Islam Menjamin Kehidupan yang Aman dan Nyaman


Oleh : Ai Sopiah 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang menerima Tim Verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 secara hybrid di Command Center, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (24/6/2025).

Verifikasi ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan KLA, sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang terukur.

Sekda Tuti Ruswati menyampaikan, KLA merupakan cerminan dari komitmen kolektif Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam memenuhi hak-hak anak. “Pemenuhan hak-hak anak merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen penuh dalam menciptakan KLA dengan melibatkan seluruh stakeholder,” jelasnya.

Sekda menjelaskan, sejumlah capaian indikator KLA yang berhasil diraih Sumedang melalui inovasi-inovasi yang telah dikembangkan. “Kami konsisten mendorong seluruh stakeholder untuk membentuk suatu inovasi-inovasi yang berfokus pada upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ujarnya.

Tim Verifikator KemenPPPA Eko Novi Ariyanti menegaskan, KLA merupakan sistem pembangunan yang bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh. “KLA mencakup 24 indikator yang harus dipenuhi secara sistematik dan berkelanjutan. Kami menitipkan kepada pimpinan daerah agar perlindungan anak dimasukkan dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD,” ujarnya.

Eko juga menyampaikan, evaluasi KLA menjadi sarana refleksi untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dan diharapkan menjadi masukan yang konstruktif bagi Pemkab Sumedang. Melalui kegiatan verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap dapat terus fokus dalam perlindungan anak dan menjadikan KLA sebagai gerakan kolaborasi bersama dalam mewujudkan masa depan generasi penerus. (sumedangkab online, 24/6/2025).

Kita lihat banyak sekali permasalahan yang terjadi pada kalangan anak-anak, remaja, dan dewasa sekalipun mulai dari kekerasan seksual, pencabulan, bullying, mental health dan masalah lainnya. Apakah adanya pelaksanaan KLA di Sumedang menjadi solusi jaminan yang komprehensif yang berkelanjutan pada sistem kapitalisme saat ini?

Apabila negara ini masih menggunakan sistem kapitalisme, mau bagaimana pun mengeluarkan solusi untuk segala permasalahan tidak akan menjadi jaminan yang pasti.

Berbeda dengan sistem, Islam Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan hidup manusia, termasuk menanggulangi kekerasan seksual anak dan menjamin lingkungan yang aman. Dalam Islam, generasi adalah aset pembangun peradaban sehingga harus dibina, dijaga, dan dioptimalkan pemberdayaannya dengan baik. Islam mengingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana firman Allah SWT. “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-nisa: 9).

Perintah takwa untuk menjaga agar generasi tidak lemah diwujudkan dalam tiga pilar, yaitu individu/keluarga yang bertakwa, masyarakat yang bertakwa, dan negara yang bertakwa. Takwa dalam keluarga diwujudkan dengan kesadaran untuk menguasai ilmu-ilmu (tsaqafah) yang terkait dengan kehidupan sebagai panduan mengarungi hidup. Baik ilmu terkait dengan hubungan dirinya dengan Allah, hubungan dengan dirinya sendiri, maupun hubungan dengan sesama manusia. Tsaqafah ini akan menjadi bekal dalam pembentukan syakhshiyah Islam bagi anggota keluarga. 

Tidak hanya keluarga, Islam juga memberikan panduan bahwa masyarakat yang bertakwa adalah masyarakat yang disatukan dengan pemikiran, perasaan, dan aturan Islam. Masyarakat seperti ini akan menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar.

Terdapat sebuah hadis dari An-Nu’man bin Baysir, dia berkata, Nabi Saw. bersabda, “Kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berada dalam sebuah perahu. Sebagian berada di bagian atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu tersebut. Yang berada di bagian bawah ketika ingin mengambil air, tentu dia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, ‘Andai kata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.’ Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang yang di bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Imam Bukhari no. 2493). 

Terakhir, negara yang bertakwa adalah negara yang menerapkan syariat Islam Kaffah. Tanggung jawab negara dalam penerapan Islam tergambar dalam mekanisme berikut.

Pertama, negara menjamin hak-hak anak, yaitu mendapat pendidikan yang layak, nafkah yang cukup, makanan bergizi seimbang, tersedianya rumah yang layak dan sehat, lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak, dan keluarga yang harmonis serta penuh kasih sayang.

Negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Layanan pendidikan ini diberikan secara gratis bagi seluruh rakyat. Sistem pendidikan Islam mencetak generasi beriman dan berakhlak mulia sehingga tidak ada tindakan eksploitatif, semisal kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan sebagainya.

Kedua, negara akan mengeluarkan undang-undang yang mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah SWT. serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut.

Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah halaman 246 menjelaskan, dalam masyarakat islami tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Masyarakat islami akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengetahuan itu, memurnikan dan menjelaskan kebaikannya, serta senantiasa memuji Allah SWT. 

Negara akan mengawasi dan mengatur informasi serta konten digital untuk melindungi anak-anak dari konten negatif seperti pornografi dan kekerasan seksual. Pengawasan ini dilakukan di bawah kepemimpinan Khalifah melalui departemen yang bertanggung jawab atas penerangan dan informasi.

Ketiga, ketika upaya pencegahan sudah dilakukan, tetapi masih ada manusia yang melakukan kemaksiatan, negara akan menerapkan sanksi yang tegas. Sistem sanksi Islam bertujuan tidak hanya untuk memberikan hukuman yang adil, tetapi juga untuk mencegah orang lain melakukan kesalahan serupa. Sanksi ini berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberi efek jera (zawajir).

Anak akan aman dalam naungan sistem Islam karena seluruh komponen yang melindungi anak, baik keluarga, masyarakat, maupun negara menjalankan fungsinya sesuai tuntunan syariat Islam dengan berlandaskan ketakwaan. Marilah kita bersama-sama untuk mengkaji Islam Kaffah dan berjuang menegakkan syariah Islam demi terwujudnya kehidupan yang aman dan nyaman dalam naungan Khilafah.

Wallahua'lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar