Oleh : Anindya Vierdiana
Belakangan ini zakat kembali menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Bukan hanya soal kewajiban menunaikannya, tetapi juga muncul berbagai gagasan yang mencoba “menyesuaikan” zakat dengan kebutuhan zaman. Mulai dari pembahasan tentang zakat penghasilan, perubahan nisab, perluasan penerima zakat, hingga pemanfaatannya untuk berbagai program sosial dan ekonomi.
Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) misalnya, menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 setara dengan 85 gram emas kadar 14 karat. Nilainya sekitar Rp91,6 juta per tahun atau Rp7,6 juta per bulan. Dari penghasilan tersebut dikenakan zakat sebesar 2,5 persen yang dihitung dari penghasilan bruto dan ditunaikan setiap kali menerima gaji.
Di sisi lain, berkembang pula gagasan agar dana zakat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kegiatan sosial dalam rangka mengatasi kemiskinan. Bahkan muncul fatwa yang membolehkan dana zakat, infak, dan sedekah dipakai untuk membantu pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan seperti guru ngaji, pengemudi ojek daring, dan nelayan.
Tidak berhenti di situ, sebagian kalangan juga menyatakan bahwa zakat boleh diberikan kepada korban kekerasan seksual untuk biaya visum, pengobatan, pemulihan trauma, hingga pemberdayaan ekonomi agar korban bisa kembali mandiri.
Sekilas gagasan-gagasan ini terlihat baik karena bertujuan membantu banyak orang. Namun pertanyaannya, apakah zakat memang boleh diubah dan disesuaikan seperti itu?
Zakat Bukan Ibadah yang Bisa Diubah-ubah
Dalam Islam, zakat termasuk ibadah mahdhah. Artinya, ketentuannya telah ditetapkan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, manusia tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengubah aturan yang sudah ada.
Muhammad Husain Abdullah menjelaskan bahwa hukum-hukum ibadah bersifat tauqifiyah, yakni sepenuhnya bergantung pada ketetapan syariat. Sebuah ibadah tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memerintahkannya.
Dengan kata lain, ibadah tidak bisa dibentuk berdasarkan pertimbangan akal atau kepentingan sosial semata. Jika tidak ada dalilnya, maka ia tidak dapat dijadikan bagian dari ibadah.
Para ulama sejak dahulu juga menjelaskan hal yang sama. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang telah ditentukan oleh Rasulullah ï·º dengan batasan yang jelas, baik dari sisi jenis harta, nisab, maupun kadarnya.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan bahwa nisab, haul, kadar zakat, serta golongan penerima zakat semuanya telah ditetapkan oleh syariat.
Persoalan Zakat Profesi
Jika melihat ketentuan syariat, jenis zakat yang dikenal dalam Islam antara lain zakat pertanian, peternakan, perdagangan, serta zakat harta seperti emas, perak, dan uang.
Dalam penjelasan tersebut tidak ditemukan istilah zakat profesi sebagaimana yang banyak dibicarakan saat ini. Karena zakat termasuk ibadah yang bersifat tauqifiyah, maka tidak ada ruang untuk menetapkan jenis zakat baru tanpa dasar dalil.
Selain itu, penetapan zakat profesi yang berlaku saat ini juga menimbulkan persoalan dari sisi nisab dan haul. Nisab yang digunakan adalah 85 gram emas dengan kadar 14 karat, sedangkan pada masa Rasulullah ï·º standar emas adalah dinar yang terbuat dari emas murni.
Para ulama menjelaskan bahwa jika emas bercampur dengan logam lain, maka yang dihitung adalah kadar emas murninya. Jika kadar emasnya tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat.
Dari sisi lain, zakat profesi juga dipungut setiap bulan dari gaji yang diterima. Padahal dalam banyak riwayat disebutkan bahwa zakat harta baru diwajibkan setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun (haul).
Menariknya, bahkan Yusuf Qardhawi yang sering dikaitkan dengan gagasan zakat profesi pun menghitung nisabnya berdasarkan penghasilan bersih selama satu tahun, bukan dari gaji kotor yang dipotong setiap bulan seperti yang berlaku sekarang.
Penerima Zakat Sudah Ditentukan
Al-Qur’an juga telah menjelaskan dengan tegas siapa saja yang berhak menerima zakat. Dalam Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yang ingin merdeka, orang yang memiliki utang, orang yang berada di jalan Allah, dan ibnu sabil.
Karena ayat tersebut menyebutkan penerima zakat secara langsung, maka tidak boleh menambah kategori baru di luar yang telah ditetapkan.
Jika seseorang yang mengalami musibah termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau orang yang memiliki utang, maka ia boleh menerima zakat karena masuk dalam salah satu golongan tersebut. Namun jika tidak termasuk, maka zakat tidak bisa diberikan kepadanya.
Hal yang sama berlaku pada gagasan menggunakan zakat untuk membayar iuran jaminan sosial. Pemikiran seperti ini sebenarnya lahir dari cara pandang sistem kapitalisme yang menempatkan tanggung jawab jaminan sosial pada individu.
Dalam Islam, justru negara yang bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar rakyat, seperti kesehatan, pendidikan, dan kehidupan bagi orang yang tidak mampu.
Ketika Zakat Dijadikan Penutup Kelemahan Sistem
Jika dicermati, berbagai gagasan tentang reaktualisasi zakat sebenarnya muncul karena negara belum mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan.
Sistem kapitalisme memberi ruang luas bagi akumulasi kekayaan melalui pasar bebas, privatisasi, dan liberalisasi ekonomi. Namun di sisi lain, sistem ini gagal memastikan distribusi kekayaan yang adil bagi masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, zakat kemudian dilihat sebagai sumber dana yang besar. Potensi zakat di Indonesia bahkan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Akibatnya, zakat sering diposisikan sebagai alat untuk menambal kelemahan sistem ekonomi yang ada. Hukum syariat kemudian diambil sebagian dan disesuaikan dengan kebutuhan sistem, sementara ketentuan lainnya diabaikan.
Padahal zakat bukan sekadar instrumen ekonomi. Ia adalah bagian dari ibadah yang memiliki aturan yang jelas dalam syariat.
Islam Punya Cara Sendiri Mengatasi Kemiskinan
Dalam sistem pemerintahan Islam, tanggung jawab mengatasi kemiskinan berada pada negara. Zakat memang membantu fakir dan miskin, tetapi ia bukan satu-satunya mekanisme yang digunakan.
Negara memiliki berbagai sumber pemasukan lain, terutama dari pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam, barang tambang, serta berbagai fasilitas publik.
Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang jumlahnya besar tidak boleh dimonopoli oleh individu atau perusahaan. Negara harus mengelolanya dan hasilnya digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Dari sumber-sumber inilah negara membiayai pembangunan, menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan, serta memberikan santunan kepada orang-orang yang tidak mampu bekerja.
Jika mekanisme ini dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat, negara sebenarnya memiliki kemampuan besar untuk menyejahterakan rakyat tanpa harus mengubah fungsi zakat.
Namun semua itu hanya dapat terwujud jika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan, bukan hanya diambil sebagian sesuai kebutuhan sistem yang berlaku.
Wallahu a‘lam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar