Kekerasan Keluarga, Bukti Keluarga Rapuh Islam sebagai Solusi Menyeluruh


Oleh : Muthiah Salma

Seorang remaja berinisial MAH (16) ditangkap karena diduga memukul kepala kakak kandungnya menggunakan palu hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk motif pelaku. Dari penyelidikan sementara, diduga peristiwa itu dipicu masalah keluarga. Pelaku diduga iri dengan korban karena sering mendapat perhatian orang tuanya. (CNN Indonesia, 25-2-2026).

Belakangan ini, kasus kekerasan di dalam keluarga banyak terjadi. Sekitar dua pekan lalu, seorang ibu tiri di Sukabumi diduga melakukan kekerasan berupa penyiksaan kepada anak sambungnya hingga si anak meninggal dunia. Begitu pula baru-baru ini, diberitakan bahwa seorang istri di NTT dibacok suaminya hingga kritis (Jumat, 27-2-2026), padahal dirinya sedang mengandung dan hendak melahirkan.

Kasus kekerasan serupa, terus berulang misalnya anak membunuh ibu, ibu membunuh anak, suami membunuh istri, istri membunuh suami, bapak membunuh anak, cucu membunuh nenek, dst. marak terjadi. Miris, fenomena kekerasan keluarga justru malah meningkat di Indonesia 


Keluarga Rapuh

Maraknya kasus kekerasan di dalam keluarga adalah bukti kerapuhan keluarga. Keluarga rapuh ini ditandai dengan beberapa faktor, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik akibat ketidakharmonisan, tingginya angka perceraian, serta masalah ekonomi.

Mayoritas kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di rumah sendiri. Per Oktober 2025, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan 58,75% kasus kekerasan menimpa korban di lingkungan rumah tangga. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kemen PPPA, jumlah total kasus kekerasan yang terjadi dalam periode tersebut mencapai 25.180 kasus, dengan 26.861 korban. Dari jumlah itu, 14.795 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga dan menimpa 15.657 orang.

Akibat kerapuhan keluarga di antaranya adalah broken home, degradasi moral, meningkatnya KDRT, serta dampak psikologis serius pada anak dan anggota keluarga lainnya. Pada kasus broken home, misalnya, berisiko memberikan pengaruh buruk bagi kondisi psikologis setiap anggota keluarga, tidak terkecuali pada anak. Bahkan, kondisi ini juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang hingga anak beranjak dewasa.

Keluarga rapuh juga tak luput erat dengan tren sosial, seperti meningkatnya fenomena childfree (keputusan tidak memiliki anak) dan angka kohabitasi (hidup bersama tanpa menikah). Keduanya menunjukkan pergeseran nilai dalam keluarga pada masa yang diklaim kian modern ini. Padahal, sepasang suami istri yang normal pasti menginginkan anak dari pernikahan mereka. Begitu juga dua orang muda-mudi yang normal, tentunya menghendaki pernikahan yang sah sebagai bagian dari masa depan dalam kehidupannya, bukan malah sekadar hidup bersama dan menjalin ikatan tanpa status.

Tidak di pungkiri lagi, rapuhnya keluarga mengancam ketahanan sosial masyarakat dan melemahkan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan moral.


Dampak Buruk Media Sosial

Pada era digital, konten di media sosial sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Aktivitas bermedia sosial yang tidak bijak bisa menyebabkan terkikisnya kebersamaan yang berkualitas bersama keluarga, memicu konflik akibat kurangnya komunikasi, serta memunculkan perbandingan sosial yang merusak keharmonisan.

Penggunaan media sosial berlebihan menyebabkan anggota keluarga terasing, memicu kecemburuan/ketidakpercayaan, dan menjadi alat bukti perceraian. Bahkan, media sosial berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), antara lain melalui peningkatan konflik akibat komunikasi yang agresif, kecemburuan, dan membandingkan diri dengan kehidupan orang lain yang tampil di layar gawai.

Tidak sedikit konten di media sosial yang berpotensi menimbulkan stres dan rasa tidak puas sehingga berujung pada pertengkaran dengan pasangan. Ini karena penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menggantikan komunikasi langsung yang pada akhirnya membuat konflik lebih cepat memanas dan berujung pada komunikasi yang defensif atau agresif. Namun, saat korban KDRT mencoba memberanikan diri berbagi pengalaman melalui media sosial, misalnya, mereka malah sering menerima serangan balik atau komentar negatif dari warganet, sehingga memperburuk trauma yang sudah dialami di dunia nyata.

Selain itu, konten kekerasan juga mudah diakses di media sosial sehingga memicu agresivitas pengguna. Paparan konten kekerasan dari internet secara terus-menerus dapat membuat anak-anak dan remaja menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang wajar. Pesan yang disampaikan dari paparan kekerasan itu adalah bahwa kekerasan itu tidak menyakitkan dan bisa menjadi alat pemecah masalah. Pada kasus kekerasan berbasis online (cyber violence), media sosial sering dimanfaatkan sebagai alat kontrol, intimidasi, mengisolasi, mengancam, dan eksploitasi oleh pelaku terhadap korbannya.


Sekularisme Merusak Tujuan Berkeluarga

Kekerasan di tengah keluarga, baik berupa KDRT maupun penyiksaan hingga hilangnya nyawa menunjukkan kerapuhan tatanan keluarga. Demikian halnya, konten kekerasan di media sosial, baik berupa tayangan maupun gim online, telah banyak menginspirasi dan mengubah perilaku individu masyarakat menjadi lebih emosional, temperamental, dan sadis.

Keluarga yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya kasih sayang dan perlindungan paling aman, berubah menjadi tempat yang mengerikan. Narasi yang diklaim sebagai “format keluarga modern” seperti konsep childfree dan kohabitasi, tidak hanya menggeser, tetapi sejatinya menghancurkan fungsi keluarga dari perannya sebagai Fokus pendidikan pertama dan utama bagi generasi.

Ini menunjukkan ada pemahaman yang salah di tengah masyarakat. Sayang, banyak orang yang tidak mampu menemukan akar masalahnya. Banyaknya tata aturan dan perundang-undangan yang semestinya berperan menyelesaikan tindak kekerasan di tengah keluarga nyatanya mandul untuk memberikan solusi tuntas.

Profil sistem kehidupan saat ini adalah sekuler dan liberal sehingga manusia mengukur segala perbuatannya secara bebas tanpa terikat pada sebuah standar kehidupan tertentu, alih-alih yang memuaskan akal dan menenteramkan jiwa. Padahal, sejatinya manusia mustahil bisa hidup sesuai fitrahnya di tengah kehidupan serba bebas. Jika benar aturan di dunia yang juga buatan manusia itu sudah cukup, tentunya aturan-aturan itu mampu menuntaskan seluruh permasalahan hidup mereka. Namun, ternyata tidak!

Pemahaman sekuler, materialistis, dan liberalistis dalam keluarga telah merusak tujuan berkeluarga, yaitu tercapainya sakinah, mawadah wa rahmah, juga untuk menjaga kelestarian generasi. Sekularisme telah meruntuhkan tata kehidupan manusia yang seharusnya terikat dengan aturan Allah, menjadi serba boleh dan bebas. Sekularisme pulalah akar permasalahan kehidupan manusia saat ini, termasuk yang menghancurkan tujuan hidup berkeluarga. Yang makin membuat pelik, negara saat ini juga menerapkan sistem sekuler, sehingga berimbas pada ketahanan keluarga.

Berbagai persoalan akibat tidak diterapkannya syariat Islam terkait keluarga, baik berupa hak maupun kewajiban masing-masing anggota keluarga, berakibat pada kekerasan dan kerusakan keluarga. Sedangkan pada dasarnya fitrah manusia adalah terikat dengan aturan Sang Khalik, Allah Taala. Oleh karena itu, kasus kekerasan dalam keluarga yang sudah mencapai level “marak” dan “angkanya meningkat” menunjukkan bahwa ini adalah fenomena yang sistemis. Fenomena ini membutuhkan solusi yang menyeluruh untuk mengembalikan fungsi syar’i dan tujuan pembentukan keluarga muslim, serta menjadikannya keluarga berkualitas.


Keluarga Muslim, Keluarga Tangguh

Pernikahan adalah pintu gerbang terbentuknya keluarga. Agar keluarga muslim dapat menjadi keluarga berkualitas dan tidak mudah rapuh, apalagi rusak, “pintu gerbang”-nya harus kukuh di atas fondasi akidah Islam dan aturan Allah Taala.

Suatu pernikahan dapat menjadikan seorang suami merasa tenteram dan damai di sisi istrinya. Begitu pula sebaliknya, seorang istri akan merasa tenteram dan damai di sisi suaminya. Mereka akan saling cenderung satu kepada yang lain, bukan saling menjauhi.

Ketentuan dasar dalam sebuah pernikahan adalah kedamaian, dan dasar dari kehidupan suami istri adalah ketenteraman. Islam menetapkan bahwa pergaulan di antara suami istri adalah pergaulan persahabatan. Supaya persahabatan di antara suami istri tersebut menjadi persahabatan damai dan tenteram, syariat Islam telah menjelaskan segala yang menjadi hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya.

Allah Taala berfirman di dalam ayat,
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS Al-A’raf [7]: 189).

Juga ayat,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum [30]: 21)

Pernikahan tidak terbatas pada hubungan antara suami dan istri saja, tetapi juga meliputi hubungan keibuan, kebapakan, keanakan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, syariat Islam juga mengatur hukum-hukum tentang hubungan keanakan, kebapakan, dan keibuan, sebagaimana juga telah mendatangkan hukum-hukum tentang hubungan pernikahan.

Begitupun dengan hukum-hukum tentang nafkah, mahram, poligami, nasab, pengasuhan, perwalian, dan silaturahmi sebagai bagian dari tata aturan keluarga menurut Islam. Dari hukum-hukum tersebut kita dapat memahami perlunya adanya ikatan yang menghubungkan antaranggota keluarga. Allah Taala telah memerintahkan kaum muslim agar menjalin hubungan dengan kerabat serta berbuat baik kepada mereka. 

Jelas, semua hukum tentang keluarga yang berasal dari Islam ini dapat menghindarkan keluarga dari berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh sesama anggota keluarga sendiri. Penerapan hukum-hukum ini memerlukan peran negara berasas akidah Islam Untuk mewujudkan keluarga tangguh

Oleh sebab itu, Untuk Mencetak sosok individu yang berkepribadian Islam negara harus mengedukasi dan membina warganya melalui sistem pendidikan, baik di tengah keluarga, sekolah, maupun masyarakat baik dari sisi pola pikir maupun pola sikap. Selain tsaqafah Islam dan sains, negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang mengajarkan ilmu seputar hukum keluarga, pengaturan rumah tangga, mekanisme mewujudkan keluarga tangguh, serta bekal membangun keluarga samara, sehingga pada usia balig warga sudah paham aturan syariat dan tanggung jawab dalam keluarga.

Perihal pengaturan media sosial, negara harus menjadikan media sosial sebagai media syiar dan dakwah Islam, agar hanya konten yang bermanfaat yang ditayangkan. Negara wajib melindungi seluruh masyarakat dari dampak buruk media sosial. Negara juga harus melarang tegas konten-konten yang merusak masyarakat.

Negara juga wajib menjamin seperti ketersediaan lapangan kerja bagi para suami/ayah dan kesejahteraan tiap individu masyarakat menurut keterpenuhan kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan). Bagi warga yang miskin, negara dapat memberikan bantuan/santunan, baik itu berupa harta/uang, tanah, atau modal usaha. Begitupun Mengenai sistem sanksi, negara menerapkan aturan dan sanksi sesuai hukum Islam untuk memberi efek jera dan menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar