Oleh : Sayuti
Setiap kali terjadi kekerasan oleh aparat, narasi yang hampir selalu diulang adalah kata “oknum”. Seolah-olah persoalan selesai dengan memecat satu atau dua individu. Namun publik memahami bahwa masalahnya tidak sesederhana itu. Yang bermasalah bukan sekadar individu pelaku, melainkan sistem yang membentuk, membina, dan melindunginya.
Dalam sistem sekuler, negara berdiri di atas prinsip pemisahan agama dari kehidupan publik. Moralitas ditempatkan sebagai urusan pribadi, bukan sebagai fondasi penyelenggaraan kekuasaan. Akibatnya, aparat lebih dibentuk sebagai alat negara daripada sebagai penjaga keadilan yang bertanggung jawab kepada nilai yang lebih tinggi daripada sekadar perintah atasan.
Kekerasan kemudian bukan lagi penyimpangan langka, melainkan gejala yang berulang. Dari pembubaran aksi dengan pendekatan represif hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum, pola yang muncul tampak serupa: kekuasaan lebih dilindungi daripada rakyat. Dalam situasi demikian, stabilitas sering dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan keras.
Sistem sekuler menempatkan hukum sebagai produk manusia. Standar benar dan salah ditentukan oleh kesepakatan politik yang dapat berubah sesuai kepentingan. Dalam konteks seperti ini, aparat dilatih untuk loyal kepada institusi dan menjaga stabilitas, bukan kepada kebenaran yang bersifat absolut. Ketika stabilitas menjadi tujuan utama, kritik mudah dipersepsikan sebagai ancaman. Ketika citra institusi lebih diutamakan daripada keadilan, penyimpangan dapat ditoleransi. Moralitas menjadi relatif: dianggap sah jika diperintahkan, dan dianggap salah jika terbongkar.
Di sinilah akar persoalan itu berada. Aparat yang tumbuh dalam sistem seperti ini tidak secara sistemik dididik untuk merasa diawasi oleh Tuhan dalam setiap tindakan, melainkan untuk patuh pada struktur komando. Ketika kontrol internal berbasis spiritual lemah dan kontrol eksternal dapat dinegosiasikan, peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan semakin terbuka.
Salah satu indikator kegagalan sistem adalah impunitas. Proses hukum terhadap aparat yang melakukan pelanggaran kerap berjalan lambat, tertutup, atau berakhir tanpa kejelasan. Sebaliknya, masyarakat kecil dapat dengan cepat diproses dan dihukum. Standar ganda semacam ini merusak legitimasi hukum dan mengikis kepercayaan publik. Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, yang rusak bukan hanya citra aparat, melainkan fondasi keadilan negara itu sendiri.
Sebagai perbandingan konseptual, dalam literatur fikih siyasah, sistem Khilafah digambarkan sebagai pemerintahan yang menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum. Aparat tidak sekadar berfungsi sebagai alat negara, melainkan sebagai pelaksana amanah yang diyakini akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Dalam sejarah pemerintahan Islam, jabatan seperti qadhi (hakim), wali (gubernur), dan amil (pejabat administratif) tunduk pada hukum yang sama dengan rakyat. Tidak ada kekebalan di hadapan syariat. Bahkan khalifah dapat diadili apabila melakukan pelanggaran.
Orientasi aparat dalam sistem tersebut diarahkan untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menjaga kekuasaan. Loyalitas tertinggi bukan kepada individu penguasa, melainkan kepada hukum Allah. Kesadaran spiritual menjadi benteng pertama sebelum sanksi hukum dijatuhkan. Di samping itu, mekanisme pengawasan sosial melalui amar makruf nahi mungkar serta institusi hisbah memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap penguasa. Kritik tidak dipandang sebagai ancaman stabilitas, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah.
Dalam kerangka ini, pembentukan aparat tidak hanya menekankan pelatihan teknis dan kedisiplinan struktural, tetapi juga pembinaan akidah dan akhlak. Ketakwaan diposisikan sebagai fondasi karakter, bukan sekadar atribut tambahan. Moralitas tidak hanya bergantung pada regulasi tertulis, tetapi juga pada kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Tentu saja, tidak ada sistem yang secara otomatis melahirkan manusia sempurna. Namun perbedaan mendasar terletak pada landasan nilai dan mekanisme kontrol yang dibangun. Sistem sekuler menggantungkan moral pada regulasi dan sanksi administratif. Sementara itu, sistem Khilafah—dalam kerangka teoretisnya—menggabungkan dimensi akidah dengan penerapan sanksi syar’i yang tegas dan setara.
Pertanyaannya kemudian menjadi reflektif: sistem mana yang lebih mungkin melahirkan aparat yang merasa diawasi bukan hanya oleh kamera, media, dan atasan, tetapi juga oleh Tuhan? Selama fondasi sekuler tetap mendominasi tata kelola kekuasaan, sebagian pihak meyakini bahwa kekerasan aparat akan terus muncul dalam berbagai bentuk. Istilah “oknum” pun akan terus digunakan sebagai tameng untuk menutupi persoalan yang lebih mendasar, yaitu kegagalan sistem dalam membentuk aparat yang benar-benar bermartabat dan adil.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar