Pembunuhan, Hutang dan Syariat yang Hilang


Oleh : Aen Pri

Penemuan mayat yang tersimpan didalam koper di sebuah kamar mandi rumah warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes pada Senin, 16-2-2026 siang membuat geger warga setempat. Penemuan tersebut bermula dari kecurigaan seorang warga terhadap bau amis yang menyengat dari dalam rumah kosong dan memanggil warga lain untuk mengecek sumber bau. Tergeletaklah sebuah koper berwarna merah yang masih tertutup resleting di kamar mandi rumah tersebut, setelah dibuka terlihat bagian punggung manusia di dalamnya sehingga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.( Pantura Post).

Korban bernama Sapri (67) warga Desa Pende, Banjarharjo. Korban meninggal dunia akibat benda tumpul dibagian belakang kepala. Motif pembunuhan diduga karena pelaku emosi saat ditagih hutang dan sempat terjadi tamparan. Pelaku memukul korban dengan menggunakan batu dibagian kepala, dada dan tengkuk. Selain itu, pelaku juga mengambil handphone dan uang milik korban senilai Rp. 15.622.000. Pelaku dijerat pasal berlapis KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Kapitalisme Akar Keburukan Moral

Sistem ideologi sekuler kapitalisme yang menjadi cara berfikir dan cara pandang hari ini, mengakibatkan keburukan dan kenestapaan bagi seluruh alam. Kapitalisme yang berfokus pada materi dan keuntungan, menciptakan tekanan hidup yang tinggi. Tekanan ini mendorong terbentuknya kemiskinan ekstrim, keputusasaan dan hilangnya empati, hingga pada tindak kejahatan yang sadis dan brutal. Manusia tidak mampu menahan tekanan hidup yang semakin hari semakin menghimpit, maka akalpun sempit.

Tekanan yang terjadi hari ini, kemiskinan, gaya hidup konsumerisme juga ikhtiar bekerja untuk memenuhi kebutuhan primer maupun skunder yang tidak sesuai harapan, menyebabkan tindakan yang bisa dilakukan secara instan dan gampang. Hutang salah satu cara yang paling sering dan lazim di sistem kapitalis ini untuk dilakukan untuk menjalankan roda perekonomian seseorang berputar, 
dan memenuhi kebutuhan mendesak.

Meskipun hutang adalah bagian dari transaksi, kurangnya pondasi kehidupan yang bermoral dan religius dalam sistem sekuler membuatnya lebih rentan menimbulkan keburukan moral, seperti sikap tidak amanah, tindak kriminal, bunuh diri dan perilaku konsumtif yang merusak.Tidak elak lagi, hutang juga seringkali memicu tindak kekerasan dan berujung pembunuhan. Tindakan jauh dari nilai spiritual dan syariat. Syariat dianggap hilang dari kehidupan. Maka, peristiwa hutang berujung hilang nyawa sering terjadi hari ini. 


Hutang dalam Pandangan Islam

Islam merupakan agama yang sempurna telah mengatur masalah hutang-piutang secara jelas, baik dalam Al-Qur’an, hadist Nabi Muhammad ﷺ, maupun penjelasan para ulama. Tujuan utama pengaturan tersebut adalah menjaga keadilan, menghindari kedzaliman, serta menumbuhkan sikap saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah hutang. Bahkan, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an berbicara tentang hutang, yakni QS. Al-Baqarah ayat 282 berbunyi :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya)...” (QS. Al-Baqarah ayat 282)

Ayat ini menegaskan bahwa hutang boleh dilakukan. Namun, tentu harus disertai dengan pencatatan, kesaksian, dan kejelasan waktu pembayaran agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Selain itu, Allah juga menekankan pentingnya memberi kelonggaran bagi orang yang benar-benar kesulitan membayar hutang. QS. Al-Baqarah ayat 280 Allah SWT berfirman :
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” Ayat ini menunjukkan betapa Islam menekankan prinsip kasih sayang dan keadilan dalam muamalah hutang-piutang. (QS. Al-Baqarah ayat 280).

Islam memandang hutang sebagai bagian dari muamalah yang sah, namun penuh tanggung jawab, amanah. Hutang bukanlah perkara yang ringan, melainkan akan dipertanggungjawabkan hingga di akhirat. Karena itu, seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam masalah aktifitas berhutang ini, hanya melakukannya dalam keadaan perlu dan darurat, serta memiliki niat tulus untuk melunasinya. Sementara bagi pemberi hutang, dianjurkan bersikap lapang dada, memberi tenggang waktu, bahkan mengikhlaskan sebagian hutang sebagai sedekah, jika memungkinkan. Dengan demikian, ajaran Islam tentang hutangc bukan hanya menjaga keadilan, tetapi juga menumbuhkan kasih sayang dan solidaritas sosial.

Allah telah mewajibkan kita, baik sebagai individu maupun penguasa untuk selalu terikat dengan berbagai transaksi (akad), baik antar sesama muslim maupun dengan orang-orang atau negara kafir. Dengan catatan, selama akad tidak bertentangan dengan syariat islam. Allah SWT berfirman, "Hai orang- orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (TQS. Al Maidah :1).

Hutang bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga moral dan spiritual. Rasulullah SAW juga mengingatkan kepada kita bahwa dosa hutang tidak akan dihapus bahkan oleh kematian syahid sekalipun, hingga hutang tersebut dilunasi. Pesan ini menegaskan bahwa tanggung jawab finansial adalah bagian dari keimanan dan integritas pribadi seorang Muslim.

Islam begitu detail dan rinci dalam mengatur setiap sisi kehidupan, memecahkan problematika manusia sebagai individu maupun penguasa agar menjadi rahmat seluruh alam. Wallahu a'lam bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar