PERUNDUNGAN : MEREKA MENYEBUTNYA BERCANDA, TAPI AKU HANCUR BERLAHAN


Oleh : Tri. M (Aktivis Pendidikan)

Perundungan lebih dikenal dengan istilah bullying, aktivitas menyakiti fisik dan non fisik yang sengaja dilakukan terus menerus oleh individu atau kelompok tertentu. Perundungan sering kali tidak dimulai dengan kekerasan fisik. Ia hadir melalui kata-kata sederhana memberi julukan yang merendahkan, komentar tentang penampilan, atau ejekan yang diulang terus-menerus. Data nasional sekitar 20-30% anak pernah mengalami bullying/perunungan. Kasus perundungan di kabupaten Ketapang pada tahun 2026 cukup menyita perhatian masyarakat, contoh kasus siswa smp dipaksa cium kaki hingga dianiaya terjadi bulan maret 2026, dan masih banyak kasus lain yang terjadi di sekitar kita, hanya saja tidak terekam oleh media massa. 

Awalnya mungkin terasa sepele. Korban mencoba tertawa bersama agar tidak terlihat lemah. Ia memilih diam karena takut dianggap berlebihan. Namun, seiring waktu, candaan itu berubah menjadi beban. Rasa percaya diri mulai memudar, keberanian untuk berbicara hilang, dan sekolah atau lingkungan sosial yang seharusnya menjadi tempat aman justru terasa menakutkan.

Perundungan tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Tidak ada memar di tubuh, tetapi ada rasa sakit yang tersimpan di hati. Dampak perundungan pertama akan menyerang kesehatan mental korban. Korban mulai mempertanyakan dirinya sendiri, muncul Pikiran-pikiran negatif ini perlahan menggerogoti kesehatan mental, menyebabkan kecemasan, kesedihan, bahkan rasa ingin menjauh dari dunia sekitar. Kedua akan berdampak pada prestasi korban. Korban menjadi tidak fokus, malas belajar, memilih untuk menjauh dari lingkungan social karena merasa tidak aman. Ketiga perundungan merusak hubungan social. Korban cenderung menarik diri dan sulit mempercayai orang lain. Luka yang ditinggalkan tidak selalu terlihat tetapi sangat dirasakan.

Perundungan merupakan perilaku yang tidak hanya merugikan secara social, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Di Indonesia tindakan perundungan sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama ketika melibatkan anak sebagai korban. Salah satu dasar hukum yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang- Undang ini pasal 76C secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. 

Perundungan atau bullying merupakan masalah sosial yang terus muncul di berbagai lingkungan, terutama di kalangan anak dan remaja. Selama ini, perundungan sering dianggap sekadar akibat perilaku individu yang kurang baik atau lemahnya pengawasan lingkungan. Namun, jika ditelaah lebih luas, perilaku sosial manusia juga dipengaruhi oleh sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu sistem yang sering dibahas dalam konteks perubahan nilai moral adalah sekularisme.

Sekularisme pada dasarnya adalah pandangan yang memisahkan agama dari urusan kehidupan publik, termasuk pendidikan, sosial, dan kebijakan masyarakat. Dalam sistem ini, agama lebih ditempatkan sebagai urusan pribadi individu, sementara aturan sosial banyak ditentukan oleh kesepakatan manusia dan rasionalitas modern. Dampaknya, nilai moral yang bersumber dari ajaran agama tidak selalu menjadi dasar utama dalam membentuk perilaku sosial.

Ketika nilai spiritual dan moral agama semakin berkurang perannya dalam kehidupan bersama, standar benar dan salah dapat menjadi relatif. Apa yang dianggap wajar oleh kelompok tertentu belum tentu dipandang salah oleh kelompok lain. Kondisi ini dapat membuka ruang bagi perilaku merendahkan orang lain, karena batas etika sering kali ditentukan oleh norma sosial yang berubah-ubah, bukan prinsip moral yang tetap.

Dalam lingkungan pendidikan, misalnya, fokus sering diarahkan pada pencapaian akademik dan keterampilan teknis, sementara pembinaan akhlak dan empati terkadang kurang mendapat perhatian yang seimbang. Akibatnya, sebagian individu berkembang secara intelektual tetapi tidak selalu diiringi dengan kedewasaan emosional dan moral. Ketika empati melemah, perundungan lebih mudah terjadi karena pelaku tidak sepenuhnya memahami dampak perbuatannya terhadap korban. Sekularisme juga dapat mendorong pola hidup individualistik. Ketika kehidupan dipandang terutama sebagai ruang kebebasan pribadi, tanggung jawab sosial terhadap orang lain bisa berkurang. Dalam situasi ini, seseorang mungkin merasa bebas berkata atau bertindak tanpa mempertimbangkan perasaan orang lain. Ejekan, penghinaan, atau pengucilan kemudian dianggap sekadar ekspresi diri, bukan pelanggaran moral.

Perundungan (bullying) bukan sekadar tindakan bercanda yang berlebihan. Ia adalah luka sosial yang sering tidak terlihat, namun meninggalkan bekas mendalam pada jiwa seseorang. Banyak korban perundungan mengalami kehilangan rasa percaya diri, kecemasan, bahkan trauma berkepanjangan. Islam, sebagai agama yang mengatur hubungan manusia secara menyeluruh, telah memberikan solusi yang sangat jelas untuk mencegah dan menghapus budaya perundungan sejak lebih dari 14 abad lalu. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam bersifat menyeluruh, mencakup individu, keluarga, pendidikan, hingga sistem sosial.

1. Mengembalikan Standar Kemuliaan Manusia
Salah satu akar perundungan adalah standar kemuliaan yang keliru. Manusia sering dinilai dari penampilan fisik, kekayaan, popularitas, atau kekuatan sosial. Akibatnya, mereka yang dianggap berbeda menjadi sasaran ejekan. Islam menghapus standar tersebut dengan menegaskan bahwa kemuliaan manusia hanya diukur dari ketakwaan. Ketika masyarakat memahami bahwa semua manusia setara di hadapan Allah, maka tidak ada alasan untuk merendahkan orang lain.

2. Pendidikan Berbasis Akhlak, Bukan Sekadar Prestasi
Lingkungan yang hanya menekankan prestasi akademik atau popularitas sering melahirkan persaingan tidak sehat. Islam menempatkan akhlak sebagai tujuan utama pendidikan. Sejak dini, anak diajarkan:
  • menjaga lisan, 
  • menghormati perasaan orang lain, 
  • tidak mengejek kekurangan, 
  • serta menolong yang lemah. 
Pendidikan akhlak membentuk empati, sehingga seseorang merasa bersalah ketika menyakiti orang lain, bukan justru bangga.

3.Peran Keluarga Sebagai Benteng Utama
Islam menjadikan keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak. Sikap orang tua sangat memengaruhi perilaku anak dalam berinteraksi. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh penghinaan cenderung meniru perilaku tersebut. Sebaliknya, keluarga yang membiasakan komunikasi lembut dan saling menghormati akan melahirkan pribadi yang penyayang.

4. Tanggung Jawab Sosial Untuk Mencegah Kezhaliman
Islam tidak membenarkan sikap diam terhadap keburukan. Masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif untuk menghentikan perundungan.Teman yang melihat bullying seharusnya:
  • membela korban, 
  • menegur pelaku dengan cara baik, 
  • dan menciptakan lingkungan yang aman. 
Budaya saling menasihati menjadikan masyarakat berfungsi sebagai pelindung, bukan sekadar penonton.

5. Sistem Sosial yang Menjaga kehormatan Manusia
Islam mengatur kehidupan sosial agar kehormatan manusia terlindungi. Larangan ghibah, fitnah, hinaan, dan ejekan menunjukkan bahwa Islam menutup semua pintu yang dapat mengarah pada perundungan. Ketika aturan sosial menekankan tanggung jawab moral dan spiritual, interaksi manusia menjadi lebih beradab dan penuh penghormatan.

6. Penguatan Spiritual Bagi Korban
Islam juga memberikan solusi bagi korban perundungan melalui penguatan iman. Seseorang diajarkan bahwa nilai dirinya tidak ditentukan oleh penilaian manusia. Kesadaran bahwa Allah mengetahui setiap kesabaran dan penderitaan memberi kekuatan batin untuk bangkit. Spiritualitas menjadi sumber ketahanan mental yang membantu korban pulih dari luka emosional.






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar