Oleh: Nuryanti
Fenomena aktivitas sabung ayam atau lebih dikenal dengan tajen merupakan aktivitas rutin yang ada di Bali khususnya. Aktivitas sabung ayam (tajen) seperti ini dilakukan hampir setiap hari di berbagai daerah yang ada di Bali. Aktivitas ini dinilai sangat meresahkan warga yang ada di sekitarnya, karena melibatkan banyak orang berkumpul dalam suatu arena yang berisi puluhan bahkan ratusan orang.
Adanya kebiasaan tajen, tentunya melibatkan beberapa ekor ayam jantan yang diadu dan ada sejumlah uang yang dipertaruhkan. Di samping itu juga ada suara keramaian yang menyebabkan kebisingan. Anehnya, aktivitas tajen ini tidak mendapat respon yang serius dari para penegak hukum yang ada di setiap daerah. Bahkan sampai ada wacana legalisasi aktivitas yang bisa dikatakan perjudian ini. Padahal Islam jelas-jelas mengharamkan perjudian.
Dikutip dari tribunbali.com Singaraja, Anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih, mendorong agar praktik sabung ayam atau tajen dilegalkan di Bali. Dengan adanya wacana seperti ini, sebagian masyarakat Bali menilai akan meresahkan dan menambah masalah baru untuk jangka panjang khususnya di Bali. Karena legalisasi sabung ayam atau tajen merupakan perizinan dalam perjudian yang melibatkan banyak orang. Mulai dari beberapa ekor ayam jantan yang akan dipertaruhkan untuk diadu sampai kepada jumlah nilai uang yang juga dipertaruhkan di arena tersebut. Selain itu, dampak yang ditimbulkan berupa kekalahan dari ayam yang diadu seperti luka-luka karena sabetan taji (pisau tajam khusus utk sabung ayam) hingga dipastikan sampai ayam mati, maka akan berakhir aduannya.
Adapun dampak bahaya lainnya adalah kumpulan orang-orang yang berada di sekitar arena, bukan tidak mungkin terkena dampaknya, seperti keributan yang berujung perkelahian bahkan sampai kepada korban pembunuhan. Ini merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Legalisasi sabung ayam (tajen) dinilai berpotensi sebagai atraksi wisata lokal sekaligus sumber penerimaan daerah. Bahkan juga dinilai sebagai budaya dan adat istiadat daerah Bali, apalagi saat adanya upacara-upacara keagamaan khususnya umat Hindu yang ada di Bali.
Dengan adanya wacana seperti ini, pro-kontra mulai menyeruak di kalangan masyarakat Bali. Di satu sisi, legalisasi sabung ayam (tajen) di rasa suatu kebutuhan bagi sebagian orang, di sisi lain legalisasi sabung (tajen) merupakan menambah persoalan karena dampak-dampak yang ditimbulkan dengan adanya legalisasi ini. Dan bukan tidak mungkin kalau arena-arena perjudian seperti sabung ayam (tajen) akan semakin menjamur dan meluas. Dari sini jelas terlihat yang dinilai adalah untung rugi bukan dari segi pahala dan dosa.
Jika kita melihat dari kacamata sistem hari ini, ataupun kebijakan yang diterapkan hari ini dalam menopang perekonomian suatu daerah maka tidak heran ketika solusi yang ditawarkan tidak melihat dampak yang ditimbulkan atas solusi. Kalaupun ada, hanya beberapa persen saja tidak kepada solusi yang mensejahterakan masyarakat setempat. Para penegak hukum pun dalam sistem hari ini tidak bisa berbuat apa. Mereka para penegak hukum menjalankan apa yang sudah diperintahkan oleh penguasa atau pemilik kekuasaan. Oleh karena itu, jika sudah ditugaskan maka harus melaksanakan. Itu artinya jika sudah disetujui, maka harus dijalankan meskipun ada penolakan dari beberapa masyarakat.
Solusi yang ditawarkan dalam sistem hari ini adalah solusi tambal sulam. Menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Karena sistem yang menuntut seperti itu. Sistem yang diterapkan hari ini adalah berdasarkan keuntungan atau yang biasa disebut sistem kapitalis. Maka keuntungan menjadi modal utama bukan yang lainnya.
Dalam Islam, seorang muslim diwajibkan atas kita sebagai hamba Allah untuk tunduk, taat dan pasrah kepada perintahNya. Bukan kepada perintah manusia yang melegalkan suatu yang diharamkan dalam Islam. Aktivitas perjudian jelas hukumnya haram. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah:90 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Maka dari itu sudah seharusnya kita sebagai umat muslim penting dalam menerapkan sistem Islam bukan sistem selainnya. Di samping merupakan suatu kewajiban kita sebagai umat muslim dalam menerapkan, juga karena aturan Islam mengajak kita dalam hal tunduk, taat dan pasrah atas perintah Nya serta segala sesuatu yang dilarang oleh Islam.
Dan satu -satunya institusi pemerintahan Islam yang bisa merealisasikan terwujudnya penerapan aturan Islam secara keseluruhan adalah Negara Khilafah. Daulah Khilafah yang pemimpinnya adalah seorang Khalifah yang mampu menerapkan aturan-aturan Islam secara keseluruhan, dan mampu menuntaskan segala problematika manusia tanpa melalui solusi tambal sulam. Solusi yang diberikan dalam menuntaskan segala problematika manusia berdasarkan Al-Quran dan sunnah Rasulullah saw serta bernilai pahala dan dosa, bukan bernilai keuntungan. Jika ada permasalahan dalam perekonomian suatu daerah maka seorang Khalifah sebagai pemegang kekuasaan di negeri tersebut akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum syariat yang diterapkan, misalnya memanfaatkan sumber daya alam yang ada di setiap daerah yang terdampak, bukan menghalalkan sesuatu yang diharamkan legalisasi sabung ayam (tajen) atau judi.
Wallahua'lambissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar