Jeratan Pinjol Bikin Jebol : Institusi Keluarga Kian Rapuh


Oleh : Fitra Asril (Aktivis Muslimah Tamansari, Bogor)

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyebut adanya 'ritual' menjelang Lebaran, rakyat justru dihimpit masalah hidup. Yakni harga barang makin mahal. "Fenomena tahunan itu menunjukkan rapuhnya daya tahan ekonomi rumah tangga Indonesia ketika bertemu dengan kenaikan harga, ongkos mobilitas, tekanan kurs, dan jaring pengaman sosial yang belum sepenuhnya tepat sasaran," kata Achmad Nur di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) 

Lebaran yang seharusnya menjadi musim pulang kampung, musim berbagi, dan musim pemulihan batin. Namun pada 2026, banyak keluarga justru merasa seperti memasuki lorong sempit yang gelap. Inflasi tahunan pada Februari 2026 saja tercatat 4,76 persen. Jauh diatas sasaran inflasi Bank Indonesia (BI). (Inilah.com, 14 Maret 2026) 

Belum lagi tren pinjaman online (pinjol) meningkat selama bulan Ramadhan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tren kenaikan pinjol terjadi dalam dua tahun berturut-turut, yakni pada Ramadhan 2024 dan 2025, dengan penyaluran yang masih didominasi pendanaan konsumtif. 

Dosen Ilmu Ekonomi Syari'ah IPB University, Dr Ranti Wiliasih menjelaskan bahwa fenomena maraknya pinjol saat Ramadhan cenderung dipengaruhi oleh rasa FOMO (fear of missing out), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain. (Ipb.ac.id, 18 Februari 2026) 

Pinjol yang awalnya dianggap sebagai solusi justru dapat menjadi sumber masalah baru ketika peminjam tidak mampu melunasi kewajibannya tepat waktu karena adanya kebutuhan lain yang lebih mendesak. Masalah akan semakin rumit, ketika bunga pinjaman meningkat, sehingga utang semakin membengkak. Akibatnya, jeratan pinjol hanya akan mengganggu dan merusak kesehatan mental. 

Sumber lahirnya pinjol berbasis riba adalah sistem sekuler kapitalisme. Di tengah himpitan ekonomi, dunia digital justru menyuguhkan solusi yang berujung masalah berikutnya. Perputaran ekonomi rakyat justru difasilitasi utang di tengah menurunnya pertumbuhan upah. 

Ditambah penyediaan lapangan kerja yang jauh dari harapan, serta kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin yang kian dipertontonkan. 

Di dalam Islam, utang ribawi termasuk pinjol dengan alasan apapun adalah haram. Jelas tergolong dosa besar. Sebagaimana Allah SWT berfirman : "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri sendiri melainkan seperti orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebakan karena mereka berpendapat bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah, 275).

Pihak yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Rasul saw. Bukan saja pemberinya, tetapi juga saksi dan para pencatatnya. Nabi saw bersabda : "Sungguh Nabi saw telah melaknat pemakan riba, pemberi riba dan dua orang saksinya". (HR. Muslim) 

Saat ini riba adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme. Meski sudah banyak menelan korban, karena tidak ada pilihan lain, jumlah orang yang terjerat pinjol semakin bertambah setiap tahunnya. 

Islam mengajarkan, memberikan utang adalah bagian dari amal saleh untuk menolong sesama, bukan investasi untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dijadikan alat untuk mengeksploitasi orang lain yang sedang membutuhkan. 

Meski demikian, seorang muslim juga diingatkan dengan keras oleh Nabi saw untuk tidak meremehkan utang dan tidak mudah berutang. Selain itu, utang yang belum dilunasi di dunia akan dituntut di akhirat nanti. 

Alhasil, solusi atas muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu. Ini sudah menjadi persoalan sistemik yang tidak hanya menjerat satu orang, tetapi jutaan pihak di negeri ini. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi ini. Tanpa peran serius dari negara, praktik ini akan terus menggurita. Wallahua'lam bish showab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar