Oleh : Ika Putri Novitasari, S.Pd.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengeluarkan kebijakan strategis dalam merespons dinamika mobilisasi penduduk pasca Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk, Pemkot berupaya mengendalikan arus urbanisasi yang setiap tahun cenderung meningkat, sebagaimana diberitakan oleh Jatim Newsroom.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Surabaya tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto. Dalam edaran itu ditekankan pentingnya ketelitian dan selektivitas dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Aparatur wilayah diminta memastikan bahwa setiap permohonan telah memenuhi ketentuan administratif yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain itu, instruksi untuk melakukan verifikasi lapangan serta monitoring secara aktif menjadi poin penting dalam kebijakan ini. Penduduk yang tidak memenuhi kriteria sebagai warga permanen akan didata sebagai penduduk non-permanen. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan demografi sekaligus mengantisipasi berbagai dampak sosial akibat lonjakan jumlah penduduk.
Fenomena urbanisasi pasca Lebaran sendiri bukanlah hal baru. Setiap tahun, kota-kota besar seperti Surabaya menjadi tujuan utama bagi masyarakat dari berbagai daerah. Harapan akan kehidupan yang lebih baik, peluang kerja yang lebih luas, serta akses terhadap fasilitas publik yang lebih memadai menjadi faktor pendorong utama. Namun, di balik itu, urbanisasi juga mencerminkan adanya kesenjangan yang cukup nyata antara kehidupan di desa dan di kota.
Ketimpangan tersebut terlihat dari perbedaan akses terhadap lapangan pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur. Desa kerap dipersepsikan sebagai wilayah dengan peluang terbatas, sehingga generasi muda memilih meninggalkannya untuk mencari peruntungan di kota. Dampaknya, desa kehilangan sumber daya manusia produktif, sementara kota menghadapi tekanan demografis yang semakin berat.
Kondisi ini tidak terlepas dari arah pembangunan ekonomi yang cenderung berpusat pada wilayah perkotaan. Dalam banyak kasus, alokasi anggaran dan pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada kota. Sementara itu, desa sering kali hanya menjadi objek program-program yang tidak berkelanjutan. Berbagai inisiatif seperti pengembangan koperasi desa atau badan usaha milik desa kerap belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Lebih jauh, program-program tersebut tidak jarang terjebak dalam praktik yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Alih-alih menjadi solusi atas ketimpangan, kebijakan ekonomi yang tidak tepat sasaran justru berpotensi memperlebar jurang antara desa dan kota. Dalam konteks ini, urbanisasi bukan sekadar perpindahan fisik penduduk, melainkan cerminan dari ketidakseimbangan sistemik dalam pembangunan.
Di sisi lain, terdapat pendekatan alternatif dalam pengelolaan ekonomi yang menawarkan perspektif berbeda. Dalam kerangka sistem Islam, politik ekonomi diarahkan pada pemenuhan kebutuhan individu secara merata, tanpa memandang lokasi geografis. Pembangunan tidak terpusat di kota semata, melainkan menjangkau desa secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat.
Sektor pertanian sebagai tulang punggung kehidupan desa mendapatkan perhatian serius dalam pengelolaannya. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, sektor ini berpotensi menjadi sumber kesejahteraan yang stabil bagi masyarakat desa. Kondisi tersebut secara tidak langsung dapat menekan laju urbanisasi, karena masyarakat tidak lagi terdorong meninggalkan kampung halaman demi mencari penghidupan yang layak.
Selain itu, kepemimpinan dalam sistem ini menekankan pentingnya kedekatan dengan rakyat. Pengawasan dan inspeksi dilakukan hingga ke pelosok wilayah untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan masyarakat teridentifikasi dan terpenuhi. Pendekatan ini menciptakan rasa keadilan dan pemerataan yang lebih nyata, sehingga kesenjangan antara desa dan kota dapat diminimalkan.
Dengan demikian, kebijakan pengendalian urbanisasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya merupakan langkah penting dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, diperlukan pembenahan yang lebih mendasar terhadap arah pembangunan ekonomi. Tanpa perubahan yang menyentuh akar persoalan, fenomena urbanisasi akan terus berulang setiap tahunnya, dengan konsekuensi sosial dan ekonomi yang semakin kompleks.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar