Rambu-rambu Bencana Ekologis di Kaltim, Alarm Keras Bagi Para Oligarki


Oleh : Reshi Umi Hani (Aktivis Muslimah)

Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menyita delapan unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C dan perambahan hutan mangrove ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari penindakan itu, total ada empat terduga pelaku diamankan.

Tambang galian C jelas merusak kawasan berhutan, membuka kawasan yang seharusnya terjaga. Di Martadinata, yang dibuka justru kawasan mangrove, padahal mangrove menjaga habitat pesisir. Proses penegakan hukum terhadap para terduga pelaku sepenuhnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan dengan komitmen menjaga Taman Nasional Kutai agar bencana ekologis yang terjadi di wilayah lain di Indonesia tidak terulang.

Para kapitalis melakukan segala cara demi memuluskan bisnisnya dan meraup cuan sebanyak mungkin. Mereka tidak pernah merasa cukup dengan keuntungan yang sudah diperoleh, lantas melakukan penggundulan hutan dan alih fungsi lahan demi keuntungan yang lebih besar. Mereka tidak peduli dampaknya pada masyarakat dan lingkungan.

Sistem kapitalisme menjunjung tinggi prinsip kebebasan, termasuk dalam kepemilikan lahan hutan. Penerapan sistem kapitalisme telah merusak kehidupan manusia dan lingkungannya sehingga mendatangkan bencana.

Dunia ini ada yang mengatur dan menguasai. Lebih perkasa daripada para kapitalis itu, yaitu Allah subhanahu wa ta'ala. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ar-Rum ayat 41 yang artinya: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

Sistem Islam mencegah kerusakan Islam tidak mengenal konsep kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan lahan. Sistem ekonomi Islam mengatur jenis kepemilikan dan pengelolaannya. Ada tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Individu tidak boleh memiliki kekayaan alam yang terkategori milik umum.

Islam juga memerintahkan kepada negara untuk mengelola dan mengurus sumber daya alam untuk kemaslahatan umat. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing.

Sabda Rasulullah ï·º:
Ù„َاثٌ Ù„َا ÙŠُÙ…ْÙ†َعْÙ†َ الْÙ…َاءُ ÙˆَالْÙƒَÙ„َØ£ُ Ùˆَالنَّارُ
"Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api." (HR Ibnu Majah).

Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitabp Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 83 menjelaskan, harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.

Dengan pengaturan oleh Khilafah, hutan dan lahan akan terjaga. Manusia bisa memanfaatkan lahan dengan tetap terjaga dari kerusakannya. Dengan demikian, sudah saatnya kita beralih kepada sistem Islam sebagai satu satunya sistem yang bisa melepaskan negeri dari Kesengsaraan dan kerusakan. Sudah saatnya semua elemen memberikan kontribusi dalam penegakan syariat Islam di negri mayoritas muslim ini. Karena Indonesia akan berkah dengan menerapkan islam kaffah.

Wallahu a'lam bisshowwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar