Palestina Hadapi UU Hukuman Mati, Apakah Keadilan Telah Mati?


Oleh : Ari Sofiyanti

Undang-Undang hukuman mati untuk teroris telah resmi disahkan oleh parlemen Israel (Knesset) pada Senin (30/3/2026) waktu setempat. Bukan untuk mengadili tindak terorisme secara objektif, UU hukuman mati yang telah digagas sejak lama ini sebenarnya diskriminatif karena menyasar tahanan Palestina. Upaya pengesahan UU ini didorong oleh ambisi Israel yang ingin terus melemahkan perjuangan Palestina dan mengusir penduduknya secara total sejak serangan 7 Oktober 2023. (Detik.com)

Negeri-negeri muslim yang tergabung dalam Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik yaitu Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyampaikan keprihatinan dan kecaman terhadap kebijakan Israel tersebut. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran akan meningkatnya pelecehan, kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan Palestina akibat kebijakan tersebut. Di samping itu, aliansi JDF Asia Pasifik menyatakan langkah Israel itu akan mengancam "stabilitas kawasan". MUI sendiri meilai UU ini sebagai ancaman serius bagi keadilan dan kemanusiaan. 

Sekalipun banyak pihak yang menentang kebijakan Israel dan kejahatan mereka, namun kecaman verbal nyatanya tidak berefek signifikan. Seperti yang sebelum-sebelumnya, setiap kali pemerintah Israel melakukan kejahatan terhadap Palestina, respon dunia internasional hanyalah sebatas kecaman berulang seolah rutinitas yang tidak memiliki langkah konkrit apapun. Hingga kini dunia tidak dapat mengubah nasib Palestina sedikitpun. Genosida yang dilakukan Zionis telah berlangsung puluhan tahun dan erntah berapa ratus ribu korban jiwa yang jatuh di tangan berdarah mereka. Namun, mereka selalu mengklaim bahwa pejuang Palestinalah teroris yang harus dihukum mati. Sebuah fitnah yang kejam.

Sekalipun dunia mengatakan UU hukuman mati akan mencederai keadilan, namun kutukan-kutukan pemerintah muslim tanpa aksi nyata membuktikan bahwa kaum muslim hari ini tidak mampu menegakkan keadilan atas nama Islam. Ketidakmampuan dunia internasional dalam mencegah ketidakadilan ini dikarenakan hubungan internasional yang kompleks dengan berbagai hambatan seperti keterbatasan hukum, politik kekuasaan dan kepentingan negara masing-masing. Saat ini, sistem internasional tidak mempunyai otoritas pusat yang benar, adil dan kuat. 

Sekalipun negara-negara yang tergabung dalam PBB bersepakat untuk menghentikan Israel, namun setiap keputusan harus melewati Dewan Keamanan yaitu lima negara besar memiliki yang hak veto. Kelima negara tersebut adalah China, Rusia, Inggris, Prancis dan Amerika. Sedangkan Amerika adalah sekutu Israel yang seringkali mendukung dengan menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi dan sanksi terhadap Israel.

Selain itu, negara-negara di dunia saat ini khususnya negeri muslim telah disibukkan dengan kepentingan nasional masing-masing. Pemerintah negeri muslim tidak bisa bertindak lebih tegas karena harus mempertimbangkan ekonomi dan keamanan nasional. Inilah alasannya sehingga Israel tetap jumawa melanjutkan kekejiannya. Karena ia tahu bahwa dunia internasional tidak bisa bertindak lebih jauh dari pidato berisi kecaman dan ancaman.

Keadilan yang didambakan oleh rakyat Palestina untuk mengakhiri kezoliman Israel hanya akan terwujud oleh Islam. Karena Islam adalah satu-satunya sistem hidup yang berasal dari wahyu Allah, sedangkan sistem lain bersumber dari akal manusia. Karena Allah adalah Pencipta manusia dan alam semesta yang Maha Adil (Al-Adl). Allah mengatur manusia dengan aturan yang adil. Standar syariat Islam adalah tetap sepanjang masa dan dimanapun berada tanpa ada pengaruh kepentingan apapun. Berbeda dengan aturan buatan manusia yang terpengaruh kepentingan masing-masing pihak.  

"Bukankah Allah hakim yang paling adil?" (At-Tin: 8)
Maka, bukanlah PBB atau Amerika apalagi Israel yang dapat menjadi penentu keputusan. Melainkan Allah Al Adl.

Hari ini, aturan-aturan Islam telah diabaikan dan bahkan sengaja disingkirkan sehingga keadilan dunia ikut terkubur. Syariat Islam dikerdilkan hanya mengatur urusan ibadah ritual untuk individu sementara tata politik, ekonomi dan hubungan internasional harus tunduk mengikuti arahan penjajah barat. Padahal, selama 1400 tahun lamanya Islam pernah menjadi peradaban yang dikagumi dunia sekaligus ditakuti musuh-musuhnya.   

Kini, negeri-negeri muslim terpecah belah. Penjajah barat telah berhasil menyekat kaum muslim di dalam batas nasionalisme yang batil. Padahal para pahlawan muslim sebagaimana Rasul, shahabat dan mujahidin-mujahidin telah menyerahkan harta dan jiwanya berjihad di jalan Allah demi membebaskan manusia dari penghambaan selain Allah. Melenyapkan ikatan-ikatan kebangsaan yang fanatik lalu menyatukan mereka dan merengkuhnya ke dalam dekapan satu Daulah yaitu Khilafah. 

Menegakkan keadilan di dunia dengan Islam adalah tugas seluruh kaum muslim. Urgensitas kita saat ini adalah bersatu menegakkan Khilafah, karena hanya dengan menyatukan kekuatan yang akan menggentarkan para penjahat kemanusiaan. Kemudian dengan keadilan Islam menempatkan kebenaran untuk ditinggikan dan kezoliman untuk dimusnahkan.  

Wallahu a’lam bishowab.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar