Kekerasan Remaja: Buah dari Normalisasi Gaul Bebas


Oleh : Ummu Hanif Haidar Amnan

Sungguh mengejutkan, terjadi kasus pembacokan di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Seorang mahasiswi yang tengah menunggu sidang proposal justru diserang oleh sesama mahasiswa menggunakan senjata tajam. Persoalan pribadi diduga menjadi pemicu aksi tersebut. Bukan hanya soal emosi sesaat, namun bisa menjadi gambaran relasi antar perempuan laki-laki dibentuk oleh sekulerisme. Sekularisme mendidik hubungan remaja laki-laki dan perempuan memiliki batas yang tidak jelas.

Pacaran menjadi sesuatu yang legal. Perasaan adalah hal utama yang harus dikedepankan menurut sekularisme ini. Cikal bakal terjadi kekerasan adalah ketidaksiapan remaja dalam menerima kekecewaan. Hubungan diawali dengan ekspektasi yang berlebihan. Ketika ekspektasi runtuh, emosinya memuncak. Relasi yang dibangun lebih atas dasar kesenangan dan perasaan sesaat, bukan tanggung jawab, inilah akibat dari normalisasi gaul bebas. 

Ruang cemburu, posesif, dan obsesi tercipta dari kedekatan tanpa ikatan yang sah. Persoalan pribadi yang berujung pada aksi brutal Ini menunjukkan ketidakdewasaan. Asas pergaulan yang tidak diatur dengan batasan yang tegas, akan terlihat rapuh. Selama ini sekularisme hanya fokus pada capaian pendidikan. Berfikir kritis dan kompetitif itu yang dikejar dalam sistem sekuler, tanpa memberikan batas pergaulan dalam interaksi lawan jenis.

Arus budaya sekuler yang permisif telah dianut oleh generasi kampus saat ini. Belum lagi pengaruh digitalisasi media sosial. Menawarkan algoritma yang disukai oleh generasi kampus. Drama percintaan bebas menjadi standar kebahagiaan bagi anak muda. 


Pandangan Islam 

Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur dengan batasan yang jelas dalam Islam. Pondasi Aqidah diajarkan sedari dini. Satu-satunya hubungan yang diridhoi antara laki-laki dan perempuan adalah dengan menikah. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 32 : “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini secara jelas memerintahkan kaum muslim untuk menikahkan orang-orang yang masih sendiri. Allah juga menegaskan bahwa kemiskinan bukan alasan untuk menunda menikah, karena Allah yang akan memberi kecukupan.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Menikah menjadi jalan yang halal untuk menyalurkan naluri seksual, sehingga seseorang terhindar dari zina yang haram.

Gaul bebas tidak dinormalisasi, melainkan dicegah sejak awal. Negara juga menerapkan aturan dan sanksi sesuai hukum Islam untuk menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat. Pendekatan ini bukan untuk mengekang, tetapi untuk melindungi generasi dari dampak destruktif relasi tanpa batas.

Sanksi zina disebutkan secara jelas dalam Qur'an, yaitu pada An-Nur ayat 2: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. Dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir…”

Hukuman 100 kali cambukan diberikan kepada pezina yang belum menikah (ghairu muhsan). Hukuman ini dilaksanakan di hadapan sebagian kaum mukmin sebagai pelajaran bagi masyarakat.

Untuk pezina yang sudah pernah menikah (muhsan), hukumannya dijelaskan dalam hadis Nabi ï·º. Diriwayatkan dalam hadis sahih oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah memberi jalan bagi mereka: bagi yang belum menikah (zina) hukumannya seratus cambukan dan pengasingan satu tahun. Sedangkan bagi yang sudah menikah (zina) hukumannya seratus cambukan dan rajam.”

Dalam praktik pada masa Nabi ï·º juga terjadi pelaksanaan rajam, seperti pada kasus Ma'iz bin Malik dan seorang wanita dari kabilah Bani Ghamid yang mengakui perbuatannya.

Pergaulan bebas sejatinya dapat dicegah ketika negara menerapkan syariat secara menyeluruh. Dalam Daulah Islam, berbagai pintu menuju zina ditutup melalui aturan pergaulan yang jelas serta dorongan untuk menikah. Jika pelanggaran tetap terjadi, syariat menetapkan sanksi tegas sebagaimana disebutkan dalam Qur'an, seperti dalam An-Nur ayat 2. Beratnya sanksi ini menjadi pencegah kuat sehingga masyarakat tidak berani mendekati zina dan kehormatan dapat terjaga.

Wallohua'lam bishowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar