Oleh : Nurhayati, S.H.
10 Oktober 2025 harusnya menjadi hari dimana warga Gaza, Palestina, bisa merasakan hidup tanpa ketakutan diteror bom dan serangan militer. Namun saat gencatan senjata diproklamirkan, hari itu juga entitas zionis yahudi melakukan pelanggaran berulang. Serangan ke Gaza, Palestina, tidak pernah berhenti meski AS menginisiasi pendirian Board of Peace (BoP) yang salah satu poin utama tujuan pembentukannya adalah menyelesaikan konflik Gaza, Palestina. Sejak awal entitas zionis yahudi tidak berniat melakukan perdamaian, yang mereka inginkan adalah menguasai seluruh wilayah Palestina meski dengan cara-cara yang keji.
Sejak perjanjian gencatan senjata berlaku, lebih dari 600 warga Palestina dilaporkan tewas. Otoritas Palestina mencatat sedikitnya 1.700 pelanggaran oleh Israel. Pelanggaran itu mencakup pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis dan evakuasi ke luar negeri, serta serangan harian di berbagai wilayah. Dalam periode tersebut, sebanyak 614 warga Palestina tewas dan 1.643 lainnya luka-luka (gazamedia.net, 23/2/2026).
Yang terbaru, otoritas Israel pada 15 Februari melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Tindakan ini mendapat kecaman keras dari dunia Internasional termasuk Pemerintah Indonesia. Demikianlah, saat entitas zionis yahudi massif melakukan pencaplokan wilayah Palestina dengan membabi buta, dunia hanya bisa mengecam tanpa perlawanan yang berarti.
Pencaplokan Tanah Palestina, Dunia Tidak Berdaya
Harusnya saat ini tahapan gencatan senjata sedang berlangsung, tapi entitas zinois yahudi melakukan banyak pelanggaran untuk melancarkan agenda genosida terstruktur dan terencana. Bahkan pengumuman rencana pembukaan kembali perlintasan Rafah adalah jebakan perjalanan satu arah. Warga Gaza diperbolehkan keluar, tetapi tanpa jaminan hak kembali ke tanah air mereka. Noam Chomsky, intelektual Amerika Serikat, menyebut strategi Israel sebagai “mengelola konflik dengan menghilangkan manusianya, bukan menyelesaikan akar masalahnya.” Gaza, Palestina ingin diselesaikan bukan melalui keadilan, tetapi dengan pengosongan penduduk.
Tidak berhenti sampai disitu, otoritas Israel melakukan aneksasi de facto melalui prosedur pendaftaran tanah di wilayah Tepi Barat sebagai "tanah negara". Padahal klaim tersebut merupakan langkah ilegal dalam perluasan pemukiman bagi entitas Yahudi karena merampas lahan Palestina secara sepihak. Langkah ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.
Sejarah panjang mencatat, tidak sekalipun gencatan senjata menjadi solusi agar Israel menghentikan pencaplokannya atas tanah Palestina. Konsesi internasional yang diberikan bukanlah jalan menuju perdamaian, melainkan instrumen untuk menggeser masalah, memecah solidaritas, dan menciptakan fakta baru di lapangan yang merugikan Palestina. Bahkan pembentukan Dewan Perdamaian (BoP) pun dipastikan takkan menyentuh akar masalah genosida di Gaza, Palestina. Adapun two state solution yang selalu digadang-gadang, tidak akan pernah terwujud karena jelas Israel menginginkan pendudukan atas seluruh tanah Palestina dengan cara mengusir penduduk aslinya.
Islam Menumpas Genosida, Mengusir Pencaplok Wilayah
Kapitalisme global yang diwakili AS gagal menciptakan perdamaian dunia. Sebagai negara pertama AS tidak netral, kebijakannya selalu memihak entitas zionis Yahudi. Ini menjadi penyebab utama mengapa genosida di Palestina tak kunjung usai dan gencatan selalu dilanggar. Karenanya AS tidak bisa menjadi pihak yang mendamaikan persoalan Palestina-Israel. Kegagalan AS terkonfirmasi dari sejak awal genosida ini berlangsung.
Berbeda jika genosida ini diselesaikan dengan islam. Dalam islam, Palestina adalah tanah ribath. Tanah yang diperjuangkan oleh kaum muslimin sejak masa Khulafur Rasyidin. Artinya Palestina adalah tanah milik kaum muslimin, entitas zionis Yahudi tidak boleh mengusir kaum muslim yang tinggal disana dan menduduki secara sepihak tanah yang telah diperjuangkan tersebut. Islam melarang segala bentuk tindakan merampas tanah milik orang lain, apalagi pelakunya adalah orang kafir yang nyata permusuhannya terhadap islam.
Dalam islam, satu nyawa sangat dihargai. Siapapun tidak boleh menghilangkan nyawa seseorang dengan alasan apapun, termasuk nyawa orang kafir yang berada dalam perlindungan islam. Yang berhak menghakimi seseorang hanyalah penguasa yang berhukum dengan hukum islam. Begitu pula dengan harta. Islam sangat menjaga harta kepemilkan. Melindungi harta individu serta melarang pendzaliman dan perampasan harta dengan dalih apapun. Pengaturan islam memastikan setiap nyawa dan harta berada dalam perlindungan negara, menjadikan negara penjaga hak rakyat dari gangguan asing.
Dengan demikian, hanya dengan penerapan hukum-hukum islam, jiwa, harta serta tanah kaum muslimin terlindungi. Yang artinya, umat membutuhkan institusi khilafah sebagai perisai dari penjajah. Institusi ini akan mempersatukan umat dalam satu komando, bersatu melawan arogansi entitas zionis Yahudi dengan jihad fii sabilillah. Menumpas genosida, mengusir para penjajah yang hendak mencaplok wilayah kaum muslimin.
Fakta sejarah panjang penerapan islam dalam pemerintahan dan kenegaraan membuktikan, hukum islam mampu menjadi peraturan global yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Penerapan hukum islam terbukti mampu memimpin 2/3 bagian dunia dalam satu kepemimpinan, satu komando khalifah yang menerapkan hukum islam hingga terwujud firman Allah dalam qur’an surah Saba’ ayat 15 “baldatun toyyiban warobbun ghofur”, yaitu negeri yang baik dan penuh ampunan dari Allah SWT.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar