Label Halal atau Non-halal Harus Tegas


Oleh: Ega Novianti

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk non-halal yang diproduksi dan beredar di Indonesia wajib diberi keterangan tidak halal. 

Dengan adanya pelabelan antara produk halal dan non-halal, masyarakat dapat memilih sesuai keyakinan dan kebutuhan masing-masing. Para pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatkan kepercayaan pasar domestik ataupun internasional. 

Namun, label non-halal itu tetap ada rasa cemas dan khawatir. Karena peredarannya dibolehkan di area publik. Bayangkan, anak-anak yang dari kecil mendapatkan didikan dalam sistem sekuler, lingkungan yang bebas, konten di sosial media bebas berseliweran dan sekarang negara membebaskan makanan non-halal beredar bebas dengan jaminan ada label non-halal. 

Anak-anak yang cenderung polos, yang mereka tahu hanyalah tampilannya saja seperti warna yang mencolok, menggoda mata, enak, viral, murah dan sudah banyak yang mengonsumsinya. Tidak menutup kemungkinan anak-anak akan tergiur juga. Seharusnya sebagai negara yang mayoritasnya muslim dapat menjaga kehalalan sebuah produk untuk masyarakatnya, terlebih anak-anak. Jangan malah menggoda keimanan mereka dengan produk yang jelas-jelas haram. 

Dalam Islam, keharaman itu bukan soal bahan/komposisi dari suatu produk, tetapi juga harus dijamin kehalalannya dari awal prosesnya hingga pengemasan dan akhirnya diterima oleh para konsumen. Bukan sekedar diberi label, lalu dilepas dipasaran. Neraga seharusnya menjadi pelindung rakyatnya dengan meneliti secara detail kemudian memeriksanya, bukan sekadar pemberi label halal atau non-halal saja.

Wallahu'alam bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar