Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd (Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin)
Berdasarkan Dashboard BPJS Kesehatan per Maret 2026, cakupan kepesertaan di Kabupaten Paser Kalimantan Timur mencapai 103,89 persen atau melampaui standar nasional 98 persen, dengan jumlah penduduk 324.379 jiwa. Dari angka tersebut, 93,30 persen atau sekitar 291.295 jiwa berstatus aktif, melebihi standar minimal 80 persen.
Tantangan terbesar saat ini adalah 11.695 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang dinonaktifkan oleh Kemensos. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Untuk itu, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perangkat desa dan kelurahan agar proaktif melakukan validasi lapangan.
Bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan namun kartunya tidak aktif, Pemkab Paser akan memberikan pendampingan agar dapat dialihkan ke segmen yang sesuai atau didaftarkan kembali. Memang PBI adalah peserta program BPJS Kesehatan yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah baik pusat atau daerah bagi kategori masyarakat miskin.
PBI atau sering disebut PBI JK (Jaminan Kesehatan), memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan di kelas yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Hanya saja sifatnya terbatas, baik itu validasi data dan kesesuaian antara data dan lapangan. Selain itu bagi yang tidak urus atau pun tak terdata maka otomatis tidak mendapatkan bantuan ini.
Dapat dikatakan PBI ini bersifat sementara dan dinilai tidak menyentuh akar permasalahan kemiskinan. PBI merupakan bagian dari sistem kapitalisme yang gagal menjamin kesejahteraan. Hal ini pun sering disoroti mengenai salah sasaran, ketidakadilan, dan sebagai pencitraan politik. Jika demikian kondisinya bisakah mendapatkan layanan terbaik pasca polemik penonaktifan? Sebaliknya yang aktif bisakah optimal mendapatkan layanan kesehatan? Akankah layanan terbaik ditemukan dalam sistem saat ini?
Layanan Kesehatan Komersial
Komitmen Provinsi Kaltim dalam menjamin akses kesehatan masyarakat memang mendapat pengakuan di level nasional. Seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kaltim (10 daerah) berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026. Salah satunya Kabupaten Paser.
Meski sudah mendapat penghargaan namun sejak kemunculannya kesemrawutan BPJS Kesehatan tidak pernah hilang. Mulai dari ruwetnya administrasi, ribetnya prosedur pelayanan, hingga terlantarnya pasien lantaran ditolak RS. Peristiwa tersebut seolah sudah menjadi pemandangan umum di RS milik pemerintah. Padahal, masyarakat berharap banyak dengan sejumlah premi yang dibayarkan tiap bulan, mereka akan mendapatkan layanan dan fasilitas kesehatan yang memadai. Apa daya, harapan dan realitas tidak sejalan.
Demikianlah ketika layanan kesehatan dikomersilkan. Dalam kapitalisme, bisnis kesehatan sangat menjanjikan sebab kebutuhan dasar. Jadi, peluang profitnya pasti jauh lebih besar karena masyarakat pasti membutuhkan yang namanya layanan kesehatan, seperti dokter, perawat, obat-obatan, serta fasilitas kesehatan lainnya.
Kepemimpinan sekuler menjadikan penguasa abai terhadap perannya sebagai raa’in. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Kesehatan justru dikapitalisasi atau menjadi industri atas nama BPJS atau JKN. Ada uang maka mendapatkan layanan terbaik sebaliknya bagi mereka yang tiada maka "jangan sakit".
Layanan Kesehatan Islam Terbaik
Dari perspektif hukum Islam, asuransi konvensional, termasuk model BPJS, dipandang problematik. Pasalnya, di dalamnya ada unsur gharar (ketidakjelasan), maysîr (spekulasi) dan riba. Akadnya juga batil. BPJS didasarkan pada sistem ekonomi kapitalis terbukti menambah beban ekonomi rakyat. Padahal kesehatan merupakan kebutuhan dasar rakyat dan merupakan hak rakyat yang harus dilayani oleh negara.
BPJS adalah bentuk lepas tanggung jawab negara dalam penyediaan layanan kesehatan bagi warganya. Negara kapitalis modern sering memosisikan kesehatan sebagai komoditas ekonomi, bukan hak dasar rakyat. Akibatnya, jaminan atas layanan kesehatan diserahkan pada mekanisme pasar. Negara hanya berperan sebagai regulator atau penarik iuran belaka.
Paradigma dan skema BPJS ala kapitalis ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar siyâsah syar’iyyah, yaitu kewajiban negara untuk mengurus semua urusan rakyat, termasuk menjamin kebutuhan dasar rakyat. Islam akan memberikan layanan kesehatan terbaik sebagaimana yang sudah pernah diterapkan pada masa Rasulullah dan Kekhilafahan.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas ra. yang menuturkan bahwa rombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara lalu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitulmal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh.
Khalifah Umar selaku Kepala Negara Islam juga telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikit pun imbalan dari rakyatnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143).
Demikianlah penerapan sistem kesehatan Islam yang ditopang sistem pemerintahan dan penguasa amanah mampu hadirkan tenaga kesehatan profesional dan mewujudkan layanan kesehatan yang terbaik. Prestasi bidang kesehatan dalam Islam jelas terbukti dalam sejarah. Tentunya hal itu bisa diraih kembali jika kita berjuang untuk menyuarakan pentingnya Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu'alam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar