Panic Buying BBM dan Urgensi Kedaulatan Energi


Oleh : Ummu Hanif Haidar 

Sumber kegelisahan publik di Indonesia salah satunya muncul karena isu BBM. Masyarakat sering diliputi kepanikan ketika muncul wacana kenaikan harga, pembatasan distribusi atau kelangkaan. Sebuah fenomena berulang pun terjadi, antrean panjang di SPBU, pembelian berlebihan, hingga saling menyalahkan di ruang publik. (CNN Indonesia). 

Tekanan sosial yang muncul akibat kepanikan kolektif terhadap ketersediaan BBM ini disebut sebagai Panic Buying. Konflik antar masyarakat pun dimulai, ada yang menuduh pihak lain menimbun BBM, ada pula yang menyalahkan kelompok tertentu sebagai penyebab kelangkaan. Saling serang opini pun terjadi. 

Fenomena ini sebenarnya bukan sekadar masalah perilaku masyarakat. Ia merupakan gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya kedaulatan energi. Kendali penuh atas sumber daya energinya tidak dimiliki negara, sehingga negeri ini akan selalu rentan terhadap gejolak pasokan dan harga. 

Sudut pandang bahwa energi sering diperlakukan sebagai komoditas bisnis yang mengikuti mekanisme pasar, acapkali terjadi di negara kapitalis. Rakyatlah yang pertama kali akan merasakan ketika harga global naik atau terjadi gangguan pasokan. Sangat ironi ketika negara yang memiliki cadangan energi seperti Indonesia justru masih bergantung pada impor. 

Islam memiliki konsep yang sangat jelas dalam mengatur sumber daya alam. Dalam syariat Islam, sumber daya yang jumlahnya besar dan menjadi kebutuhan vital masyarakat—seperti minyak, gas, tambang besar, hutan, dan sumber air—dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Rasulullah ï·º bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi. Karena termasuk kepemilikan umum, sumber daya tersebut tidak boleh dimonopoli oleh individu, perusahaan swasta, ataupun diserahkan kepada kepentingan asing. (Nizhomul Iqtishadi). 

Negara dalam sistem Islam hanya berperan sebagai pengelola yang mewakili umat. Hasil pengelolaan sumber daya tersebut dimasukkan ke dalam Baitul Mal pada pos kepemilikan umum dan digunakan untuk kemaslahatan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta penyediaan energi dengan harga yang sangat terjangkau.

Prinsip ini bukan sekadar teori, tetapi pernah dipraktikkan dalam sejarah kekhilafahan. Salah satu contohnya adalah pengelolaan tambang garam pada masa Khilafah. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa seorang sahabat pernah meminta kepada Rasulullah ï·º agar diberikan hak kepemilikan atas tambang garam. Pada awalnya permintaan itu dikabulkan. Namun setelah Rasulullah ï·º diberi tahu bahwa tambang tersebut sangat besar dan terus mengalir seperti sumber air, beliau kemudian menarik kembali pemberian tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya yang melimpah dan dibutuhkan masyarakat tidak boleh dimiliki secara pribadi, melainkan harus menjadi milik umum.

Contoh lain terlihat pada pengelolaan tambang-tambang besar pada masa kekhilafahan setelahnya. Pada masa Khilafah Abbasiyah, berbagai tambang logam seperti emas, perak, dan tembaga dikelola oleh negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan publik. Demikian pula pada masa Khilafah Utsmaniyah, negara mengelola berbagai sumber daya strategis termasuk tambang dan jalur distribusinya. Keuntungan dari pengelolaan tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum, sistem transportasi, dan layanan sosial bagi masyarakat.

Model pengelolaan seperti ini menciptakan kemandirian ekonomi dan stabilitas pasokan sumber daya. Negara tidak bergantung pada korporasi asing ataupun mekanisme pasar global. Akibatnya, kebutuhan masyarakat dapat dijamin secara lebih stabil.

Dengan demikian, solusi mendasar terhadap persoalan BBM bukan sekadar kebijakan teknis atau penyesuaian harga. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Penerapan syariat Islam secara kaffah menempatkan energi sebagai milik bersama umat, bukan komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan segelintir pihak. Dengan sistem ini, kedaulatan energi dapat terwujud dan kepanikan sosial seperti panic buying BBM tidak lagi menjadi fenomena yang berulang. Wallahua'lam bisshowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar