Judol, Merenggut Nyawa Ibu Ditangan Anak Sendiri


Oleh : Nikmatus Sa’adah 

Kasus dampak Judol (Judi Online) ternyata terus terjadi. Seperti yang terjadi di Lahat Sumatra Selatan, kisah tragis seorang ibu yang dibunuh, dimutilasi dan dibakar oleh anak kandungnya sendiri. Pelaku pembunuhan ini bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia tega membunuh ibu kandungnya SA (63) lantaran tidak diberi uang untuk judi online. Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama sepekan hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga juga mencium aroma tidak sedap di area perkebunan milik korban. 

Kasus ini sesungguhnya bukan satu-satunya. Melainkan sudah banyak tindakan kriminal yang terjadi akibat dari kecanduan judol. Mulai dari pencurian, penipuan, hingga kekerasan bahkan pembunuhan pada keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa masalah judol hari ini bukan hanya individu mereka yang salah, namun ada yang salah dari lingkungan dan juga peraturan yang ada ditengah-tengah masyarakat hari ini. Dari peristiwa ini, juga dapat ditemui bahwa krisis moral, social, juga sedang tidak baik-baik saja. 

Akar masalah dari peristiwa ini sesungguhnya ada dua, yaitu cara pandang sekulerisme dan sistem kapitalisme. Cara pandang sekulerisme atau memisahkan agama dari kehidupan, secara tidak langsung menjadikan manusia hari ini hidupnya hanya untuk mengejar kepuasan materi. Untuk memenuhi kepuasan memiliki materi ini tidak lagi menggunakan benar dan salah dalam pandangan agama, tapi sesuai hawa nafsu diri sendiri. Sehingga ketika hawa nafsu ini yang menentukan, maka cara yang salahpun akan dilakukan selama itu bisa mendatangkan materi. 

Sistem ekonomi kapitalisme juga berperan besar dalam keadaan ini. System ekonomi kapitalisme yang hari ini diterapkan, mengakibatkan ketimpangan social yang sangat nyata. Mayoritas masyarakat kalangan bawah kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidup. Dalam tekanan ekonomi yang besar ini, judi online sering dijadikan jalan pintas untuk mendapatkan uang banyak dalam waktu yang singkat.  

Adapun peran negara yang dinilai masih rendah dalam penanganan judol ini. Situs judi online masih sangat mudah diakses oleh masyarakat bahkan pelajar. Belum ada penanganan yang mampu memberantas judo ini secara menyeluruh. Penegakan hukum bagi pengguna judol juga belum memberikan efekjera, sehingga kasus ini terus berulang.
Dalam sistem islam, tidak ada pandangan kehidupan sekulerisme, atau memisahkan agama dari kehidupan. Islam haruslah dijadikan pandangan hidup secara kaffah dlam kehidupan. Seluruh aktivitas yang dilakukan harus distandarkan pada halal dan haram suatu perbuatan. Maka, keimananlah yang menjaga individu untuk terus melakukan perbuatan yang diperbolehkan oleh syariah. 

Sistem ekonomi Islam, juga memandang bahwa, negara harus menjamin penuh kebutuhan dasar masyarakatnya. Setiap individu laki-laki dipastikan memiliki pekerjaan yang halal untuk memenuhi keluarganya. Negara akan mengelola sumberdaya dan memastikan semua terdistribusi dengan adil, sehingga tidak terjadi kesenjangan social dan dorongan untuk melakukan tindakan kriminal dapat dimimalisir.  

Negara islam juga berfungsi sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Aktivitas judi atau judi online akan dilarang bahkan diberantas secara menyeluruh, sampai tidak pernah ada akses kesana, karena dalam Islam, aktivitas judi ini adalah aktivitas yang haram. System sanksi dalam Islam juga akan memberikan hukuman secara tegas dan memberikan efek jera jika hal ini terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Maka sesungguhnya tragedi di Lahat ini dapat kita lihat bahwa kasus judol ini hanya bisa diberantas secara menyeluruh jika kita kembali kepada aturan yang diciptakan oleh sang pencipta manusia, yaitu Allah SWT. 

Wallahu’alam




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar