Oleh : Anindya Vierdiana
Rencana pemerintah Indonesia mengirim sekitar 8.000 prajurit TNI ke Gaza melalui skema International Stabilization Force (ISF) memantik polemik luas. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia bersifat kemanusiaan, nonkombatan, serta tidak terlibat dalam proses demiliterisasi. Namun, publik mempertanyakan: dalam kerangka politik global seperti apa misi ini dijalankan, dan sejauh mana ia benar-benar berpihak pada kemerdekaan Palestina?
ISF sendiri beroperasi di bawah arahan strategis Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden AS Donald Trump dan disepakati melalui resolusi Dewan Keamanan PBB pada November 2025. Mandatnya mencakup stabilisasi keamanan di Gaza, perlindungan warga sipil, serta memastikan proses demiliterisasi berjalan. Indonesia menyatakan pasukannya tidak akan terlibat dalam pelucutan senjata maupun pertempuran.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengkritik keras langkah ini. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menilai bahwa beroperasi di bawah kerangka BoP berisiko memberi legitimasi pada pendudukan ilegal Israel. Sementara itu, perwakilan Hamas juga menolak keterlibatan asing dalam urusan internal Gaza, kecuali sebatas mencegah agresi dan menjaga perbatasan.
Melanggengkan Status Quo?
Jika ditelaah lebih dalam, keterlibatan Indonesia dalam ISF tidak bisa dilepaskan dari kerangka solusi dua negara (two-state solution). Pemerintah menyatakan komitmennya pada “perdamaian yang adil dan berkelanjutan” melalui skema tersebut. Namun, realitas politik menunjukkan bahwa solusi dua negara semakin jauh dari kenyataan.
Pernyataan tegas Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menolak negara Palestina bahkan dalam konteks normalisasi dengan negara Arab menunjukkan bahwa entitas Zionis tidak menjadikan solusi dua negara sebagai agenda serius. Di lapangan, agresi militer dan perluasan permukiman terus berlangsung.
Dalam perspektif ini, solusi dua negara justru dipandang sebagian kalangan sebagai cara mempertahankan eksistensi Israel dengan membentuk Palestina yang lemah—tanpa kedaulatan penuh, tanpa kekuatan militer, dan bergantung secara ekonomi-politik. Jika demikian, maka misi stabilisasi tanpa upaya pembebasan hakiki berpotensi hanya merawat status quo, bukan mengakhirinya.
Perspektif Islam: Antara Perdamaian dan Kewajiban Membela
Dalam pandangan Islam, penjajahan atas suatu negeri Muslim adalah kezaliman yang wajib dihilangkan. Al-Qur’an menegaskan kewajiban membela kaum yang tertindas sebagaimana termaktub dalam QS An-Nisa ayat 75. Demikian pula hadis Nabi saw. yang menyebut imam (khalifah) sebagai junnah (perisai), tempat umat berlindung dan berperang di belakangnya.
Para ulama fikih sepakat bahwa jika suatu wilayah Muslim diserang dan diduduki, maka hukum membelanya adalah fardu ain bagi penduduk setempat. Jika mereka tidak mampu, kewajiban itu meluas ke wilayah terdekat hingga penjajah terusir. Artinya, pembebasan bukan sekadar isu politik luar negeri, tetapi bagian dari tanggung jawab syar’i.
Dalam sejarah Islam, pembebasan Baitulmaqdis oleh Shalahuddin al-Ayyubi melalui Perang Hittin (1187) menjadi bukti bagaimana kepemimpinan politik yang menyatu dengan visi jihad mampu mengakhiri pendudukan selama puluhan tahun. Ia tidak bergerak dalam kerangka kompromi geopolitik global, melainkan dalam visi independen yang berorientasi pada izzah (kemuliaan) umat.
Problem Nation-State dan Ketergantungan Global
Realitas dunia Islam hari ini terfragmentasi dalam puluhan negara-bangsa (nation-state). Masing-masing terikat kepentingan nasional, perjanjian internasional, dan tekanan geopolitik global. Dalam kondisi seperti ini, sulit mengharapkan lahirnya satu komando militer terpadu untuk membebaskan Palestina.
Ketergantungan pada lembaga internasional dan kekuatan adidaya menjadikan banyak negeri Muslim berhitung secara diplomatis, bukan ideologis. Akibatnya, langkah-langkah yang diambil sering kali berada dalam batas yang ditentukan kekuatan global.
Padahal, Islam menuntut kedaulatan penuh—politik, ekonomi, dan militer—agar keputusan strategis tidak tunduk pada intervensi asing. Al-Qur’an dalam QS Al-Anfal ayat 60 memerintahkan persiapan kekuatan maksimal untuk menghadapi musuh. Ini bukan sekadar seruan spiritual, melainkan perintah membangun daya gentar yang nyata.
Menuju Sikap yang Tegas dan Bermartabat
Pertanyaannya kini: apakah pengiriman pasukan dalam kerangka ISF benar-benar akan mendekatkan Palestina pada kemerdekaan hakiki? Ataukah ia hanya menjadi bagian dari mekanisme stabilisasi yang justru membekukan konflik tanpa menyelesaikan akar penjajahan?
Umat Islam tentu mendukung segala upaya kemanusiaan untuk melindungi rakyat Gaza dari kelaparan dan pembantaian. Namun, bantuan kemanusiaan tidak boleh mengaburkan tujuan utama: mengakhiri penjajahan. Jika misi internasional justru memperpanjang dominasi penjajah, maka umat berhak mengkritisinya.
Islam menawarkan visi kepemimpinan global yang menyatukan potensi umat dan mengarahkan kekuatan militernya untuk membela wilayah yang terjajah. Dalam literatur politik Islam klasik, institusi Khilafah dipandang sebagai mekanisme pemersatu itu—sebuah kepemimpinan tunggal yang mengomando umat tanpa tunduk pada hegemoni asing.
Perdebatan tentang bentuk institusi tersebut tentu terbuka dalam ranah pemikiran. Namun, satu hal yang tak terbantahkan: kemerdekaan Palestina tidak akan lahir dari kompromi yang mengakui penjajahan sebagai fakta permanen. Ia menuntut keberanian politik, kemandirian strategi, dan keberpihakan total pada keadilan.
Indonesia sebagai negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk berdiri di barisan pembelaan yang sejati. Jika tentara dikirim, maka orientasinya harus jelas: membela yang tertindas dan mengakhiri penjajahan, bukan sekadar menjalankan mandat kekuatan global.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar