Ramadan dan Derita Korban Bencana, Alarm bagi Negara


Oleh: Anindya Vierdiana

Datangnya Ramadan 1447 H semestinya membawa ketenangan dan harapan. Namun bagi ribuan korban bencana di Sumatra, terutama Aceh. Bulan suci ini justru disambut dalam suasana duka. Hingga Ramadan tiba, banyak warga masih menetap di tenda darurat karena tempat tinggal sementara belum juga selesai dibangun. Catatan resmi menunjukkan sekitar 12.994 orang masih berada di pengungsian; 12.144 jiwa di Aceh dan selebihnya di Sumatra Utara. Di wilayah dataran tinggi seperti Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Bener Meriah, pasokan listrik belum sepenuhnya normal. Aktivitas sahur dan berbuka dilakukan dalam kondisi serba terbatas.

Sebagian besar warga belum mampu kembali menjalankan mata pencaharian. Sawah rusak, kebun hancur, cadangan pangan melemah, dan perputaran ekonomi tersendat. Untuk bertahan hidup, mereka mengandalkan bantuan masyarakat dan relawan. Sementara itu, dukungan pemerintah masih bergerak dalam alur pendataan dan proses birokrasi. Tidak sedikit keluarga menjalani Ramadan dengan persediaan pangan seadanya serta kekhawatiran akan masa depan. Keadaan ini memperlihatkan bahwa fungsi negara sebagai pelindung dan pengayom rakyat belum tampak secara nyata.


Ketika Fungsi Pengurusan Tidak Berjalan Maksimal

Bertahannya ribuan warga di pengungsian saat Ramadan menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar hambatan teknis. Lambatnya penyaluran bantuan dan belum rampungnya hunian sementara bukan hanya soal administrasi, melainkan cerminan belum optimalnya negara menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas tertinggi.

Hal ini terlihat dari belum dinaikkannya status bencana di Aceh dan beberapa wilayah Sumatra menjadi bencana nasional, padahal dampaknya luas dan berlangsung lama. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah diatur bahwa klasifikasi bencana menentukan pola tanggung jawab serta mobilisasi sumber daya.

Jika berstatus daerah, penanganan utama berada pada pemerintah daerah dengan dukungan anggaran APBD serta bantuan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Prosesnya mengikuti mekanisme reguler yang bertahap dan administratif.

Sebaliknya, jika ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah pusat mengambil alih kendali melalui BNPB. Presiden dapat menggerakkan kementerian dan lembaga secara langsung, mengoptimalkan dana darurat dalam skala besar, bahkan menyesuaikan alokasi APBN. Koordinasi lintas sektor pun berlangsung secara terpusat dan luar biasa.
Dengan demikian, perbedaan status berdampak langsung pada kecepatan komando, keluasan anggaran, serta efektivitas mobilisasi tenaga dan logistik. Tanpa peningkatan status, penanganan tetap berada dalam pola normal, sementara situasinya menuntut respons yang tidak biasa.


Di Balik Kebijakan: Soal Arah dan Orientasi

Keputusan mempertahankan penanganan pada level daerah tidak lepas dari paradigma pembangunan yang berorientasi pada stabilitas fiskal dan persepsi ekonomi. Penetapan bencana nasional berarti membuka peluang pengeluaran besar dan penyesuaian APBN yang berpotensi memengaruhi indikator fiskal. Selama secara administratif dianggap masih dapat ditangani daerah, opsi itulah yang dipilih, meskipun daya jangkau lokal terbatas.

Padahal, setiap tahun negara mampu mengalokasikan dana sangat besar untuk proyek infrastruktur, insentif investasi, dan program pertumbuhan ekonomi. Sementara anggaran kebencanaan sering kali lebih kecil dan bergantung pada pos tak terduga.

Ketika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi mendapat respons cepat, tetapi pemulihan korban berjalan lambat dengan alasan prosedural, yang patut dipertanyakan adalah arah prioritasnya. Dalam sistem kapitalisme, belanja yang menopang pertumbuhan dinilai sebagai investasi, sedangkan pengeluaran untuk korban sering dipandang sebagai beban yang perlu dikendalikan.

Akibatnya, korban bencana tidak hanya menanggung dampak kerusakan alam, tetapi juga menghadapi lambannya proses pemulihan. Di Sumatra, persoalan pembalakan hutan dan alih fungsi lahan dalam skala besar telah lama meningkatkan risiko banjir dan longsor. Model pembangunan yang memberi ruang luas bagi eksploitasi sumber daya turut memperbesar potensi bencana. Ketika akar struktural ini tidak disentuh, penanganan pun hanya bersifat reaktif.

Ramadan yang seharusnya menjadi bulan ketenteraman justru dijalani dalam ketidakpastian. Jika penderitaan ribuan warga belum cukup mendorong langkah luar biasa, maka persoalannya bukan sekadar teknis, melainkan keberpihakan.


Islam Menempatkan Negara sebagai Raa’in

Islam memandang negara sebagai raa’in, yakni pengurus yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Rasulullah ï·º bersabda bahwa pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Kepemimpinan bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.

Dalam tata kelola Islam, negara wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar dan menjaga keselamatan jiwa. Ketika bencana terjadi, respons tidak boleh terhambat oleh prosedur panjang. Penyelamatan, distribusi bantuan, layanan kesehatan, serta pembangunan kembali hunian dilakukan secara cepat dan terkoordinasi di bawah satu komando.

Menjaga kehidupan (hifz an-nafs) merupakan kewajiban syar’i. Karena itu, mobilisasi sumber daya dilakukan segera. Negara tidak menunggu tekanan opini publik, sebab tanggung jawabnya bersifat langsung dan menyeluruh.

Dari sisi pembiayaan, Islam memiliki mekanisme pendanaan yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Jika diperlukan, dapat diberlakukan pungutan sementara kepada yang mampu. Dengan demikian, alasan keterbatasan fiskal tidak menjadi penghalang pemulihan.

Ramadan sebagai bulan penuh keberkahan menuntut negara lebih serius menjamin ketenangan rakyat. Ibadah sulit dijalankan dengan khusyuk jika kebutuhan dasar belum terpenuhi. Karena itu, memastikan rakyat dapat beribadah dengan aman dan layak merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.

Dalam perspektif Islam, musibah adalah momentum pelayanan, bukan perhitungan untung-rugi. Pemimpin yang memahami amanahnya tidak akan menunda tindakan ketika rakyat berada dalam kesulitan. Negara yang berlandaskan akidah Islam akan segera memulihkan korban agar mereka dapat menjalani Ramadan dengan tentram.

Wallahu a’lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar