Pelajar Jadi Pengedar Sabu Alarm Keras Gagalnya Sistem Menjaga Generasi


Oleh : Ummu Hanif Haidar

Bukan sekedar kasus biasa, adanya fenomena pelajar yang terlibat dalam peredaran narkoba. Hal ini menjadi alarm keras tentang kegagalan sistem dalam menjaga generasi. Kasus yang terjadi di Kabupaten Bima menunjukkan bagaimana aparat menangkap dua pelaku, salah satunya masih berstatus pelajar, yang hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah. Sebagaimana diberitakan oleh detikcom, Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menyebut bahwa salah satu pelaku tidak bekerja, sementara lainnya masih berstatus pelajar (detikBali, 2 April 2026). Fakta ini diperkuat oleh kasus lain di Kendari, di mana Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelajar berinisial HS (19) dengan puluhan paket sabu yang tersebar di berbagai tempat pada 30 Maret 2026.

Kasus sabu pelajar ini tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan buah pahit dari sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, pendidikan lebih menekankan aspek kognitif dan keterampilan ekonomi, sementara pembentukan kepribadian berbasis nilai-nilai spiritual sering kali terpinggirkan. Akibatnya, pelajar tumbuh tanpa fondasi akidah yang kuat, sehingga mudah terjerumus pada perilaku menyimpang ketika dihadapkan pada godaan materi, tekanan lingkungan, atau krisis identitas.

Yang ikut berkontribusi terhadap maraknya kasus ini adalah lemahnya sistem hukum. Peredaran narkoba terus berulang karena sanksi yang tidak memberikan efek jera, serta lemahnya penindakan terhadap bandar besar. Pelajar yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran empuk jaringan narkoba karena dianggap mudah dipengaruhi dan minim pengawasan. Ini menunjukkan bahwa negara belum hadir secara optimal dalam menjaga generasi dari ancaman yang merusak akal dan masa depan mereka.

Dalam perspektif Islam, penjagaan akal (hifzhul ‘aql) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Segala sesuatu yang merusak akal, termasuk narkoba, diharamkan secara tegas. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup parsial, tetapi harus bersifat sistemik dan menyeluruh.

Pertama, sistem pendidikan Islam harus menjadi fondasi utama. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang kokoh. Pelajar dididik sebagai hamba Allah yang memahami tujuan hidupnya, sehingga memiliki kontrol diri yang kuat. Dengan demikian, mereka tidak mudah tergoda oleh aktivitas haram seperti narkoba, karena memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Kedua, peran keluarga menjadi kunci yang tidak tergantikan. Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi anak, tetapi juga wajib menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini. Keteladanan menjadi faktor penting, karena anak belajar lebih banyak dari apa yang mereka lihat daripada apa yang mereka dengar. Allah SWT telah mengingatkan dalam Al-Qur'an: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini menegaskan penjagaan iman dan akhlak anak adalah tanggung jawab keluarga. Keluarga yang hangat, komunikatif, dan religius akan menjadi benteng pertama yang melindungi anak dari pengaruh buruk lingkungan, termasuk bahaya narkoba.

Ketiga, masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Budaya amar makruf nahi munkar perlu dihidupkan kembali, bukan dalam bentuk penghakiman, tetapi sebagai kepedulian sosial. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar…” (QS. Ali Imran: 104)

Ayat ini menjadi dasar pentingnya kontrol sosial dalam Islam. Lingkungan yang peduli akan lebih cepat mendeteksi gejala penyimpangan dan mencegahnya sebelum menjadi masalah besar. Sebaliknya, masyarakat yang individualis justru memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh tanpa kontrol.

Keempat, negara wajib menerapkan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan. Tidak hanya bagi pengguna atau pengedar kecil, tetapi juga bagi bandar besar yang menjadi aktor utama. Dalam sistem Islam, sanksi diterapkan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai pencegah (zawajir) agar masyarakat tidak berani melakukan pelanggaran serupa. Dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, rantai peredaran narkoba dapat diputus secara efektif.

Akhirnya, kasus pelajar yang menjadi pengedar sabu harus menjadi momentum refleksi bersama. Ini bukan sekadar masalah individu, melainkan cerminan rusaknya sistem yang ada. Jika tidak segera dibenahi secara mendasar, maka bukan tidak mungkin generasi yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru akan terus terjerumus dalam lingkaran kehancuran. Sudah saatnya kembali ke sistem syariat Islam kaffah sebagai solusi menyeluruh dalam menjaga akal, moral, dan masa depan generasi.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar