Tragedi Kekerasan Aparat Kepada Rakyat


Oleh : Khumairo

Sejumlah kematian anak yang melibatkan aparat penegak hukum akhir-akhir ini sering muncul di media sosial. Arianto Tawakal, 14 Tahun, pelajar di kota Tual, Maluku, meninggal dunia pada 19 Januari 2026. Ia diduga dipukul anggota Brimob menggunakan helm baja saat mengendarai sepeda motor, hingga terjatuh dan kepalanya membentur ke aspal. Arianto sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal setelah enam jam kemudian. Pada awal kejadian, peristiwa ini disebut sebagai balap liar. Namun, setelah keluarga menemukan bukti dan saksi, penyelidikan berkembang dan Bripda Masias Siahaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Gamma Rizkynata Oktafandy, 16 tahun, pelajar di Semarang, tewas akibat ditembak polisi pada november 2024. Versi awal kepolisian menyebut Gamma terlibat tawuran. Akan tetapi, rekaman CCTV yang kemudian muncul membantah klaim tersebut. Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap Gamma merupakan pembunuhan diluar proses hukum.

Afif Maulana, 13 tahun, pelajar di Padang, ditemukan meninggal mengambang di Sungai Kuranji pada Juni 2024 dengan sejumlah luka lebam ditubuhnya. Polisi menyatakan tidak mengetahui keberadaan Afif pada patroli malam. Namun, keluarga bersama LBH Padang mengungkap kesaksian 7 saksi yang menyebut Afif diduga ditangkap, dipukuli dan disiksa oleh aparat Sabhara. Penelusuran keluarga juga menemukan adanya patah tulang rusuk serta robek paru-paru. Hingga kini, kasus kematian Afif, disebut masih belum menemukan kejelasan dan belum ada penetapan tersangka.

Dalam ketiga kasus ini, keterangan awal aparat tidak sepenuhnya sejalan dengan temuan keluarga, saksi maupun bukti di lapangan. Kejelasan perkara tersebut baru menguat setelah adanya tekanan publik, pendampingan hukum serta munculnya bukti tambahan.


Kasus Ironi yang Tidak Boleh Dibiarkan 

Kasus ini menjadi perhatian publik, apalagi pelakunya adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat, hal ini yang memunculkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Polisi harus berhenti menggunakan taktik membuat narasi seperti yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan. Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip azaz praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya. Sungguh ironis, kasus ini terjadi saat pemerintah sedang melakukan reformasi kepolisian. Artinya reformasi ini yang sedang berjalan hanya isapan jempol belaka.

Mengapa institusi kepolisian tidak baik, tidak efektif, banyak kejadian yang tidak mampu terselesaikan? ini karena keberadaan para penentu kebijakan di instusi kepolisian membawa warna sekuler. Sekulerisasi di tubuh kepolisian menjadi alat menopang keberlangsungan kekuasaan, tidak pro rakyat, tidak menjamin rasa aman, namun justru membungkam suara kritis rakyat.


Islam Mengembalikan Fungsi Polisi

Polisi pada masa kekhilafahan islam dikenal dengan Syurthah yaitu aparat keamanan yang dibentuk untuk menjaga ketertiban, penegakan hukum syariat serta melindungi masyarakat dan harta benda. Syurthah berfungsi sebagai pilar penegak hukum yang sudah ada sejak masa Rasulullah SAW.

Imam Al Bukhori telah meriwayatkan dari Anas, "Sesungguhnya Qois bin Sa'ad dihadapan Rasulullah SAW adalah berposisi sebagai Amir kepolisian. Qois disini adalah Qois bin Sa'ad bin Ibadah Al Anshari Al Khajraji. Imam At Tirmidzi juga menuturksn riwayat Qois bin Sa'ad telah diangkat oleh nabi SAW dalam posisi amir kepolisian. Al Anshari berkata, "yakni orang yang mengurusi urusan kepolisian. Ibnu Hibban menterjemahkan hadits tersebut berkata," Yakni menjaga nabi SAW dari kaum musrik di Majlis beliau. Jika kaum musrik itu menemui beliau." Sampai masa Khulafaur Rasyidin dan berkembang pesat pada masa kekhalifan Bani Umayah dan Abbasiyah, dengan tugas utama menerapkan rasa aman dan kemaslahatan umat, menjaga ketertiban umum, melaksanakan amar makruf nahi mungkar, menangkap kriminal dan menegaksn hukum berdasarkan berdasarkan keputusan peradilan atau Qodhi. Anggota dipilih berdasar keadilan dan keahlian yang berfungsi sebagai tentara keamanan dalam negeri yang bertanggungjawab secara langsung pada penguasa dan khalifah. Dalam sejarah Syurthah menjadi tulang punggung pemerintah, serta menerapkan sistem islam secara kaffah dan menjaga keadilan.

Dalam pandangan islam tindakan kekerasan dalam menegakan hukum dimasyarakat hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat artinya jika tidak ada kesalahan dari masyarakat, atau ada tetapi dapat diselesaikan tanpa kekerasan maka aparat dilarang menggunakan kekerasan. Imam Al Ghazali menjelaskan bahwa menjmcegah kemungkaran tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada tahapan yang harus dilalui. Mulai dari yang peling ringan hingga berat sesuai dengan kondisi dan respon pelaku kemungkaran. Menurut beliau, jika semua tahapan tidak berhasil, diperbolehkan untuk memukul pelaku, tangan, kaki atau anggota tubuh lain tanpa menggunakan senjata Ini hanya boleh dijadikan jika memang sangat mendesak untuk menghentikan maksiat dan sebatas untuk mendorongnya berhenti tidak untuk melukai secra berlebihan.

Secara keseluruhan pemahaman Al Ghazali menunjukan bahwa menghentikan kemungkaran masyarakat yang harus dilakukan dengan bijak dan bertingkat, tidak boleh langsung menggunakan kekerasan, melainkan dimulai dari yang paling lembut dan persuasif.


Menjadi Aparat Penegak Hukum adalah Amanah yang Mulia

Menjadi penegak hukum adalah amanah yang paling mulia. Namun, kemuliaan itu akan sirna bila dijalankan dengan kekerasan, kedzaliman dan kesewenang-wenangan. Islam mengajarkan agar jadi penegak hukum agar adil dan berlandaskan kasih sayang serta menjauhkan diri dari kekerasan yang tidak perlu tindakan fisik atau kekerasan hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan sudah menjadi alternatif terakhir. Dengan demikian, kekerasan aparat terhadap rakyat tanpa adanya kondisi yang mendesak bukan saja melanggar hukum negara tetapi juga bertentangan dengan prinsip islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. 

Lembaga peradilan berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan diantara anggota masyarakat, mencegah hal-hal yang membahayakan jamaah atau mengatasi perselisihan seseorang dengan penguasa. Struktur pemerintah islam memiliki Departeman Keamanan Dalam Negeri. Departemen ini memiliki cabang disetiap wilayah yang dikepalai oleh kepolisian wilayah. Departemen ini mengurusi segala bentuk gangguan keamanan berupa penjagaan keamanan di dalam negeri. Lembaga ini juga menjadi tempat pengaduan tindak kriminal. 

Rasulullah SAW telah menegakan struktur pemerintah sebagai kepala negara sejak di Madinah sampai beliau wafat. Beliau telah menyempurnakan fungsi pengurusan umat semasa hidupnya. Inilah keteladanan terbaik bagi kaum muslim dalam mengelola tata kehidupan dimuka bumi.

Semua itu hanya bisa terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Dengan penerapan sistem islam secara kaffah, persoalan penegak hukum hingga ke unit terkecil masyarakat tidak lagi memerlukan struktur sendiri. Sistem islam meniscayakan konsep kerja dan pengelolaan para personil pengurusan urusan umat secara efektif dan sederhana tapi profesional dan ketangguhan kinerjanya tidak diragukan lagi. Wallahu alam bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar