Ngutang Obat : Bukti Negara Kehabisan Arah


Oleh : Zahra Saraswati

Krisis anggaran kesehatan yang mulai tampak di Kabupaten Bekasi pada 2026 menjadi alarm serius bagi tata kelola layanan publik di tingkat daerah. Berdasarkan laporan yang beredar, anggaran pengadaan obat diperkirakan hanya mampu mencukupi kebutuhan hingga bulan Mei 2026. Kondisi ini memaksa DPRD setempat mengusulkan solusi darurat berupa skema “utang” kepada vendor agar pasokan obat tetap berjalan. Sekilas, langkah ini terlihat sebagai upaya cepat untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan tersebut justru membuka sejumlah persoalan mendasar terkait pengelolaan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.

Ketersediaan obat merupakan komponen vital dalam sistem kesehatan. Tanpa pasokan obat yang memadai, pelayanan di puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya akan terganggu. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh tenaga medis, tetapi juga oleh masyarakat luas, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan publik. Ketika anggaran untuk kebutuhan mendasar seperti ini menipis, maka hal tersebut mencerminkan adanya masalah serius dalam perencanaan dan distribusi anggaran.

Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa sektor vital ini justru mengalami tekanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya prioritas anggaran ditentukan? Apakah kebutuhan dasar masyarakat benar-benar menjadi pertimbangan utama, ataukah ada kepentingan lain yang lebih dominan?

Penggunaan skema “utang ke vendor” sebagai solusi juga patut dikritisi. Meskipun dapat memberikan napas sementara bagi ketersediaan obat, langkah ini pada dasarnya hanya menunda masalah. Utang yang dibuat hari ini akan menjadi beban di masa depan. Anggaran tahun berikutnya harus menanggung pembayaran tersebut, yang berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan lain. Dengan kata lain, solusi ini bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan.

Lebih jauh lagi, ketergantungan pada vendor menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya mandiri dalam menyediakan layanan kesehatan. Ketika pasokan obat bergantung pada pihak swasta, maka terdapat risiko terganggunya layanan jika terjadi kendala dalam hubungan kerja sama tersebut. Dalam kondisi tertentu, posisi tawar negara juga bisa melemah, karena harus menyesuaikan diri dengan mekanisme pasar.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma pengelolaan ekonomi yang cenderung mengadopsi pendekatan kapitalistik. Dalam sistem ini, negara sering kali berperan sebagai regulator dan fasilitator, sementara penyediaan layanan diserahkan kepada mekanisme pasar. Akibatnya, sektor-sektor yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, seperti kesehatan, tidak mendapatkan perhatian yang optimal.

Padahal, dalam Islam, kesehatan merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab ini kepada pihak lain, apalagi jika hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki kewajiban langsung untuk memastikan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam hal kesehatan. Tidak ada ruang bagi negara untuk mengabaikan sektor ini atau menjadikannya sebagai beban yang bisa dialihkan.

Dalam sejarah peradaban Islam, layanan kesehatan diberikan secara luas dan mudah diakses oleh masyarakat. Rumah sakit (bimaristan) didirikan dan dikelola oleh negara, dengan pembiayaan yang berasal dari Baitul Mal. Masyarakat dapat memperoleh layanan tanpa harus memikirkan biaya yang memberatkan. Hal ini menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengurus kebutuhan rakyat. Prinsip ini juga sejalan dengan firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Ayat ini mengandung makna bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat tidak berada dalam kondisi yang membahayakan akibat kurangnya akses terhadap layanan kesehatan.

Selain itu, pengelolaan anggaran dalam Islam didasarkan pada prinsip kemaslahatan, bukan keuntungan. Prioritas belanja ditentukan oleh kebutuhan rakyat, terutama yang bersifat mendasar. Sektor kesehatan, pendidikan, dan keamanan menjadi fokus utama yang tidak boleh dikurangi demi kepentingan lain.

Dalam sistem keuangan Islam, negara juga tidak bergantung pada utang sebagai sumber pembiayaan utama. Sumber pemasukan negara berasal dari berbagai pos yang telah ditetapkan, seperti pengelolaan sumber daya alam, kharaj, jizyah, dan fai’. Dengan pengelolaan yang baik, negara memiliki kapasitas untuk membiayai kebutuhan publik tanpa harus terjerat dalam utang yang berkepanjangan.

Pengelolaan sumber daya alam menjadi salah satu kunci penting dalam pembiayaan layanan publik. Dalam Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi, melainkan harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, hasilnya dapat digunakan untuk membiayai sektor-sektor vital seperti kesehatan. Allah SWT berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr ayat 7)

Ayat ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan yang adil. Dalam konteks anggaran kesehatan, hal ini berarti bahwa negara harus memastikan bahwa sumber daya yang ada digunakan untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat, bukan hanya sebagian kecil.

Kondisi di Kabupaten Bekasi menjadi contoh nyata bagaimana sistem yang tidak berpihak pada kebutuhan dasar dapat menimbulkan krisis. Ketika anggaran kesehatan menipis, masyarakatlah yang paling merasakan dampaknya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang dan pengelolaan anggaran.

Negara harus kembali pada perannya sebagai pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyat. Perencanaan anggaran harus dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan prioritas yang jelas. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga harus diperkuat agar tidak terjadi pemborosan atau penyimpangan.

Selain itu, kemandirian dalam penyediaan layanan kesehatan perlu ditingkatkan. Negara harus memiliki sistem yang mampu menjamin ketersediaan obat dan fasilitas medis tanpa bergantung pada pihak lain. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas layanan, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya secara optimal.

Pada akhirnya, krisis anggaran kesehatan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan bagaimana sebuah sistem mengatur kehidupan masyarakat. Jika kebutuhan dasar tidak menjadi prioritas, maka berbagai masalah akan terus muncul. Sebaliknya, jika negara benar-benar berorientasi pada kemaslahatan, maka layanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada. Dengan pendekatan yang lebih adil dan bertanggung jawab, diharapkan sektor kesehatan dapat kembali menjadi pilar utama dalam pembangunan, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lebih sehat dan sejahtera.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar