PHK Bertumbuh Pesat, Outsourcing Terbukti Tidak Tepat


Oleh: Mariam Aprilia

Awal tahun 2025 telah terjadi secara bertahap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejak beberapa waktu lalu, sudah banyak laporan media dan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa PHK mulai terjadi sejak awal tahun 2025 dan akan terus berlanjut hingga nanti dengan jumlah yang terus meningkat. Beberapa bidang yang paling banyak terdampak PHK antara lain bidang manufaktur, tekstil, garmen, alas kaki, dan industri pengolahan. 

PHK dengan sistem outsourcing, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya 18.610 pekerja yang mengalami PHK pada periode Januari-Februari 2025.

PHK dalam sistem outsourcing perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi pekerja maupun perusahaan. Meskipun outsourcing dapat memberikan fleksibilitas dan efisiensi bagi perusahaan, namun juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi pekerja, terutama dalam hal hak-hak normatif dan kepastian pekerjaan. Rencana penghapusan outsourcing jika tidak dikelola dengan baik, juga dapat memicu PHK massal dan menimbulkan masalah baru. 

Dalam hukum Islam, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak diatur secara khusus, namun ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Islam mengajarkan untuk berlaku adil, tidak zalim, dan memenuhi hak-hak pekerja. PHK sebaiknya dihindari kecuali dalam kondisi mendesak seperti kerugian perusahaan atau pelanggaran berat oleh pekerja. 

Allahu 'alam bi sawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar