Oleh: Ai Sopiah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam yang telah beroperasi, namun belum mengantongi izin. Lokasinya ada di kawasan Sumedang Kota, tepatnya di Jalan Prabu Geusan Ulun No. 184, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, penindakan tersebut merupakan bagian dari atensi langsung Bupati Sumedang terkait kepatuhan tempat hiburan malam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Sumedang.
Adapun penindakan yang dimaksud berupa penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam. “Atas atensi dari Bupati, kami melakukan sidak atas kepatuhan pelaku usaha di tempat hiburan malam. Kami mendatangi lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, dan pada saat itu mereka sudah mempersiapkan diri untuk bubar. Namun kami petugas gabungan melihat masih ada kerumunan di area,” kata Rizal kepada sejumlah awak media, Minggu (6/7/2025).
Lanjut Rizzal, saat petugas gabungan masuk ke dalam lokasi. Pihaknya mendapati sejumlah pengunjung masih berada di area tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menemukan indikasi adanya minuman beralkohol yang telah dikonsumsi.
Oleh sebab itu monitoring lanjutan akan dilakukan untuk memastikan tempat hiburan tersebut tidak mengulangi pelanggaran. Mengingat masih ditemukan pelanggaran, sanksi yang lebih berat bisa diberikan.
Pihaknya juga menyayangkan 2 pelaku usaha yang baru saja membuka usahanya di titik Nol Kilometer tidak menyediakan tempat parkir sehingga mengganggu pengguna jalan dan trotoar.
Pasalnya jika melihat Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang nomor 89 tahun 2022 tentang penyelanggaraan parkir, pelaku usaha wajib menyediakan kantong parkir sehingga potensi pelanggaran Perda dan Perbup juga sudah jelas terlihat.
Tak sampai disitu, kendati pemeriksaan perizinan, tempat hiburan yang dimaksud telah mengantongi NIB, KLBI, dan persetujuan warga. Namun, ia menyoroti belum adanya rekomendasi dari lurah dan camat setempat.
Oleh sebab itu, pelaku usaha tempat hiburan malam juga outlet kopi diminta untuk melakukan rapat tindak lanjut dengan membawa dokumen maupun data terkait dengan aktifitas kegiatan usaha.
“Ini yang jadi perhatian, rekomendasi dari lurah dan camat belum ada. Padahal itu bagian dari proses yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” sebut Rizzal. (RadarSumedang online, 6/7/2025).
Saat ini, industri hiburan merupakan bisnis yang sangat menggiurkan dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Proses infiltrasi budaya Barat ke dalam pola pikir generasi muda, berjalan dengan sangat masif melalui fenomena menjamurnya tempat hiburan malam dan kafe yang menampilkan berbagai kemaksiatan.
Dengan diterapkannya sistem sekulerisme saat ini akan mengakibatkan adanya jaminan kebebasan beragama tanpa aturan yang mengikat yaitu Islam.
Nihilnya aturan Allah SWT. dalam regulasi dan kebijakan yang diterapkan di masyarakat, akhirnya memicu konflik antara keinginan masyarakat (untuk mengadopsi nilai-nilai Islam) dan negara (yang memaksakan penerapan nilai-nilai sekuler). Dengan demikian kita perlu memahami bahwa ada pergeseran nilai yang sangat merugikan bagi masyarakat muslim.
Kemaksiatan adalah perbuatan yang sangat dibenci dan pelakunya akan mendapat siksa dari Allah SWT. Allah SWT. menegaskan,
مَنْ يَّهْدِ اللّٰهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِيْۚ وَمَنْ يُّضْلِلْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Al-A’raf: 178).
Ayat ini memperingatkan kita untuk berhati-hati mengikuti dorongan hawa nafsu yang dapat menyesatkan manusia dari petunjuk-Nya. Umat Islam harus sangat berhati-hati dalam mengikuti dorongan hawa nafsu dan selalu berusaha menjalani hidup di bawah bimbingan Allah SWT. Rasulullah Saw. bersabda, “Kemaksiatan adalah sesuatu yang membuat hati merasa tidak tenang dan membuat lidah merasa tidak enak.” (HR. Muslim).
Hadis ini menjadi pengingat bahwa kemaksiatan tidak hanya merusak, tetapi juga membawa perasaan tidak tenang dalam hati dan kebencian dalam lisan. Alhasil, umat Islam harus bersungguh-sungguh menjauhi kemaksiatan dan berkomitmen untuk terus melakukan kebaikan.
Kebijakan penutupan tempat hiburan malam sementara atas atensi dari Bupati, sejatinya sikap ini menunjukkan merendahkan ajaran Islam dan menampakkan sikap hipokrit yang merusak akhlak dan kepribadian Islam umat. Kebijakan ini pun justru mencerminkan normalisasi kemaksiatan di masyarakat atas nama kebebasan beragama dan menegaskan bahwa bangsa ini makin mendekati sekularisme sejati.
Dalam Islam, hiburan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah Saw. juga terlibat dalam kegiatan hiburan yang dibolehkan, seperti lomba lari dan berkuda, tetapi harus dilakukan dengan bijak tanpa menyampingkan kewajiban agama.
Menurut Imam Asy-Syathibi, “Hiburan, permainan, dan bersantai adalah mubah selama tidak terdapat sesuatu yang terlarang.” Allah SWT. juga mengingatkan agar kita tidak terjebak oleh kesenangan duniawi, sebagaimana firman-Nya,
وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا لَعِبٌ وَّلَهْوٌ
“Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah permainan dan senda gurau….” (QS. Al-An’am: 32).
Hiburan itu mubah, asalkan tidak menyalahi syariat dan tidak dilakukan terus-menerus hingga melalaikan kewajiban agama. Oleh karena itu, negara harus mengatur hiburan yang mubah ini agar pelaksanaannya tidak melanggar syariat, hingga mengancam akidah dan kepribadian Islam di tengah masyarakat.
Islam menetapkan bahwa negara berperan krusial dalam mengelola akidah umat. Negara harus mengatur industri dan tempat hiburan, serta memastikan tidak ada konten dan kegiatan hiburan yang membawa pemikiran merusak dan berbahaya. Namun ironisnya, dalam sistem sekuler kapitalisme liberal yang berlaku saat ini, peluang negara sangat minim untuk melakukan hal ini. Sistem ini justru mendukung berbagai industri hiburan yang melenakan dan merusak generasi muda muslim.
Negara yang mampu menjalankan peran mulia ini, tidak lain hanya negara yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah, yakni Khilafah. Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Bukhari, Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa negara harus menjadi pelindung dan penjaga kaum muslim dari berbagai bahaya yang mengancamnya. Kata “imam” dalam hadis ini bermakna ‘al–khalifah’. Imam Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah berkata, “Al-imamah adalah pembahasan tentang Khilafah Nubuat (Kenabian) untuk menjaga agama dan mengatur dunia dengannya.” Makna ungkapan kalimat “al-imamu junnah” adalah perumpamaan sebagai bentuk pujian terhadap imam yang memiliki tugas mulia untuk melindungi orang-orang di bawah kekuasaannya. (Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim).
Khilafah akan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh pelosok negeri hingga seluruh warga negara memiliki keimanan kuat dan siap taat pada seluruh syariat Allah SWT. sehingga mereka hanya akan memilih hiburan yang sesuai dengan Islam.
Khilafah juga akan mengizinkan berdirinya tempat hiburan dan membolehkan masyarakat menghibur diri dengan berbagai hiburan, asalkan semua itu tidak bertentangan dengan Islam. Rasulullah Saw. dahulu juga terbiasa menghibur diri dengan mendengar syair, bermain, dan berkuda. Itu semua juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Islam kala itu.
Selain itu, Khilafah berperan aktif mengatur media agar hanya konten-konten yang mendidik dan sesuai dengan akidah serta syariat Islam yang disajikan kepada publik. Akun atau konten yang merusak akan segera ditutup. Demikian pula semua tempat hiburan yang merusak dan melanggar syariat akan ditutup. Akan ada tindakan dan sanksi tegas sesuai syariat bagi siapa pun yang melanggar aturan. Dengan pendekatan ini, Khilafah mampu membendung arus hiburan yang merusak masyarakat.
Untuk mengatasi masalah industri hiburan yang merusak nilai-nilai Islam, perlu dilakukan langkah strategis sebagai berikut.
1. Mengatur Industri Hiburan
Negara harus mengatur industri hiburan dengan membuat peraturan yang jelas dan tegas untuk mencegah penyebaran kemaksiatan, kapan pun dan di mana pun. Peraturan ini harus dibuat berdasarkan syariat Islam dan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian industri hiburan dapat diatur sehingga tidak merusak nilai-nilai Islam.
2. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Masyarakat harus ditingkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif industri hiburan yang merusak nilai-nilai Islam. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan yang berbasis syariat Islam. Dengan demikian masyarakat dapat memahami bahaya industri hiburan dan dapat membuat pilihan yang tepat.
3. Mengembangkan Industri Hiburan yang Islami
Perlu dikembangkan industri hiburan yang islami yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat. Industri hiburan ini harus berbasis syariat Islam dan harus mempromosikan nilai-nilai Islam. Dengan demikian masyarakat dapat menikmati hiburan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
4. Memperjuangkan Penerapan Syariat Islam Kaffah dalam Sistem Khilafah
Kaum muslim wajib mengupayakan untuk hidup dalam kehidupan masyarakat Islam dengan memperjuangkan penerapan syariat Islam Kaffah dalam sistem Khilafah. Ini agar kaum muslim dapat hidup dalam masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Industri hiburan yang merusak nilai-nilai Islam harus diatasi dengan mengatur industri hiburan, meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan industri hiburan yang islami, dan memperjuangkan penerapan syariat Islam Kaffah dalam sistem Khilafah. Maka dari itu saatnya kita mengkaji Islam Kaffah dan berjuang untuk mengganti sistem Kapitalisme dengan sistem Islam.
Wallahua'lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar