaringan dan konten prostitusi online dan menggunakan tekhnologi cerdas untuk melacak mucikari online dan mencegah prostitusi online dengan menggunakan sinergi empat pilar yaitu keluarga, sekolah, teman dan masyarakat. Keluarga seharusnya menjadi benteng utama dalam pengawasan dan komunikasi terbuka. Sekolah juga harusnya mengintegrasikan nilai bahaya online kedalam kurikulum. Hendaknya teman juga menjadi tempat teraman bagi orang yang ada di sekelompoknya. Adapun masyarakat harus membentuk organisasi aktif dalam mengawasi digital cyber vigilante, dan perlunya edukasi literasi digital kritis secara terbuka dikhalayak umum.

Sejauh mana keyakinan kita terhadap dinding kamar agar aman dari jangkauan eksploitasi online? Apa upaya yang telah kita lakukan pada bulan/pekan/hari ini untuk menjaga generasi bangsa ini dari prostitusi online yang bergerak tanpa ada batasan ini?. Kita tidak ada upaya untuk menghentikan perkembanagan tekhnologi, tetapi kita harus bisa memperkuat pertahanan moral dan digital kita. Jadilah pengawas yang bertanggung jawab terhadap digital laporkan konten konten yang berbau eksploitatif dan dukung segala upaya agar membersihkan ruang tekhnologi kita dari hal hal yang berbau eksploitasi yang merusak. Masa depan moral bangsa ada di klikan tangan kita.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar