Nasib PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran: Bukti Sistem Ekonomi Kapitalisme Gagal Menjaga Kesejahteraan Rakyat


Oleh : Dwi March Trisnawaty S.Ei

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia sedang diambang kekhawatiran, sebab terbayang-bayang ancaman badai PHK tenaga PPPK pada tahun 2027. Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus PPPK ini bentuk dari regulai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemrintah Daerah (HPKD), aturan tersebut mengatur belanja pegawai dalam APBD maksimal 30%. Gubernur NTT mengatakan bahwa pemberhentian ini dilaksanakan demi efisiensi anggaran daerah di mana mampu mencapai 540 miliar, artinya pegawai yang diberhentikan sebanyak 9.000 PPPK. Begitu pula Pemprov Sulawesi Barat merencanakan pemecatan pada 2027 sekitar 2.000 PPPK (bbc.com, 26/03/2026).

Penyesuaian anggaran dilakukan oleh pemerintah daerah karena adanya penyesuaian pada struktur belanja berdasarkan ketentuan disiplin fiskal. Dengan maksud, anggaran pembangunan tidak boleh dihabiskan untuk belanja pegawai. Efisiensi pemerintah pusat ke daerah memangkas anggaran secara signifikan Trabsfer ke Daerah (TKD) merupakan ancaman dalam pemberhentian PPPK di semua daerah. TKD tahun 2025 tetah memangkas Rp 50,6 triliun, kemudian tahun 2026 semakin membesar Rp 226 triliun, direncanakan akan terus bertambah efisiensi anggaran pada daerah. Oleh sebab itu, ruang fiskal dirasa kian sempit membebani pemerintah daerah untuk menyesuaikan APBD, kelompok yang paling rentan terkena dampak efisiensi adalah PPPK karena sebagian besar gajinya berasal dari APBD (Kompas.com, 29/03/2026). 

Alasan efisiensi anggaran karena terbatasnya anggaran negara yang selalu defisit menjadi senjata utama bagi pemerintah untuk melepas tanggung jawab melayani urusan rakyat. Negara dalam paradigma ekonomi kapitalisme memberikan kebijakan efisiensi menyeimbangkan neraca fiskal telah dirancang sejak awal bukti solusi yang tidak serius mengatasi masalah guru honorer. Negara kapitalis sekuler sepenuhnya gagal menjamin kesejahteraan rakyat, pada dasarnya negara yang mmapu membuat aturan kebijakan untuk meri’ayah rakyatnya. Sehingga, rakyat harusnya mendapatkan haknya terpenuhi kebutuhan pokok, kesehatan, keamanan, dan pendidikan semakin terabaikan. Guru sebagai penopang generasi dibiarkan di bawah standar hidup layak yang dapat mengalihkan fokus dalam meningkatkan kualitas generasi.

Program PPPK di bawah kendali sistem kapitalis dianggap sebagai tenaga kerja berlandasakan faktor produksi. Maka tanpa melihat dampak sosial ekonomi kedepannya sewaktu-waktu dapat diputus kontrak ketika tidak lagi menguntungkan bagi ruang fiskal. Anggaran negara mengalami krisis akibat konsekuensi pemberlakuan sistem fiskal dari salah arah pembangunan yang dilakukan negara kapitalis. Negara hanya memfokuskan pada stabilitas makroekonomi agar pasar terus beroperasi. Sedangkan pada urusan rakyat nyatanya abai, nasib rakyat terutama pelayan publik yang disamakan dengan faktor produksi nasibnya selalu terancam.

Tugas negara dalam Islam memiliki kemuliaan yakni sebagai raa’in yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyatnya, sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami saat ini. Negara (Khilafah) menjamin tersedianya lapangan kerja yang luas, terjangkau, serta gaji yang layak. Anggaran dalam Daulah dalam menggaji pegawai negara diambil dari kas Baitul Mal beserta jaminan yang stabiil, karena sumber pemasukan kas negara didapatkan dari pos-pos sesuai dengan ketentuan syari’at Islam. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam karyanya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa pemasukan Baitulmal terbagi menjadi tiga bagian besar, yaitu pos fai dan kharaj (meliputi ganimah, kharaj, tanah, usyur, rikaz, dan dharibah), pos kepemilikan umum (seperti sumber daya alam dan fasilitas publik), serta pos zakat yang khusus menghimpun harta zakat. Penggunaan dana zakat dibatasi hanya untuk delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

Mekanisme keuangan fiskal dalam Daulah bukan untuk menjaga aktivitas pasar, namun hingga memastikan tiap individu rakyat bisa terpenuhi kebutuhan hidupnya. Daulah memberikan pelayanan pokok secara gratis bahkan murah baik layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan bagian dari tugas wajib negara yang tidak boleh diperjual belikan ataupun dikurangi porsinya mengatasnamakan efisiensi anggaran. Dengan begitu, Daulah menerapkan sistem Islam secara keseluruhan tidak akan menjadikan hemat maupun keterbatasan anggaran sebagaimana sistem kapitalis saat ini. Allah Ta’ala menjamin semua ketersediaan sumber daya bagi makhluk ciptaanya untuk dikelola dan dikembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Allah mengaskan dalam firmannya, “Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS Al-Hasyr: 7).




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar