Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)
Rentetan intimidasi dan kekerasan yang menimpa aktivis mahasiswa belakangan ini semakin mempertegas luka lama dalam tubuh institusi keamanan kita. Mulai dari teror yang dialami Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, usai menyuarakan tragedi kemanusiaan di NTT, hingga praktik doxing serta paket misterius yang menghantui mahasiswa BEM UI menjelang pemilihan ketua.
Fenomena ini bukan sekadar oknum, melainkan sinyal kuat adanya disfungsi sistemik. Ketika suara kritis dibalas dengan represi, publik pun bertanya: di mana martabat aparat yang katanya pelindung rakyat?
Fakta di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis kampus terjadi merata di berbagai daerah. Hal ini memicu gelombang perlawanan, seperti konsolidasi nasional BEM SI Kerakyatan yang mengusung tema "Darurat Polisi" dan tuntutan reformasi Polri secara total.
Sayangnya, dalam bingkai sistem sekuler, tindakan sewenang-wenang aparat seolah menjadi keniscayaan. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini gagal membentuk syakhsiyah (kepribadian) yang kokoh pada diri individu aparat. Tanpa landasan iman dan rasa takut kepada Sang Pencipta, kekuasaan yang dimiliki cenderung berubah menjadi alat kontrol yang brutal. Maka, reformasi Polri tanpa merombak sistem sekuler hanyalah sebuah ilusi. Selama standar benar-benar hanya berdasar kepentingan penguasa, bukan hukum Allah, martabat aparat akan sulit terwujud.
Banyaknya korban tewas di tangan aparat yang hingga kini tidak mendapatkan keadilan yang nyata menunjukkan bahwa negara dalam sistem sekuler tidak benar-benar hadir sebagai pembela rakyat. Hukum seringkali tajam ke bawah namun tumpul ke samping (rekan sejawat). Dalam perspektif ini, rakyat hanya diposisikan sebagai objek kekuasaan, bukan subjek yang harus dilindungi hak-hak dan nyawanya secara terhormat.
Islam memberikan cetak biru yang sangat berbeda mengenai fungsi keamanan. Dalam kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, Kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Tugas dan fungsinya diatur secara rigid oleh hukum syara’, bukan berdasarkan pesanan politik.
Untuk menjalankan tugas mulianya, seorang polisi dalam sistem Islam wajib memiliki karakter unik yaitu takwa dan ikhlas. Mereka menjalankan tugas sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
Selain itu juga harus memiliki akhlak mulia. Bersikap tawadhu' (rendah hati), tidak sombong, kasih sayang, dan murah senyum kepada rakyat. Selain itu juga harus memiliki integritas tinggi, jujur, amanah, berani, dan menjauhi perkara syubhat (samar/ragu). Mereka juga harus tegas dan berwibawa. Tegas dalam mengeksekusi keputusan hakim terhadap pelaku kejahatan, namun lapang dada dalam menghadapi aspirasi masyarakat.
Islam menjamin setiap tetes darah rakyat. Dalam hukum Islam, setiap korban pembunuhan atau kekerasan akan mendapatkan keadilan yang nyata. Sebagai contoh, jika terjadi pembunuhan, negara akan menegakkan hukum qishash atau membayar diyat (denda) sebesar 100 ekor unta jika keluarga memaafkan. Penguasa bertanggung jawab penuh atas nyawa setiap warga negaranya.
Kekerasan aparat yang terus berulang adalah alarm bagi kita semua bahwa ada yang salah dengan fondasi sistem saat ini. Sudah saatnya para aktivis dan elemen mahasiswa tidak hanya menuntut perubahan figur, tetapi mulai menyuarakan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan. Hanya dengan kembali pada aturan Allah, kita bisa melahirkan aparat yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga bermartabat secara ruhani sebagai penjaga umat. Wallahu 'alam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar