Oleh: Isheriwati,S.P.di
Kasus perceraian di Kabupaten Bungo sepanjang 2025 mengalami kenaikan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Muara Bungo, tercatat 905 perkara . Mayoritas perkara merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan pihak istri terhadap suami. Jumlah ini meningkat sekitar 200 kasus dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Muara Bungo, Dra. Hj. Asmidar, menyebut faktor utama perceraian masih didominasi persoalan judi online dan penyalahgunaan narkoba. Permasalahan tersebut dinilai kerap memicu konflik rumah tangga hingga berujung pada keputusan berpisah.
Perceraian Bungo 2025 ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum. Dari total perkara, sekitar 28 kasus melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk satu anggota Polri serta beberapa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Memasuki 2026, kasus perceraian ini belum menunjukkan penurunan. Hingga akhir Februari 2026 jumlah cerai gugat telah mencapai 111 perkara. Angka ini menjadi cermin betapa rapuhnya ketahanan keluarga di tengah arus modernitas yang semakin kehilangan arah nilai.
Perceraian dalam keluarga berdampak kepada anggota keluar yang lain termasuk anak-anaknya, terlebih jika orang tua terlibat judol dan Narkoba misalnya, maka tidak bisa dipungkiri pertengkaran orang tuapun akan terjadi, rumah menjadi bising oleh pertengkaran, tanpa kasih sayang dan bimbingan moral, Saling menyalahkan dan berujung pada keputusan pisah dari pasangan dan perceraian tidak bisa dielakkan.
Kondisi ini bukan sekadar salah individu semata, melainkan gejala sosial yang berakar pada ideologi yang menyingkirkan agama dari kehidupan. Akar masalahnya terletak pada sekularisme yaitu paham yang memisahkan agama dari urusan dunia.
Ketika nilai-nilai ketakwaan tidak lagi dijadikan landasan hidup, keluarga pun kehilangan arah dan tanggung jawab moral. Pendidikan sekuler-liberal yang menanamkan kebebasan tanpa batas justru menumbuhkan sikap individualistik. Judi online seolah hal yang wajar dilakukan, bahkan narkobapun sudah menjadi kebiasaannya.
Jika suami seperti ini, istri mana yang sanggup hidup serumah dengan pasangannya. Suami-istri sibuk mengejar kepuasan pribadi, sementara anak-anak tumbuh tanpa bimbingan akhlak. Sementara itu, materialisme menggeser makna kebahagiaan menjadi semata-mata urusan harta dan kesenangan duniawi. Ketika tekanan ekonomi datang, rumah tangga mudah retak dan terkadang kekerasan menjadi jalan pintas pelampiasan emosi. Sistem sekuler kapitalisme jelas terbukti rusak. Tanpa perubahan sistem, Judi online dan Narkoba akan terus berulang, dan menjadi pemicu perceraian.
Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan ini. Pendidikan Islam menumbuhkan pribadi bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar berorientasi pada prestasi atau kemapanan materi.
Pendidikan Islam berlandaskan pada akidah oleh karena itu hasil yang diperoleh adalah generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan syariat Islam. Begitupula keluarga dalam pandangan Islam merupakan institusi sakral yang dibangun atas dasar ketakwaan, dengan peran suami-istri yang saling melengkapi, bukan saling menuntut. Ketika syariat Islam ditegakkan, suami menjadi pemimpin yang bertanggung jawab, istri menjadi penopang yang mulia, dan anak-anak tumbuh dalam suasana penuh kasih sayang.
Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa’in—pelindung rakyatnya. Negara menjamin kesejahteraan dan keadilan ekonomi, Nenutup semua pintu Judi online, memberantas narkoba sehingga tidak lagi dikonsumsi masyarakat. Halal haram menjadi standar perbuatannya. Jika tekanan hidup muncul tidaklah menjadi pemicu konflik rumah tangga, karena masing-masing pasangan menjalankan tugas dan fungsinya didalam kehidupan berumah tangga.
Dalam aspek hukum, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku Judol dan Narkoba bukan sekadar untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan tuntunan syariat. Ketahanan keluarga hanya bisa dibangun di atas fondasi iman dan takwa, bukan di atas ideologi yang menafikan peran agama.
Karena itu, solusi hakiki bagi maraknya perilaku judol dan narkoba dalam keluarga adalah menyadarkan kepada para suami/ istri untuk menjalankan fungsinya masing-masing. Karena tujuan dari sebuah pernikahan adalah beribadah kepada Allah SWT, laki-laki bertanggung jawab atas nafkah keluarga dan istri berperan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga ( Ummu warabatul baits).
Maka diperlukan perubahan paradigma hidup: kembali kepada Islam sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh. Hanya dengan itu, keluarga akan kembali kokoh, masyarakat tenteram, generasi harapan masa depan perceraian pun bisa dihindarkan. Wallahualam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar