Oleh : Nurul Hijeriah,SP (Aktivis Dakwah Muslimah Domisili Paser)
Kabupaten Paser menghadapi tantangan sosial yang serius seiring dengan melonjaknya angka perceraian sepanjang tahun 2025. Data dari Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat sebanyak 525 perkara telah diputus cerai, angka yang menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 25,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini menarik perhatian karena adanya ketimpangan gender dalam pengajuan perkara, di mana pihak perempuan menjadi motor utama di balik sebagian besar tuntutan perpisahan tersebut.
Fenomena perceraian yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menjadi salah satu persoalan serius yang mengancam struktur sosial bangsa. Berdasarkan data nasional dan sejumlah laporan di tingkat daerah salah satunya di kabupaten paser, angka perceraian terus mengalami lonjakan. Bahkan, tren ini tak hanya terjadi pada pasangan muda yang belum lama menikah, tetapi juga pada pasangan usia senja, yang dikenal dengan istilah grey divorce.
Ini adalah persoalan global. Yang kita pahami seperti Wanita karier, wanita bekerja hingga pemahaman gender feminis yang merusak fitrah seorang wanita terkhusus isteri. Dan ditambah lagi Banyak ragamnya yang mencuat dalam kasus- kasus perceraian ini, bermula dari masalah ekonomi, pertengkaran yang terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, hingga pengaruh negatif dari judi online (judol). Semua faktor tersebut bermuara pada satu akar masalah: lemahnya pemahaman masyarakat tentang makna dan tujuan pernikahan. Banyak pasangan yang menjalani pernikahan tanpa kesiapan mental, spiritual, dan emosional yang cukup, sehingga ketika badai menerpa, fondasi rumah tangga pun dengan mudah runtuh. Fenomena ini menunjukkan bahwa institusi keluarga sedang berada dalam kondisi sangat genting.
Sistem yang berlaku saat ini justru turut memperparah kerusakan institusi keluarga. Paradigma sekuler-kapitalis yang menjadi dasar dalam sistem pendidikan, sosial, dan ekonomi telah mencabut nilai-nilai spiritual dan moral dari kehidupan masyarakat. Pendidikan lebih menekankan pada pencapaian materi dan kesuksesan duniawi, bukan pada pembinaan karakter dan kepribadian. Sistem pergaulan yang bebas membentuk pola hidup yang didasarkan pada nafsu dan kepentingan sesaat, bukan pada tanggung jawab dan komitmen. Sementara itu, sistem ekonomi yang menekan membuat keluarga terjebak dalam beban hidup yang berat, memicu pertengkaran dan menjauhkan keharmonisan. Dari Berbagai penyebab perceraian tidak lain adalah akibat diterapkannya sistem sekuler-kapitalis saat ini. Gugat cerai oleh isteri atau pun talak oleh suami (perceraian) kadang bukan solusi akhir.
Semua ini menegaskan bahwa rapuhnya bangunan keluarga di era yang semakin modern ini sungguh tidak sekadar retorika. Ini masih belum tantangan kehidupan serba duniawi yang menyilaukan pandangan akan kehidupan sehingga orientasi hidup menjadi bergeser bahkan kosong dari visi-misi hakiki, yakni visi-misi akhirat.
Padahal, Allah Taala berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Ruum [30]: 21).
Seorang istri adalah sahabat bagi suaminya. Pergaulan di antara keduanya bukanlah interaksi atas dasar kemitraan, melainkan berupa persahabatan, bahkan persahabatan sejati dalam segala hal. Persahabatan tersebut adalah persahabatan yang dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain.
Dalam menghadapi ujian pernikahan, setiap pasangan suami istri hendaknya bersabar terhadap satu sama lain. Jika seorang suami mendapati suatu kekurangan pada istri, janganlah membencinya secara total. Sebab, pasti ada kebaikan di sisi lain yang dapat menutupi kekurangan tadi. Rasulullah saw., bersabda, “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si laki-laki tidak menyukai suatu akhlak pada si perempuan, hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridai.” (HR Muslim).
Rasulullah saw. juga bersabda, “Perempuan mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Meski perceraian adalah suatu realitas kehidupan yang kadang kala tidak bisa dihindari oleh pasangan suami istri, tentunya tidak ada yang menghendaki perceraian menjadi cita-cita bagi masa depan pernikahannya. Namun, ketika terjadinya perceraian ternyata menjadi tren, bahkan fenomena sosial yang angkanya meningkat drastis, ini tentu tidak bisa kita biarkan.
Atas dasar ini, mengingat faktor eksternal juga bisa berpengaruh pada pernikahan sehingga berujung perceraian, bahkan sifatnya sistemis, tentu kondusifitas kehidupan pernikahan juga memerlukan peran negara penegak syariat Islam kafah (Khilafah) agar pernikahan tersebut tetap terjaga dalam koridor sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kehidupan sekuler yang begitu pekat saat ini memang telah begitu mudah dan kuat mengikis kebahagiaan rumah tangga. Faktor-faktor seperti kemiskinan, L687, perselingkuhan, pergeseran orientasi hidup, pengaruh deras dan bebasnya media, hingga masyarakat yang rawan maksiat sejatinya turut menyumbang dampak negatif terhadap rapuhnya bangunan keluarga. Selain penjagaan Khilafah terhadap ketakwaan individu, faktor-faktor tersebut juga harus diatur oleh negara sehingga tidak berlarut-larut menjadi mimpi buruk dalam kehidupan masyarakat.
Hendaklah kita senantiasa memperhatikan dan merenungkan pesan Rasulullah saw. pada saat Haji Wadak kepada kaum laki-laki tentang urusan kaum perempuan, “Bertakwalah kalian kepada Allah dan urusan kaum perempuan, karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah, dan kalian pun telah menjadikan kemaluan mereka halal bagi kalian dengan kalimat Allah. Kalian memiliki hak atas istri-istri kalian agar mereka tidak memasukkan ke tempat tidur kalian seorang pun yang tidak kalian sukai. Jika mereka melakukan tindakan itu, pukulan mereka dengan pukulan yang tidak kuat (tidak menyakitkan/meninggalkan bekas). Sebaliknya, mereka pun memiliki hak terhadap kalian untuk mendapatkan rezeki dan pakaian (nafkah) mereka menurut cara yang makruf.” (HR Muslim). Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar