Oleh : Eulis Nurhayati
Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada program ini untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Terkait yang demikian Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penonaktifan 13,5 juta peserta PBI JKN adalah bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki ketidaktepatan sasaran dan membuka ruang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria. Dengan pemutakhiran data, pemerintah dapat mengalihkan bantuan kepada mereka yang lebih membutuhkan. Ini adalah upaya menghadirkan keadilan sosial dan memastikan bahwa bantuan sosial, termasuk PBI JKN, benar-benar menyasar kelompok miskin dan rentan.
Disisi lain Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa penonaktifan ini tidak objektif dan melanggar PP 76/2015 yang melindungi peserta miskin dan tidak mampu. Karena fakta dilapangan mengungkapkan peserta yang dinonaktifkan tidak diberitahu dan tidak dapat mengakses layanan kesehatan seperti cuci darah dan kemoterapi. Yang dimana kebanyakan mereka tidak sanggup membayar biaya layanan kesehatan sebagai pasien umum.
Adapun terkait isu penonaktifan PBI JKN ini, di daerah Sumedang Direktur RSUD Umar Wirahadikusumah, dr. Enceng, memastikan bahwa rumah sakit siap membantu pasien PBI yang status kepesertaannya tidak aktif. Dikatakan bahwa jika pasien PBI datang berobat dan statusnya tidak aktif, rumah sakit akan menerbitkan surat keterangan rawat atau surat keterangan berobat untuk diproses pengaktifan kembali. Namun, dr. Enceng mengimbau masyarakat yang mendapati status PBI-nya tidak aktif agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Proses administrasi pengaktifan kembali merupakan kewenangan instansi tersebut. (Radar Sumedang/14/02/26).
Namun memang tidak menghilangkan fakta yang ada, sejak kebijakan penonaktifan diberlakukan, banyak ditemukan sejumlah kasus di lapangan yang mana proses reaktivasi PBI JKN ini membutuhkan proses panjang dan membuat masyarakat kesulitan dan malah menimbulkan keresahan sekaligus kekhawatiran akan jaminan kesehatan mereka. Dari sini kita bisa melihat fakta dunia kesehatan hari ini, distribusi layanan kesehatan yang tidak merata, carut marut dalam pembiayaan pelayanan kesehatan dengan badan penjamin kesehatannya, jadi kita makin bisa merasakan kesalahan dan kerusakan yang terjadi pada negeri ini dan negeri ini tidak dalam kondisi baik- baik saja.
Jika dikaji lebih dalam, akar masalah terkait isu diatas sesungguhnya lahir dari sistem kesehatan perspektif kapitalisme liberal. Yang dimana prinsip umum sistem kesehatan perspektif liberal adalah health services (mengikuti prinsip bisnis), laissez-faire (campur tangan pemerintah minimal), dan tidak mengenal instrumen distribusi langsung (tidak mengenal istilah kesehatan gratis). Sedangkan tugas negara, ia membuat aturan dan standar, pengawasan, membuat regulasi yang memungkinkan bisnis kesehatan berjalan, menyiapkan infrastruktur pelayanan, sekaligus memastikan jumlah faskes, dokter, dan nakes, yang cukup ( termasuk sarana pendidikannya), tanpa mempertimbangkan distribusi faskes, nakes dan kemudahan dalam mekanisme pelayanan kesehatan di tengah masyarakat itu sendiri. Dari sini dapat ditekankan bahwa sistem kesehatan dalam perspektif kapitalisme-liberal juga cenderung menciptakan ketimpangan akses, dimana kesehatan menjadi mahal karena dikelola dengan logika komersial.
Adapun Sistem kesehatan perspektif dalam Islam. Negara ada untuk menjalankan hukum Islam, pemerintah bertugas mewujudkan maqasid-as-syar’iyyah, berupa menjaga agama, nyawa, akal, nasab, kehormatan, kepemilikan, keamanan. Dan pemenuhan kebutuhan sosial dasar (amaliyah praktis) ini berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan ada di tangan negara. Negara menyelenggarakannya secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali. Prinsip pelayanan umum dalam Islam adalah sederhana, mudah, profesional.
Bahkan orang yang pura-pura sakit pun mendapatkan layanan kesehatan dengan baik di rumah sakit secara manusiawi dan tanpa biaya alias gratis, selama tiga hari, sesuai dengan tuntunan Islam dalam menjamu tamu.
Layanan demikian merupakan implementasi tanggung jawab negara sebagai raa’in atau pengurus rakyat yang menjadikan kesehatan sebagai hak dasar setiap individu rakyat. Negara yang bervisi riayah (pelayan) ini, adalah negara yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. melalui sabdanya :
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Selain itu, menghindarkan rakyat dari bahaya juga menjadi tanggung jawab negara, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Mâjah, dan lainnya:
لاَ ضَرَرَ Ùˆَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain”. Dengan demikian, negara wajib mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan mafsadat, termasuk menyediakan layanan kesehatan berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat.
Dan layanan ini hebat karena diberikan tanpa diskriminasi, muslim maupun zimi (orang kafir yang menjadi warga negara), kaya maupun miskin, di kota maupun di desa. Visi riayah ini juga mendorong negara untuk melakukan upaya kesehatan secara menyeluruh, mulai dari upaya promotif preventif, hingga kuratif dan rehabilitatif. Semua akan mudah terwujud karena didukung sistem ekonomi Islam yang menjadikan anggaran kesehatan merupakan anggaran yang wajib dipenuhi negara demi mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi.
Negara akan mampu membiayai semua hal tersebut karena memiliki sumber pendapatan yang banyak dan beragam sebagaimana telah ditetapkan oleh syariat, diantaranya dari hasil pengelolaan sumber daya alam, kharaj, ghanimah dan lainnya. Dengan demikian, dalam naungan negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, layanan kesehatan dapat diakses dengan mudah tanpa perlu rasa khawatir akan pembiayaannya. Dari sini bisa ditekankan bahwa sistem Islam menawarkan paradigma tanggung jawab negara yang utuh, di mana negara hadir langsung untuk menjamin kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi.
Wallahu’alam Bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar