KECANDUAN JUDOL, ANAK BUNUH IBU KANDUNG DI LAHAT


Oleh: Ema Khalimah, M.Pd

Warga Desa Karang Dalam kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri (metronews.com, 9 April 2026) 

Dari hasil pemeriksaan pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 km dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot. (metronews.com, 9 April 2026)

Sebelumnya juga sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. Kejadian masih di bulan April 2026, seorang pria bernama Saparudin nekat menebas istrinya karena permintaan uang untuk judi ditolak istri. Di Boyolali, seorang pria merampok tetangganya setelah kalah berjudi dan menewaskan anak berusia 6 tahun.


Sekularisme Sumber Masalah 

Judi dalam pandangan negara hanya dianggap sebagai penyakit masyaraka. Padahal efek judi sangatlah mengerikan. Tidak jarang nyawa melayang karena kejahatan judi. Dan sekarang makin marak karena ada judi online.

Pemahaman sekularisme membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya. penerapan sistem ekonomi kapitalis telah menciptakan kesenjangan sosial, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
kebutuhan dasar semakin sulit untuk dijangkau oleh rakyat sehingga mendorong terjadinya tindak kriminal demi meraih uang dan demi bisa memenuhi kebutuhan. Sayangnya negara tidak memberikan fasilitas lapangan pekerjaan yang memadai sehingga kriminal terus terjadi.

Negara kapitalis gagal hadir sebagai pengayom dan pelindung bagi rakyat. Seharusnya negara tidak membiarkan judi online diakses oleh rakyat apalagi mereka terkategori miskin judi online adalah kemaksiatan maka seharusnya negara hari untuk melindungi rakyatnya bukan malah dibiarkan dan dianggap memberikan andil dalam perputaran ekonomi faktanya Negara kapitalis justru terkesan membiarkan karena mereka mendapatkan keuntungan atas judi sebagai perputaran ekonomi

sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal juga tidak mencerahkan sehingga membuat kasus terus berulang masyarakat yang sudah asik dengan judul mereka tidak khawatir ataupun takut dengan hukuman yang tidak seberapa inilah yang menjadi mata rantai tidak pernah bisa hilang judul di negara penganut sistem kapitalis sekuler meskipun itu Negeri muslim sekalipun seperti di negeri ini

Islam menjadikan aqidah sebagai dasar ataupun asas dalam kehidupan dan halal haram sebagai standar dalam berperilaku bukan asas manfaat materi. Islam menjadikan keimanan sebagai benteng pertama bagi individu dalam berbuat dan berperilaku dalam tataran ekonomi. Islam juga dijadikan sebagai dasar dalam ber ekonomi yakni menggunakan sistem ekonomi Islam.


Syariat Islam adalah Solusi

Syariat Islam bisa diterapkan dalam daulah Islam. Selama sistem yang dipakai sistem kapitalis sekuler maka syariat Islam tidak akan bisa ditegakkan sebab dua sistem sangat berbeda. Syariat Islam harus tegak dalam bingkai negara (Daulah Islam). Daulah yang akan mengatur warga negaranya dengan sistem Islam, termasuk dalam kehidupan berekonomi. Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang perorang dengan melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara sehingga kesenjangan sosial tidak terjadi karena negara hadir memenuhi kebutuhan per individu. 

Negara Khilafah hadir sebagai raa'in (pengayom) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Negara mengatur dengan keras dan tegas hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti judol. Allah berfirman dalam QS. Al Ma'idah ayat 90 tentang haramnya khamr : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Keharaman khamr harus dipahami oleh semua warga negara. Itulah kenapa negara harus hadir untuk mengedukasi dan juga memberantas judol. Bukan sekedar pemberantasan parsial tetapi pemberantasan secara tuntas. Tidak ada perputaran ekonomi dalam hal keharaman. Judol adalah haram maka meski di sisi yang lain dianggap bisa memutar perekonomian, namun hal yang haram maka tetap akan dihapuskan. Negara Khilafah juga menerapkan sanksi tegas kepada para pelaku sehingga bisa memberikan efek jera. Sanksi yang tegas ini bersifat sebagai zawazir atau pencegah dan jawabir atau penebus dosa bagi pelaku kriminal dengan sanksi tegas sesuai dengan syariat Islam maka akan membuat efek jera bagi pelaku dan memutus mata rantai kejahatan.

Wallahu bishashawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar