Oleh : Rita Widya Putri (Aktivis Muslimah)
Euforia kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat kembali dipromosikan sebagai kabar baik bagi perekonomian nasional. Pemerintah mengklaim kerja sama ini akan mempermudah arus barang, menurunkan hambatan non-tarif, serta memperluas akses produk asing ke pasar domestik. Namun, di balik jargon “kemudahan dagang” itu, terselip persoalan prinsipil yang menyentuh langsung iman umat: pelonggaran sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk asal AS.
Bagi kaum muslimin, halal-haram bukan sekadar preferensi konsumsi, melainkan perkara iman. Karena itu, setiap kebijakan negara yang menyentuh aspek halal-haram semestinya ditempatkan sebagai urusan prinsip, bukan sekadar variabel teknokratis dalam tawar-menawar perdagangan global.
Fakta Kebijakan yang Mengkhawatirkan
Dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan AS, Pasal 2.9 mengatur ketentuan halal untuk produk manufaktur asal AS. Sejumlah poin krusial patut dicermati. Pertama, Indonesia membebaskan sejumlah produk AS—seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya—dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku bagi kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan-minuman, kosmetik, dan farmasi.
Kedua, Indonesia tidak mewajibkan pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketiga, ketentuan ini membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal di AS yang diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Keempat, merujuk dokumen United States Trade Representative, Indonesia harus mengakui label halal dari AS sendiri—bukan dari otoritas halal dalam negeri—sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada praktiknya tidak melakukan intervensi tambahan atas produk bersertifikat halal dari AS.
Mengapa Pelonggaran Ini Berbahaya?
Pertama, ekosistem halal makin rapuh. Ekosistem halal di Indonesia belum sepenuhnya kokoh meski telah ada UU Jaminan Produk Halal, aturan turunan kementerian, dan BPJPH. Pelonggaran bagi produk AS justru menambah kompleksitas pengawasan dan memperlemah posisi otoritas halal dalam memastikan standar yang seragam dan ketat.
Kedua, reduksi makna halal-haram. Halal-haram bukan hanya soal makanan dan minuman. Kosmetik, kemasan, alat kesehatan, serta produk gunaan lain bersentuhan langsung dengan tubuh dan aktivitas ibadah kaum muslimin. Membatasi halal hanya pada pangan berarti mengerdilkan makna syariat, sekaligus mengaburkan tanggung jawab negara dalam menjaga ketaatan umat di ruang publik.
Ketiga, iman dikorbankan demi “keamanan dagang”. Demi mendapatkan tarif dagang yang lebih murah dan kemudahan akses pasar, kepentingan umat dipinggirkan. Inilah watak kebijakan dalam sistem sekuler-kapitalistik. Keempat, normalisasi standar halal negara non-Muslim. Penerimaan sertifikasi halal dari AS menempatkan standar luar sebagai rujukan. Padahal, standar halal-haram dalam Islam adalah ketetapan syariat, bukan produk kompromi geopolitik.
Akar Masalah: Sistem Sekuler-Kapitalisme
Masalah utama bukan terletak pada satu pasal perjanjian atau satu institusi teknis semata, melainkan pada paradigma kebijakan negara. Dalam sistem sekuler-kapitalistik, perdagangan luar negeri diposisikan sebagai tujuan strategis, sementara syariat menjadi variabel yang bisa dinegosiasikan. Akibatnya, ketika kepentingan dagang berbenturan dengan prinsip halal-haram, yang dikorbankan adalah prinsip.
Dalam Islam, persoalan halal-haram adalah prinsip iman yang mengikat seluruh aspek kehidupan, termasuk kebijakan perdagangan luar negeri. Negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus urusan umat) dan junnah (perisai), yang menjaga agar umat hidup dalam ketaatan. Standar halal-haram tidak boleh ditawar atas nama kepentingan dagang.
Lebih dari itu, politik luar negeri dalam Islam tunduk sepenuhnya pada hukum syara’. Hubungan dengan negara kafir harbi fi‘lan tidak diposisikan sebagai “kemitraan strategis”, melainkan relasi konflik kepentingan. Karena itu, kerja sama dalam bentuk apa pun yang membuka pintu dominasi mereka atas urusan vital umat—termasuk pangan, obat-obatan, dan standar halal—haram dilakukan. Menyerahkan penentuan halal kepada lembaga negara non-Muslim berarti menyerahkan urusan agama kepada pihak yang tidak menjadikan syariat sebagai rujukan.
Khatimah
Pelonggaran sertifikasi halal bagi produk AS bukan isu administratif belaka. Ia adalah alarm bagi kedaulatan iman umat dan arah peradaban. Selama negara menundukkan prinsip halal-haram pada logika “aman dagang”, kompromi demi kompromi akan terus terjadi. Jalan keluar hakiki menuntut perubahan paradigma: mengembalikan kepemimpinan pada standar syariat secara kaffah, sehingga kebijakan lahir dari rasa takut kepada Allah, bukan tunduk pada kepentingan pasar. Wallahualam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar