Oleh : Adrina Nadhirah (Aktivis Muslimah)
Seorang pemuda berusia 23 tahun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara memutilasi, mambakar lalu menguburkan jasad korban di kebun dekat rumah. Anak ini membunuh karena korban tidak mau memberikan uang untuk bermain judi online slot (metrotvnews.com). Kasus pembunuhan akibat kecanduan judi online sesungguhnya adalah gejala dari rusaknya tatanan sistem kehidupan hari ini, bukan sebuah peristiwa tunggal. Hal ini karena kita bisa melihat kasus serupa ini bukanlah yang pertama kali terjadi dan ia terus berulang di berbagai tempat. Maka sudah saatnya kita bertanya, mengapa kerusakan moral bisa sampai pada level ekstrem seperti ini?
Banyaknya bukti problematika moral yang disebabkan oleh judi online memberi kita petanda bahwa ia bukanlah sekadar penyimpangan individu. Hal ini demikian karena kecanduan judi online tidak hanya masalah kontrol diri, tetapi juga hasil dari lingkungan yang permisif. Contohnya, masyarakat hari ini tidak lepas dari teknologi dan akses digital yang mempercepat penyebaran perilaku adiktif. Dosen Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah, menyatakan bahwa kecanduan judi online bisa lebih berbahaya daripada narkotika karena aksesnya sangat mudah, sehingga siapa pun rentan terjerumus. Secara neurologis, judi memicu dopamin yang membuat seseorang terus ingin bermain, baik saat kalah maupun menang, hingga sulit dikendalikan. Ketika kehabisan uang, dorongan untuk mendapatkan kembali modal secara instan, ditambah emosi yang tidak stabil, dapat mendorong pelaku melakukan tindakan nekat bahkan kriminal ekstrem seperti pembunuhan. Maka, kita menegaskan bahwa tidak cukup dengan hanya fokus pada pelaku saja tanpa melihat sistem yang melingkupi.
Akar masalahnya sangat mungkin terletak pada cara pandang hidup yang salah. Pandangan hidup materialistik yang menguasai masyarakat telah membentuk orientasi manusia hanya semata pada kesenangan dan keuntungan instan. Akibatnya, manusia bertindak tanpa standar benar dan salah, lalu bertuhankan hawa nafsu. Petunjuk wahyu yang ada tidak diamalkan sama sekali sehingga hilanglah arah dan hala tuju seorang manusia dalam memaknai hakikat kehidupan. Hal ini diperburuk dengan realitas sosial yang menekan seseorang dari segala arah, seperti meningkatnya kebutuhan ekonomi, tuntutan hidup serta maraknya bentuk-bentuk pelarian ke aktivitas instan seperti judi.
Sistem yang melahirkan kerentanan sosial ini tidak bisa diabaikan. Dalam hal ini, tata kelola ekonomi saat ini dapat menciptakan ketimpangan dan tekanan hidup. Masyarakat disibukkan untuk memenuhi kebutuhannya tetapi terus menerus digerus dengan pelbagai tekanan seperti harga barang yang meningkat dan biaya hidup yang terus bertambah. Kondisi ini menyebabkan frustrasi dan membuka potensi kriminalitas termasuk judi online dan pembunuhan. Yang harusnya negara menjadi garda terdepan dalam menjamin kesejahteraan rakyat, sekarang masih cenderung memberikan pendekatan yang bersifat parsial dan tidak menyelesaikan permasalahan dari akarnya, seperti hanya pemblokiran akses tanpa solusi yang komprehensif.
Dalam mengusut masalah ini, Islam memiliki gambaran solusi menyeluruh yang mumpuni. Tsaqofah Islam harusnya menjadi landasan perubahan. Bahwasanya akidah harus dijadikan sebagai fondasi berpikir dan bertindak. Ketika melakukan sesuatu, seseorang yang berpijak pada akidah Islam akan berpegang pada standar halal-haram, dan secara otomatis memiliki kontrol internal yang cukup kuat. Mereka akan mengepankan pikiran yang jernih sebelum bertindak dan menghindar dari perbuatan kriminal yang tidak masuk akal. Maka, tsaqofah islam yang mantap dalam diri seseorang bisa membentuk keperibadian yang stabil dan bertanggungjawab.
Di samping itu, pendekatan Islam di level masyarakat adalah menciptakan lingkungan yang mendukung kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sementara, di level negara, Khilafah berperan sebagai raain dan junnah bagi rakyat. Judol akan diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial karena paradigma keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari judol seperti yang diusung sistem kapitalisme hari ini. Lalu di tahapan terakhir, negara Khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal baik judol maupun pembunuhan, sehingga memberi efek jera pada pelaku dan memutus rantai kejahatan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar