Oleh : Sophia Halima Ismi
Kematian tragis seorang pensiunan pekerja pelabuhan di Kota Bekasi pada awal Maret 2026 mengguncang perhatian publik. Peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan motif di baliknya. Pada dini hari 2 Maret 2026, seorang pria lanjut usia bernama Ermanto Usman (65) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya di kawasan Jatibening. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Penemuan jenazahnya segera memicu penyelidikan oleh aparat kepolisian, sementara keluarga korban menyatakan kecurigaan bahwa kejadian tersebut bukan sekadar perampokan, melainkan kemungkinan pembunuhan yang telah direncanakan.
Korban dikenal luas di kalangan pekerja pelabuhan sebagai sosok yang vokal memperjuangkan hak-hak buruh. Semasa bekerja di Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto aktif sebagai ketua serikat pekerja dan sering menyuarakan aspirasi karyawan. Setelah memasuki masa pensiun, ia tetap aktif di lingkungan organisasi buruh dengan menjabat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT. Aktivitasnya tidak berhenti pada kegiatan sosial biasa. Dalam beberapa kesempatan, ia juga sempat menyoroti dugaan penyimpangan kontrak kerja sama antara JICT dan perusahaan pelabuhan global Hutchison Port Holdings. Bahkan isu tersebut pernah dibahas dalam sebuah siniar yang memperlihatkan bahwa korban masih terlibat dalam diskusi kritis mengenai tata kelola pelabuhan.
Latar belakang inilah yang membuat keluarga korban meragukan narasi awal bahwa peristiwa tersebut merupakan perampokan biasa. Beberapa barang berharga memang dilaporkan hilang, tetapi keluarga menilai ada kejanggalan yang mengarah pada kemungkinan motif lain. Dugaan ini kemudian diperkuat dengan permintaan sejumlah pihak agar aparat melakukan penyelidikan secara mendalam. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan keamanan yang dirasakan masyarakat. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pembunuhan berencana, kenyataan bahwa seorang warga dapat kehilangan nyawa di rumahnya sendiri menunjukkan bahwa rasa aman masih menjadi barang yang tidak selalu mudah diperoleh. Kejahatan yang disertai kekerasan hingga pembunuhan tidak jarang muncul dalam berbagai laporan kriminal di Indonesia, bahkan pada periode yang seharusnya menjadi momentum peningkatan spiritualitas masyarakat seperti bulan Ramadan.
Secara sosiologis, fenomena meningkatnya tindak kriminal sering kali tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, lemahnya sistem keamanan lingkungan, hingga ketidakpercayaan terhadap sistem penegakan hukum. Ketika masyarakat melihat banyak kasus kriminal yang penanganannya lambat atau tidak jelas ujungnya, maka muncul ruang spekulasi yang semakin besar. Dalam kasus Ermanto Usman, simpang siur informasi yang beredar di media dan media sosial turut memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat. Ada yang mengaitkannya dengan aktivitas korban sebagai aktivis buruh, ada pula yang menilai kejadian tersebut murni tindak kriminal biasa.
Situasi semacam ini memperlihatkan pentingnya respons cepat dan transparan dari aparat penegak hukum. Ketika penyelidikan berjalan lambat atau informasi tidak disampaikan secara jelas kepada publik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat menurun. Ketidakpercayaan ini pada akhirnya menciptakan rasa tidak aman yang lebih luas, karena masyarakat merasa perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam perspektif Islam, keamanan jiwa dan harta merupakan salah satu tanggung jawab mendasar negara. Rasulullah ï·º bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban langsung untuk melindungi setiap individu yang berada di wilayah kekuasaannya, baik Muslim maupun non-Muslim. Perlindungan tersebut mencakup keamanan fisik, jaminan hukum, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan keadilan, seperti saksi atau pelapor dalam suatu perkara.
Jika seseorang menjadi saksi atau memiliki informasi penting terkait suatu kasus besar, negara wajib memberikan perlindungan khusus agar keselamatan jiwa dan hartanya terjamin. Dalam sistem hukum modern, konsep ini dikenal sebagai perlindungan saksi. Dalam prinsip Islam, perlindungan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keadilan. Tanpa perlindungan yang memadai, saksi dapat terancam dan proses penegakan hukum menjadi terhambat.
Selain perlindungan saksi, Islam juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat tidak boleh ditoleransi. Dalam hukum pidana Islam dikenal konsep sanksi yang berfungsi sebagai jawabir (penebus kesalahan) sekaligus zawajir (pencegah kejahatan). Salah satu contoh adalah sanksi bagi pelaku perampokan atau teror yang dalam fikih dikenal sebagai hirabah. Sanksi tegas terhadap kejahatan berat bertujuan menciptakan efek jera sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Prinsip ini bukan sekadar hukuman keras tanpa tujuan, tetapi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman kriminal. Ketika hukum ditegakkan secara pasti dan adil, maka potensi kejahatan dapat ditekan karena pelaku menyadari adanya konsekuensi serius atas tindakan mereka.
Keamanan sosial juga sangat berkaitan dengan keadilan ekonomi dan sosial. Dalam banyak kasus, kriminalitas muncul karena ketimpangan ekonomi dan kesulitan hidup yang mendorong sebagian orang melakukan tindakan melanggar hukum. Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, sehingga faktor pemicu kriminalitas dapat diminimalkan.
Bulan Ramadan sendiri seharusnya menjadi momentum spiritual bagi masyarakat untuk meningkatkan ketakwaan. Nilai-nilai kejujuran, kesabaran, dan kepedulian sosial diperkuat melalui ibadah puasa. Namun ketenangan spiritual tersebut juga membutuhkan dukungan kondisi sosial yang aman. Masyarakat tidak akan dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk jika mereka hidup dalam ketakutan terhadap ancaman kriminalitas.
Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting dalam memastikan keamanan masyarakat. Negara tidak boleh sekadar bereaksi setelah kejahatan terjadi, tetapi harus membangun sistem pencegahan yang efektif. Ini mencakup penguatan sistem keamanan lingkungan, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta transparansi dalam proses penyelidikan kasus kriminal.
Kasus kematian Ermanto Usman di Bekasi menjadi pengingat bahwa keamanan bukan sekadar isu teknis kepolisian, tetapi bagian dari tanggung jawab besar negara dalam melindungi warganya. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kasus kekerasan akan diselidiki secara tuntas dan adil. Tanpa kepastian tersebut, rasa aman yang menjadi fondasi kehidupan sosial akan terus terkikis.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini bukan hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika keadilan ditegakkan secara transparan dan tegas, masyarakat akan merasakan bahwa negara benar-benar menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. Dalam kerangka nilai Islam, keamanan dan keadilan adalah dua pilar utama yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan tenang, aman, dan penuh kepercayaan terhadap hukum.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar