Sistem Islam Menjamin Kebutuhan Gizi Masyarakat


Oleh: Radimatulsuma,S.Pd (Aktivis Muslimah)

Wajah kebijakan publik kita kembali menjadi sorotan. Di Kota Bontang, Kalimantan Timur, program Makan Bergizi Gratis (MBG) diputuskan tetap berjalan meski di tengah bulan suci Ramadan. Hal ini terjsdi pula di beberapa kota di Propinsi Kalimantan timur, dan demi menyesuaikan kondisi puasa, skema penyaluran yang biasanya berupa makanan basah diubah menjadi paket makanan kering. Fenomena ini bukan sekadar urusan teknis distribusi, melainkan cerminan bagaimana sebuah kebijakan dipandang dan dijalankan.

Jika kita telisik lebih dalam, pemaksaan berjalannya program MBG di bulan Ramadan seolah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini kental dengan paradigma kapitalistik. Kebijakan yang lahir dari rahim kapitalisme cenderung berfokus pada target penyerapan anggaran dan keuntungan pemilik modal (kontraktor/vendor), bukan murni demi kemaslahatan rakyat. Alih-alih mengalihkan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak—seperti penanganan dampak banjir atau perbaikan infrastruktur dasar di wilayah Kaltim lainnya—program ini terus dipacu layaknya kejar tayang sebuah proyek.

Secara kualitas, transisi ke makanan kering selama Ramadan patut dipertanyakan efektivitasnya dalam memenuhi gizi optimal. Sudah menjadi rahasia umum bahwa distribusi makanan massal kerap diiringi keluhan, mulai dari menu yang tidak layak, basi, hingga kasus keracunan di beberapa daerah. Sebab tentu distribusi yang kurang pengawasan dan hanya mengejar kuantitas justru berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. 

Kondisi ini sangat kontras jika kita melirik bagaimana Islam memandang jaminan pemenuhan gizi. Dalam perspektif Islam, kecukupan pangan setiap individu adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Namun, mekanismenya dibangun atas pilar ketakwaan dan tanggung jawab berjenjang. Pertama, beban nafkah ada pada kepala keluarga. Jika tidak mampu, beban beralih ke wali atau kerabat, terakhir adalah tanggung jawab negara melalui Baitulmal.

Negara dalam Islam (Khilafah) memposisikan diri sebagai Ra’in (pengurus) dan pelayan rakyat, bukan pedagang. Jaminan pangan diberikan secara langsung sebagai bentuk layanan, bukan dijadikan komoditas bisnis, target proyek, apalagi alat politik praktis untuk mendulang suara. Penguasa yang amanah akan memastikan bahwa makanan yang sampai ke tangan rakyat adalah makanan yang thayyib (baik dan bergizi) karena ia sadar bahwa tanggung jawabnya akan dihisab di hadapan Allah SWT.

Selain itu, pengelolaan keuangan dalam Baitulmal sangat memerhatikan skala prioritas. Kas negara tidak akan dikuras untuk proyek-proyek pencitraan, melainkan dialokasikan secara tepat untuk pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pemenuhan kebutuhan pokok lainnya. Jaminan ini bersifat sistemik, di mana negara menjaga akidah dan fisik rakyatnya secara simultan.

Sudah saatnya kita mengevaluasi arah kebijakan pembangunan gizi bangsa. Selama paradigma yang digunakan adalah mengejar "cuan" dan eksistensi politik, maka rakyat hanya akan menjadi objek proyek. Hanya dengan kembali pada paradigma pelayanan yang berpijak pada syariat, pemenuhan gizi yang hakiki dan berkah dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar