Klaim Swasembada Beras dan Realitas Impor AS: Kegagalan Jaminan Pangan di Tangan Sekuler Kapitalisme


Oleh : Dwi March Trisnawaty S.Ei

Pemerintah Indonesia sepakat menandatangani dokumen perjanjian dagang resiprokal atau perjanjian dagang timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade). Perjanjian resiprokal tersebut bahwa AS diberikan kebebasan untuk mengekspor komoditi berupa pertanian ke Indonesia senilai US$4,5 miliar (sekitar Rp75 triliun). Bagian dari perjanjian dagang juga menyebutkan bahwa Indonesia akan mengimpor 1.000 ton beras per tahun AS, dengan kualifikasi khusus yakni varietas tertentu dari gabah, beras lepas kulit, beras putih dan beras pecah (menir). Pemerintah Indonesia memberikan izinnya untuk alokasi impor beras dari AS asalkan sesuai dengan permintaan dalam negeri, sebesar 1.000 ton diperkirakan hanya 0,00003 persen dari total volume produksi beras nasional yang ditaksir mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025 (bbc.com, 26/02/2026).

Keputusan persetujuan perjanjian dagang dengan AS sangat disayangkan oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Dalam pandangannya, Indonesia memiliki potensi swasembada beras yang digaungkan pemerintah karena Indonesia komoditi utamanya yang banyak dihasilkan berupa pertanian beras. Namun, rencana impor beras dari AS berkisar 1.000 ton dapat menggangu program swasembada beras. Meskipun impor beras berdasarkan kualifikasi khusus dari jenis berasnya, akan tetapi kedepannya butuh pengawasan selektif agar tidak mengganggu harga gabah petani di pasaran. Maka, pemerintah dinilai harus tetap konsisten dalam menjaga swasembada beras agar target mampu tercapai (finance.detik.com, 25/02/2026).

Pemerintah diawal tahun 2025 terus menggaungkan swasembada beras yang diklaim akan membangun ketahanan pangan nasional. Namun, dengan adanya perjanjian dagang resiprokal ini membebaskan impor beras AS sangat berlawan dengan klaim kebijakan pangan sebelumnya. Walaupun tidak semua jenis beras yang dijadikan bahan impor dan kekhususan kategori beras (bukan beras konsumsi umum), namun kekhawatiran tetap ada yang dapat merugikan berbagai pihak. Karena dengan bertambahnya jumlah pasokan impor beras disaat swasembada beras negeri melimpah akan mengganggu harga gabah petani, apalagi sewaktu-waktu kebocoran impor beras berlabel khusus bisa terjadi jika tidak diawasi secara ketat.

Lemahnya kedaulatan pemerintah Indonesia dalam cengkraman negara adidaya AS penjajah merupakan niscaya dalam sistem sekuler kapitalisme. Negara di tangan sekuler kapitalisme hanyalah sebagai regulator atau pembuat kebijakan sesuai dengan kepentingan pemilik modal. Penguasa tidak menjadi penjaga dan pengurus bagi rakyatnya. Beras serta bahan pokok bagian dari komoditas politik suatu negara yang dapat mempengaruhi kondisi kehidupan rakyatnya. Karena jika komoditas bahan pokok tidak diatur dengan kemaslahatan, maka akan menimbulkan kerusakan seperti bencana kelaparan dan turunnya kesejahteraan. Perjanjian dagang resiprokal dengan AS jelas menimbulkan banyak sekali kemudharatan karena berpijak pada sistem ekonomi kapitalisme yang sangat bertentangan dengan syariat Islam.

Berbeda jauh dengan sistem Islam, kebutuhan pangan dijamin penuh oleh negara dengan distribusi merata dan harga yang murah. Sehingga negara wajib menegakkan kedaulatan pangan dalam swasembada pangan secara mutlak. Melalui kebijakan politik ekonomi dengan perjanjian resiprokal dengan negara besar apalagi penjajah dapat dijadikan alat untuk mencengkram ekonomi negara lain. Islam telah memiliki konsep yang sempurna dalam pengaturan kehidupan manusia, terutama dalam mengelola politik pangan. Ada empat kebijakan untuk mewujudkan kedaulatan pangan yaitu negara menjamin ketersediaan lahan pertanian tidak untuk non pertanian, kedua kemandirian industri alat berat, ketiga anggaran berbasis syariat Islam, dan keempat pembangunan harus menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam syariat Islam sudah menjadi kewajiban negara mengatur sistem politik ekonomi untuk tercapainya jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara. Maka, bekerja sama dalam perjanjian dagang apalagi bergantung pada negara kafir akan dilarang. Kedaulatan pangan mampu diwujudkan secara hakiki hanya dengan sistem politik ekonomi Islam, karena Islam secara tegas memberikan batasan politik internasional baik dalam negeri maupun luar negeri Islam. Dengan aturan tegas dan jelas, penguasa tidak akan menyetujui perjanjian dalam bentuk apapun dengan negara kafir apalagi memusuhi Islam. Wallahu a’alam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar