Kritik Kebijakan Berbuah Intimidasi Personal


Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto dan sejumlah pengurusnya menerima pesan ancaman, tuduhan manipulatif, dan serangan reputasional. Hal itu terjadi setelah dilontarkannya kritik atas kebijakan makan bergizi gratis (MBG) dimana dana pendidikan yang sudah minim harus diambil sebagian untuk program tersebut. Mereka juga mengkritik keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace yang harus membayar US$ 1 miliar atau Rp 16,7 triliun untuk menjadi anggota tetap dewan keamanan tersebut. Menurutnya ini adalah ironi karena pemerintah mampu membayar anggaran MBG dan menjadi anggota Board of Peace. Padahal, di sisi lain terdapat kasus-kasus masyarakat yang tidak mampu sekolah hingga peristiwa bunuh diri siswa sekolah dasar di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga karena tak mampu membeli pena dan buku untuk sekolah. 

BEM UGM juga mengirimkan surat terbuka kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada awal Februari yang isinya mengadukan kebijakan pemerintahan Prabowo setelah peristiwa anak bunuh diri di NTT. Bahkan ibu Tiyo juga menerima pesan intimidatif yang menimbulkan ketakutan. Tiyo mengkritisi sikap pemerintah yang pasif terhadap berbagai upaya intimidasi di tengah masyarakat serta teror yang terjadi terhadap orang-orang yang kritis. Ia juga menilai sikap pasif tersebut adalah bentuk kepengecutan rezim yang seharusnya bersikap ksatria dalam melindungi seluruh warganya. (tempo.co/politik/pendidikan, 17/02/2026)

Penangkapan dan intimidasi pada aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah terjadi di berbagai kampus di seluruh daerah. Salah satunya seperti yang terjadi di Blitar, Jawa Timur, terjadi penghadangan dan penahanan sementara terhadap tiga mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar oleh aparat pengamanan saat mereka menggelar aksi protes secara damai dalam momen kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kota Blitar, Jawa Timur pada tanggal 18 Juni 2025 (halosemarang.id, 25/06/2025)

Intimidasi, teror, dan sejenisnya hingga penangkapan terhadap mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi dan upaya pembungkaman suara kritis mahasiswa dan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat. 

Kritik sekalipun terhadap pejabat bukanlah tindakan kriminal melainkan bagian dari partisipasi publik yang seharusnya dilindungi. Penangkapan mahasiswa karena kritik terhadap penguasa apapun narasinya adalah bentuk reaksi yang berlebihan dan represif dalam menyikapi aspirasi publik.

Kritik mahasiswa adalah bagian dari kontrol publik karena itu pejabat publik perlu mendengarkan secara terbuka dan bertanggung jawab. Aparat sebagai perwakilan negara seharusnya hadir sebagai pelindung aspirasi bukan penjaga narasi kekuasaan hingga bisa bertindak sewenang-wenang.

Itulah potret sistem demokrasi saat ini, suara rakyat hanya dibutuhkan ketika mendulang suara saat pemenangan pemilu. Namun, ketika rakyat menyampaikan kritik yang sah dan damai, ditanggapi dengan pembungkaman dan penangkapan. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hanya menjadi alat penjaga kekuasaan, bukan pelindung masyarakat.

Dalam sistem Islam, polisi (syurthah) terdiri dari 2 jenis, 1) Kepolisian militer yang berada di bawah Departemen Perang (Amirul Jihad). 2) Kepolisian yang berada di bawah penguasa untuk menjaga keamanan

Sebagai alat kekuasaan, polisi mempunyai tugas dan fungsi yang mulia yaitu untuk menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Dengan tugas dan fungsi tersebut, kepolisian jauh dari kepentingan kelompok, partai atau orang-orang tertentu. Dia bekerja untuk sistem, bukan untuk kepentingan pribadi penguasa, kelompok atau kroninya.

Syarat menjadi polisi adalah laki-laki baligh dan warga negara Khilafah. Selain laki-laki, perempuan juga berhak untuk menjadi polisi. Keberadaannya dalam rangka melaksanakan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh kaum perempuan, yang terkait langsung dengan masalah keamanan dalam negeri.

Untuk menjalankan tugasnya itu, polisi harus mempunyai beberapa karakter seperti keikhlasan, akhlak yang baik, sikap tawadhu', tidak sombong dan arogan, kasih sayang, tindak tanduknya baik, seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa dan tegas.

Kritik mahasiswa terhadap kebijakan penguasa wajib kita apresiasi, ini menunjukkan kesadaran akan perubahan yang lebih baik. Untuk itu harus ada arahan pada perubahan yang mendasar yaitu perubahan sistem demokrasi menuju penerapan sistem Islam secara kafah yang penuh keadilan. Untuk itu, menjadi tugas kita semua sebagai umat Islam untuk menggencarkan dakwah Islam Ideologis.

Wallahu a'lam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar