Di Balik Impor Pangan, Cermin Rapuhnya Kedaulatan Negara


Oleh: Ari Sofiyanti

Indonesia telah sepakat akan mengimpor beras sebanyak 1000 ton setiap tahun dari Amerika Serikat. Banyak pihak yang menyayangkan langkah politik ini karena di tahun 2025 Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Keoptimisan masyarakat akan swasembada beras seakan runtuh ketika pemerintah menerima kesepakatan dengan AS mengenai impor pangan. Lantas, mengapa pemerintah Indonesia menyetujui perjanjian dagang ini jika kebutuhan beras negeri telah terpenuhi?  

Pemerintah mengklaim 1000 ton beras yang akan diimpor adalah beras khusus yang menyasar segmen pasar menengah ke atas. Seperti beras jepang (japonica), jasmine dan basmati yang disajikan di restoran, bukan untuk konsumsi masyarakat umum sehari-hari. (bbc.com). Sebenarnya, untuk memenuhi permintaan beras khusus ini Indonesia telah biasa berlangganan pada Thailand, Vietnam, Myanmar, Pakistan dan Jepang dengan harga yang lebih murah yaitu sekitar US$ 600 per ton sedangkan beras dari AS sekitar US$ 844 per ton. (Kontan.co.id). Hal ini menunjukkan bahwa impor beras dari AS tidak dilakukan karena harga yang lebih kompetitif. Meskipun harganya lebih mahal Indonesia tetap harus membelinya. Artinya, yang mendapatkan keuntungan adalah AS, sedangkan Indonesia tidak memiliki daya tawar untuk menolak kebijakan ini.

Kewajiban impor beras 1000 ton dari AS ini adalah dampak dari perjanjian dagang yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari 2026. Di sebutkan dalam perjanjian ini tidak hanya mengharuskan Indonesia mengimpor beras dari AS, tetapi juga komoditi pangan yang lain seperti 580.000 ekor ayam, jagung lebih dari 100.000 ton per tahun, 163.000 ton kapas, 3,5 juta ton kedelai, 3,8 juta ton tepung kedelai, beberapa bahan pangan lainnya. Bukan kebijakan yang tepat jika Indonesia sebagai negara agraris dan subur tetapi bersepakat untuk mengimpor bahan pangan yang bisa ditumbuhkan di negeri sendiri. Seharusnya Indonesia berkomitmen memperbaiki produksi dan distribusi bahan pangan tersebut dari petani lokal.

Kebijakan pangan hari ini bukanlah sekadar memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi telah menjadi bagian dari percaturan geopolitik global. Keputusan yang diambil seringkali tidak berdasarkan perhitungan rasional, tetapi karena ketundukan negara lemah di hadapan negara kuat. Indonesia adalah negara pengikut yang didikte AS sebagai negara adidaya pengemban sistem kapitalisme global. Inilah fakta bahwa Indonesia patuh pada kemauan Amerika sekaligus menjadi penyokong finansialnya.

Miris keadaan negeri-negeri muslim hari ini setelah seabad lebih tercerai berai tanpa sistem Islam dan institusi Khilafah yang menaunginya. Negeri-negeri muslim hari ini rapuh, tak bersatu dan tak berdaulat di hadapan musuh-musuhnya. Sehingga mudah bagi negara asing untuk menjajah, mengendalikan dan menguasainya. Kegagahan Khilafah sebagai daulah adidaya nan mulia kala itu, kini hanya menjadi sejarah di buku tanpa ada praktik riil. Bahkan banyak generasi muslim yang tidak mengetahui kekuasaan gemilang sistem Islam yang menerangi kegelapan dunia. Khilafah adalah negara dengan kekuatan ideologi Islam yang menerapkan Islam secara utuh. Allah telah menurunkan aturan yang sempurna dan mekanisme agar umat muslim menjadi umat yang kuat dan negara yang berdaulat sehingga tidak akan membiarkan dirinya didominasi oleh asing. 

Politik luar negeri Islam telah diatur secara sempurna termasuk bagaimana Islam mengklasifikasikan status negara di luar negara khilafah, lalu konsekuensi hukum dan perlakuan Khilafah kepada mereka. Negara di luar Daulah Khilafah disebut sebagai negara kafir, kemudian negara kafir ini dikategorikan sebagai Kafir harbi, musta’min, mu’ahid, adz-zimmah. Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam Zâd al-Ma’âd (3/145) mengatakan : “Setelah surat Barâ`ah (at-Taubah) turun, masalah orang kafir terbagi menjadi tiga golongan : kafir harbi (al-muhâribîn), ahlu al-‘ahd dan ahlu adz-dzimmah”.

Amerika Serikat merupakan negara dalam kategori kafir harbi fi’lan, yaitu negara kafir yang secara nyata memerangi umat muslim. Buktinya, selama ini Amerika menjadi dalang dari serangan-serangan ke banyak negeri muslim. Baik secara langsung maupun bekerja di belakang panggung. Mulai dari invasi ke Irak, serangan ke Iran, Afghanistan, Suriah hingga menjadi penyokong genosida Israel terhadap Palestina. Bukti nyata kejahatan Amerika bertahun-tahun ini menunjukkan bahwa Amerika adalah negara yang memusuhi umat Islam dan Allah telah memberikan hukum yang jelas terhadap mereka.
وَلَنۡ يَّجۡعَلَ اللّٰهُ لِلۡكٰفِرِيۡنَ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ سَبِيۡلًا
“Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman.” (An Nisa: 141)

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 190)

Terhadap negara kafir harbi fi’lan, kaum muslim haram mengadakan hubungan apapun kecuali jihad atau perang. Maka, dalam hal ini Amerika merupakan negara yang layak diperangi, tidak boleh ada perjanjian apapun semisal perjanjian politik (hubungan diplomatik), perjanjian ekonomi (impor-ekspor), dan sebagainya kecuali setelah ada perjanjian damai (An-Nabhani, 1990: 293). Realitanya, AS tetap bersikeras menganggap negaranya adalah bos besar yang harus dipatuhi bawahan negara-negara lainnya. Demi menundukkan negara lain, AS akan memerangi negara tersebut. Hingga kini, Amerika tidak pernah mundur untuk mengadakan perdamaian, melainkan terus menjajah negeri muslim dan membantu Israel membantai saudara kita di Palestina. 

Bahkan Imam Syafii menjelaskan fikih perlakuan khilafah terhadap warga negara kafir harbi fi'lan dalam kitab Al-Umm, “Ahl al-harb tidak boleh dibiarkan masuk negeri muslim sebagai pedagang. Jika mereka masuk tanpa jaminan keamanan (al-aman) dan risalah (sebagai duta) maka (harta) mereka bisa dirampas (dijadikan rampasan perang). Jika mereka masuk dengan al-aman, dengan syarat membayar 1/10 lebih atau kurang dari harta mereka, maka boleh diambil. Jika masuk tanpa al-aman dan syarat, mereka harus dikembalikan ke negeri mereka. Mereka tidak boleh dibiarkan melenggang di negeri kaum muslim.” (Imam Asy-Syafii, Al-Umm, IV/244).

Kemudian, khilafah wajib mengirimkan pasukan untuk berjihad ke negara kafir harbi fi'lan. Tentara kaum muslim akan memerangi tentara kafir hingga terjadi futuhat. Tentu kaum muslim wajib berjihad sesuai ketentuan syariat seperti yang disebutkan dalam ayat "janganlah kamu melampaui batas". 

Demikianlah Allah telah menentukan arah politik luar negeri Islam. Khilafah tidak akan bergantung pada negara lain karena Khilafah memiliki ideologi sempurna. Prinsip yang akan selalu dipegang oleh kaum muslim adalah syariat demi meraih ridho Allah. Dengan ini kaum muslim akan kuat dan berdaulat. Negara asing tidak akan berani menyakiti dan menguasai kaum muslim. Bahkan Khilafah akan menjadi panutan bagi negara-negara lainnya.

Wallahu a’lam bishowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar