Oleh: Essy Rosaline Suhendi (Aktivis Muslimah Karawang)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut adalah bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington.
Dalam dokumen ART, Indonesia disebut tidak akan memberlakukan persyaratan sertifikasi maupun pelabelan halal terhadap produk nonhalal dari AS. Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, bahwa produk konsumsi halal merupakan kewajiban syariat yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi (www.kompas.com, 21/02/25).
Walaupun Indonesia adalah salah satu negara mayoritas muslim terbesar di dunia, hingga saat ini ekosistem halal di Indonesia ternyata belum bisa maksimal. Apalagi dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS, akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Jaminan Halal Haram, Hak Umat Islam
Selain itu, halal dan haram tidak hanya mengurusi soal makanan minuman saja, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan, seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnnya. Lantas, bagaimana dengan UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal dan Badan Jaminan Produk Halal (BPJH), semua itu akan ditempatkan dimana? Jika AS diberi pelonggaran sertifikasi halal.
Bukankah sangat tidak pantas, jika pelonggaran itu dilakukan demi mendapatkan tarif dagang murah, sehingga seakan negara merasa memiliki hak untuk meminggirkan kepentingan umat. Padahal, dengan diterapkannya pelonggaran sertifikasi halal dan non halal bagi AS, justru membuat AS terlihat begitu berkuasa atas Indonesia.
Bahkan, parahnya lagi, sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS malah diizinkan dari AS sendiri. Sedangkan AS adalah negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram. Jadi semakin nampak sekali, bahwa aturan main yang dipakai oleh negara hanya berdasarkan asas kepentingan pada pemilik modal dan asas tersebut terlahir dari penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Sistem sekuler kapitalisme, dapat mempengaruhi pola pikir dan pola sikap seorang muslim, hingga menjadikannya hanya mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Maka, tidaklah heran, jika negara hanya mengamankan kepentingan dagang dan cenderung lebih mementingkan kepentingan ekonomi daripada syari'at.
Urgensitas Penerapan Syariat Islam
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan yang manjadi bagian dari wujud keimanan. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya...” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).
Untuk itulah, umat membutuhkan sosok pemimpin yang mampu memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan. Dalam Islam, negara memiliki tanggungjawab untuk memastikan umat Islam terjaga dari produk dan perbuatan haram dan menjauhinya, serta hanya mengonsumsi barang halal saja.
Regulasi Islam untuk menjaminnya, dengan cara penerapan syariah kafah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Sehingga, semua produk yang masuk ke dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal dan tidak dibuat bingung oleh sesuatu yang syubhat.
Dalam Islam, penerapan syari'at Islam secara kaffah, hanya dapat dilakukan melalui tegaknya Khilafah. Dengan ditegakkannya khilafah, maka gambaran sosok pemimpin sebagai ra'in adalah suatu keniscayaan. Sebab, hanya khilafah yang terbukti mampu melahirkan pemimpin yang takut kepada Allah Swt sebagaimana para sahabat Rasulullah Saw.
Wallahu a'lam bishshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar