Oleh: Lia Fitri
Sudirman (28), pembunuh pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman, merupakan seorang pencuri yang sudah sering beraksi di sekitar wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Sudirman sebelumnya beberapa kali diketahui oleh warga. Namun, pelaku selalu berhasil melarikan diri dengan membawa barang curian.
“Tersangka ini sudah melakukan kejahatan pencurian yang sama, yang mirip dengan kejadian di TKP terakhir, itu di beberapa tempat,” ungkap Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kompas.com, Rabu (11/3/2026)
Sistem Sekuler Kapitalisme Gagal Mengatasi Kejahatan
Sistem sekuler kapitalisme telah menyebabkan krisis multidimensi dan menghilangkan rasa empati masyarakat. Fakta ini menunjukkan realita kehidupan saat ini. Walaupun, dengan mencuri sah-sah saja asalkan keinginan duniawi dapat tercapai dan apa yang diinginkan dapat terpenuhi. Mencuri bukanlah hal yang bisa dianggap sepele, karena setiap aktifitas yang dilakukan di dunia akan diminta pertanggungjawabannya.
Akan tetapi pelaku kejahatan tidak dapat berpikir panjang akan balasan yang didapat di akhirat kelak. Mengapa? Karena, sistem sekuler kapitalisme memisahkan agama dari kehidupan dan tidak mengenal halal dan haram.
Agama digunakan pada ruang-ruang pribadi dalam hal ibadah saja. Sedangkan dalam beraktifitas sehari-hari banyak yang tidak menggunakan aturan agama. Sistem sekuler menafikan peran agama dalam kehidupan. Agama Islam berkeyakinan bahwa setiap kehidupan termasuk pola pokir dan pola sikap manusia tidak lepas dari aturan sang pencipta yang akan dipertanggungjawabkan.
Sistem ini pula tidak mampu memberikan sanksi yang tegas sebagai efek jera terhadap pelaku kejahatan. Karena, hukum diputuskan berdasarkan akal manusia segala kejahatan akan berakhir di penjara. Sehingga pelaku kejahatan setelah keluar dari penjara dapat melakukan kejahatan yang serupa dengan melakukan kejahatan yang lebih parah lagi.
Solusi Islam
Berbeda dengan Islam, Islam memandang bahwa keamanan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara akan memastikan setiap warganya mendapatkan rasa aman. Tugas ini dilakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri dipimpin oleh Mudir Keamanan Dalam Negeri (Mudir al-Amni ad Dakhili). Departemen ini berada di sisi penguasa untuk menjaga keamanan dan melindungi struktur mandiri.
Departemen ini memiliki cabang di setiap wilayah yang diberi nama Idarah al-Amni ad-Dakhili (administrasi keamanan dalam negeri) yang dikepalai oleh Kepala Kepolisian Wilayah. Dari sisi pelaksanaan cabang di setiap wilayah akan berada di bawah wali (pemimpin suatu wilayah yang menjadi bagian dari negara Islam).
Adapun perkara-perkara yang diurusi Departemen Keamanan Dalam Negeri yaitu segala gangguan keamanan yang mengancam rakyat dan negara, mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian.
Sanksi dan Hukuman
Satuan ini menjadi sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri dan memberikan sanksi kepada para pelaku kejahatan. Seperti:
1. Murtad: hukuman mati
2. Bughat: hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan
3. Perampokan, pembegalan: hukuman mati atau potong tangan dan kaki
4. Gangguan jiwa (pemukulan, pencederaan, pembunuhan): qishash, jika pelaku dimaafkan oleh keluarga korban maka qishash gugur namun tetap wajib membayar diyat
5. Gangguan kehormatan (publikasi keburukan dan tuduhan berzina): pelaku qadzaf wajib dihukum cambuk sebanyak 80 kali
Departemen Keamanan Dalam Negeri akan mewaspadai, menjaga, dan berpatroli, lalu menerapkan hukuman yang diputuskan Qadhi. Polisi berperan penting dalam menerapkan syariah, menjaga sistem, dan melindungi keamanan dengan patroli malam untuk mengawasi dan mencegah kejahatan.
Maka jelas ketenteraman dan keamanan dapat dirasakan ketika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar