Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)
Menjelang berakhirnya libur Lebaran 2026, muncul wacana baru dari pemerintah terkait kemungkinan pemberlakuan pembelajaran daring bagi sekolah-sekolah di Indonesia. Pemerintah dikabarkan tengah mengkaji opsi penerapan sekolah secara online mulai April 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi nasional untuk menghemat konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan kebijakan efisiensi energi perlu dirumuskan secara responsif dan berbasis data, dengan tetap memastikan proses pembelajaran serta pelayanan publik tidak terganggu. (detik.com,21/03/2026)
Namun demikian, wacana ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi mengorbankan kualitas pendidikan hanya demi menekan konsumsi energi. Jika wacana ini benar-benar diberlakukan, pemerintah dinilai telah mengambil langkah yang tergesa-gesa. Pendidikan seharusnya menjadi sektor prioritas yang dijaga keberlangsungannya secara optimal, bukan justru menjadi objek kebijakan efisiensi.
Pengalaman selama masa pandemi menunjukkan bahwa pembelajaran daring memiliki banyak keterbatasan. Interaksi antara guru dan siswa menjadi terbatas, efektivitas penyampaian materi menurun, serta tidak semua siswa memiliki akses perangkat dan jaringan internet yang memadai. Akibatnya, kesenjangan pendidikan semakin melebar.
Di sisi lain, Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, termasuk energi. Karena itu, alasan penghematan BBM dengan cara mengalihkan pembelajaran ke sistem daring dinilai tidak seharusnya terjadi. Negara seharusnya mampu mengelola sumber daya yang dimiliki untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, termasuk kebutuhan pendidikan.
Kritik juga mengemuka ketika kebijakan efisiensi ini muncul di tengah berbagai program besar pemerintah yang membutuhkan anggaran besar namun dampaknya bagi rakyat dinilai belum signifikan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan pembelajaran daring justru terkesan menempatkan pendidikan sebagai sektor yang mudah dikorbankan.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana kebijakan dalam sistem kapitalistik sering kali berorientasi pada efisiensi anggaran semata, bukan pada pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat. Negara cenderung memposisikan dirinya sebagai regulator yang mengatur kebijakan, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam menjamin layanan publik berkualitas.
Akibatnya, sektor-sektor penting seperti pendidikan bisa terdampak ketika negara menghadapi tekanan ekonomi atau kebijakan penghematan. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa pendidikan belum dipandang sebagai kebutuhan strategis yang harus dijaga secara maksimal.
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan kebutuhan pokok umat yang wajib dijamin oleh negara. Sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah, menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab langsung negara dalam membangun peradaban dan membentuk generasi yang berkepribadian Islam serta berilmu.
Negara dalam sistem Khilafah akan memastikan seluruh rakyat mendapatkan pendidikan berkualitas secara mudah dan merata. Pendidikan tidak dijadikan komoditas maupun dikorbankan oleh alasan efisiensi anggaran. Negara justru wajib menyediakan sarana, prasarana, tenaga pendidik, serta sistem pembelajaran terbaik agar proses pendidikan berjalan optimal.
Selain itu, Khilafah memiliki mekanisme pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Kekayaan alam seperti minyak, gas, dan berbagai sumber energi dikelola oleh negara sebagai kepemilikan umum sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pembiayaan pendidikan.
Dengan pengelolaan sumber daya yang benar, negara tidak akan menghadapi dilema antara penghematan energi dan keberlangsungan pendidikan. Negara memiliki kemampuan finansial untuk menjamin layanan pendidikan tetap berjalan secara maksimal tanpa harus mengorbankan kualitas pembelajaran.
Karena itu, sistem Khilafah akan menghindari kebijakan yang berpotensi mengurangi kualitas pendidikan, seperti menjadikan pembelajaran daring sebagai solusi utama. Metode pendidikan akan dirancang sedemikian rupa agar mampu menghasilkan generasi yang unggul secara intelektual, spiritual, dan moral.
Dengan demikian, solusi hakiki atas berbagai persoalan pendidikan bukan sekadar perubahan kebijakan teknis, melainkan perubahan sistem yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan secara menyeluruh. Sistem Khilafah menawarkan paradigma bahwa negara adalah pengurus umat yang wajib memastikan setiap rakyat mendapatkan hak pendidikan secara optimal demi terwujudnya peradaban yang mulia.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar